makalah pkn bela negara



DAFTAR ISI
COVER……………………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI……………………………………………………….………………ii
KATA PENGANTAR……………………………………………….…………….iii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………….……………1
1.1 Latar belakang…………………………………………………….………….1
1.2 Rumusan masalah…………………………………………………..……….1
1.3 Tujuan………………………………………………………………….………1
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………….…….2
2.1 Pengertian Bela Negara……………………………………………….........2
2.2 Perlunya Bela Negara……………………………………………..………...2
2.3 Bela Negara dalam kehidupan setiap hari……….………………….........3
2.4 pentingnya kesadaran bela Negara dalam  menjaga kutuhan wilayah Negara Indonesia …………………………………………………………....3

BAB III PENUTUP……………………………………………………………….iv
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………..iv
3.2 Saran………………………………………………………………………….iv

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..iv





ii
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kesempatan dan kesadaran, karena penyusun dapat menyelesaikan dapat menyelesaikan makalah ini pada waktu yang telah di tentukan dan makalah ini sebagai salah satu tugas Sekolah yang berjudul Bela Negara

Judul ini dipilih karena penyusun tertarik dengan masalah bela negara di Indonesia.
Penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca agar pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik.

Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait dalam proses pembuatan makalah ini, sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.





Mojokerto,26 September 2014



Penyusun



iii
BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara republik indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.

RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan diambil dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.                  Apa pengertian bela Negara?
2.                  Mengapa Negara perlu dibela?
3.                  Apa saja bela Negara dalam kehidupan sehari-hari?

*     Jelaskan pentingnya kesadaran bela Negara dalam  menjaga kutuhan wilayah Negara Indonesia?

TUJUAN
Untuk mendapatkan hasil yang optimal dari suatu penelitian, terlebih dahulu perlu dirumuskan tujuan yang terarah. Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.                  Mengetahui arti dari bela negara.
2.                  Memahami wujud bela Negara.
3.                  Menmahami nilai yang terkandung dalam bela Negara.

*     Memahami pentingnya kesadaran dalam membela Negara Indonesia.







1

PEMBAHASAN

PENGERTIAN BELA NEGARA
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

ANCAMAN BELA NEGARA
1.      Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
2.      Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara atau kerusuhan massa.
3.      Upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
NEGARA PERLU DIBELA :
1.      Supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara.
2.      Warga Negara wajib membela Negara karena berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
3.      Kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia untuk mendirikan NKRI tanggal 17 Agustus 1945 bukan sebagai hadiah atau pemberian dari Negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan pengorbanan yang banyak baik harta maupun nyawa, sehingga setiap warga Negara wajib ikut serta membela negaranya jika Negara membutuhkan.


2
BELA NEGARA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata sederhana
      Siskamling
      menjaga kebersihan
      mencegah bahaya narkoba
      mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok
      meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional
      melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
*                      JELASKAN PENTINGNYA KESADARAN BELA NEGARA DALAM MENJAGA KEUTUHAN WILAYAH NEGARA INDONESIA
Sebagai warga negara Republik Indonesia, kita harus membela negara kita agar tidak diperlakukan semena-mena dan dianggap remeh oleh negara lain. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa negara lain.







3
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Usaha pembelaan negara dan pertahanan keamanan negara sebenarnya bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia
3.2 SARAN
untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.


DAFTAR PUSTAKA
1.      Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945
2.      Bela Negara Mu, Ditjen Pothan Dephan RI

Komentar

Posting Komentar