Kata Pengantar
Puji syukur
pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat,
rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas tentang Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara ini dengan tepat waktu .
Kami sebagai
penulis dan manusia yang tidak sempura menyadari makalah ini masih banyak
kekurangan yang harus dipenuhi, oleh karena itu kami memohon kesadaran para pembaca dan selalu memberikan kritikan dan saran
demi kesempurnaan makalah yang akan datang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Mojokerto , 10
November 2014
Penulis
DAFTAR ISI
COVER………………………………………………………………………
1
Kata Pengantar……………………………………………………………... 2
Daftar Isi…………………………………………………………………….. 3
BAB I
PENDAHULUAN
·
Latar Belakang…………………………………………………………. 4
·
Identifikasi Permasalahan……………………………………………… 4
·
Maksud dan Tujuan……………………………………………………. 4
·
Manfaat ………………………………………………………………... 4
BAB II PEMBAHASAN
·
Macam-macam Kekuasaan Negara……………………………………. . 5
·
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia…………………………… 6
·
Pembagian kekuasaan secara horizontal………………………………...
6
·
Pembagian kekuasaan secara vertikal………………………………...........…... 7
·
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia………………………..
....... 8
·
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia…………………...
9
·
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian………………………………............ 10
·
Konsep Pemerintah Daerah…………………………………………….. 12
·
Kewenangan Pemerintahan Daerah……………………………………. 14
BAB III PENUTUP
·
Kesimpulan…………………………………………………………….16
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………. 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Terdapat
tiga fungsi kekuasaan yang dikenal secara klasik dalam teori hukum maupun
politik yang kemudian disebut dengan Trias
Politica Baron de Montesquieu (1689-1785) mengidealkan ketiga fungsi
kelembagaan negara itu dilembagakan masing-masing dalan tiga organ Negara,
yaitu Legislatif, Eksekutif, Yudikatif.
Setelah perubahan UUD paham yang dianut oleh Indonesia bukan lagi pemisahan
kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan (distribution
of power) dengan memperhatikan sistem check
and balances. Oleh karena itu lembaga-lembaga Negara pun ikut mengalami
perubahan-perubahan yang cukup signifikan dengan adanya perubahan (amandemen)
UUD.
1.2
Identifikasi Permasalahan
1.
Macam-macam Kekuasaan Negara
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
3.
Pembagian kekuasaan secara horizontal
4.
Pembagian kekuasaan secara vertikal
5.
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
6.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
7.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
8.
Konsep Pemerintah Daerah
9.
Kewenangan Pemerintahan Daerah
1.3
Maksud dan
Tujuan
Sesuai dengan permasalahan diatas
maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini yaitu kita
dapat mengetahui dan memahami apa saja lembaga-lembaga penyelenggara negara dan
bagaimana perubahan yang terjadi setelah perubahan (amandemen) UUD.
1.4
Manfaat
1.
Lebih
memahami perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga penyelenggara negara setelah
perubahan UUD.
2.
Lebih
memahami dan mengetahui tugas, wewenang, dan fungsi dari lembaga-lembaga
penyelenggara negara tersebut
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Macam-macam Kekuasaan Negara
Secara
sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang
untuk
mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang
dikehendaki atau diperintahkannya. Kekuasaan
negara merupakan kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk
mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa
saja kekuasaan negara itu?
Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang
berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya, kekuasaan
negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
1.
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2.
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan
untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
3.
Kekuasaan
federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang
berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu
sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara
Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya :
1.
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2.
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
3.
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat
yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan
penyempurnaan
dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi
mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut
dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh
karena itu teori Montesquieu ini
dinamakan dengan Trias Politica.
2.2 Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Apa
sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?
Mohammad
Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul
Pengantar Hukum Tata Negara menyatakan bahwa
istilah pemisahan kekuasaan(separation of powers) dan pembagian
kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki
pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan
negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun
fungsinya. Lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya,
berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga
menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme
pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda
dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme
pembagian kekuasaan, kekuasaan negara
itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan
yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara
bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme
pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk
Indonesia.
Mekanisme pembagian kekuasaan di
Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas
dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan
secara vertikal.
2.3 Pembagian
kekuasaan secara horizontal
Secara horizontal pembagian kekuasaan
negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan
pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian
kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah
terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang
dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan Negara yang umumnya terdiri
atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam
kekuasaan negara, yaitu:
1.
Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah
dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan
ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini
dipegang oleh Presiden
3.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
4.
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman,
yaitu kekuasaan untuk me n y e l e n g g a r a k a n peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi
5.
Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu
kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan
6.
Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan
oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.
2.4 Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan
menurut
tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan
pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara
vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian
kekuasaan secara vertikal yang
ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan
pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan
pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian
kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas
desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut,
Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah
otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan
pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut
ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat.
2.5 Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian Negara Republik Indonesia
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,
yaitu:
1.
Penyelenggara
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah.
2.
Perumusan,
penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
3.
Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Pasal 17
ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Setiap kementerian
negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Adapun
urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri
atas:
1)
Urusan
pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam
negeri, dan pertahanan.
2)
Urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak
asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi,
transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, kelautan, dan perikanan.
3)
Urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara,
kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan,
lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil
dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan,
dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
2.6 Klasifikasi Kementerian Negara Republik
Indonesia
Kementerian Negara Republik Indonesia
dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya,
yaitu:
a.
Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara
tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1.
Kementerian
Dalam Negeri
2.
Kementerian
Luar Negeri
3.
Kementerian
Pertahanan
b.
Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1.
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
2.
Kementerian
Keuangan
3.
Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
4.
Kementerian
Perindustrian
5.
Kementerian
Perdagangan
6.
Kementerian
Pertanian
7.
Kementerian
Kehutanan
8.
Kementerian
Perhubungan
9.
Kementerian
Kelautan dan Perikanan
10.
Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11.
Kementerian
Pekerjaan Umum
12.
Kementerian
Kesehatan
13.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
14.
Kementerian
Sosial
15.
Kementerian
Agama
16.
Kementerian
Pariwisata danEkonomi Kreatif
17.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika
c.
Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
1.
Kementerian
Sekretariat Negara
2.
Kementerian
Riset dan Teknologi
3.
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
4.
Kementerian
Lingkungan Hidup
5.
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7.
Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal
8.
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional
9.
Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
10.
Kementerian
Perumahan Rakyat
11.
Kementerian
Pemuda dan Olah Raga
Selain
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga
kementerian
koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi
urusan
kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian
koordinator, terdiri atas:
·
Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
·
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
·
Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
2.7 Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian
Selain
memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk
membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab
langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang
terkait. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di
Indonesia, yaitu:
1.
Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2.
Badan
Informasi Geospasial (BIG)
3.
Badan
Intelijen Negara (BIN)
4.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
5.
Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6.
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian
7.
Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi
8.
Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
9.
Badan
Narkotika Nasional (BNN)
10.
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
11.
Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
12.
Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
13.
Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan
14.
Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan
Teknologi
15.
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
16.
Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri
Lingkungan Hidup
17.
Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi
18.
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian
19.
Badan
Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri
20.
Badan
Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
21.
Badan
SAR Nasional (Basarnas)
22.
Badan
Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
23.
Badan
Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
24.
Badan
Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
25.
Lembaga
Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
26.
Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan
Teknologi
27.
Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhannas)
28.
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
29.
Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi
30.
Lembaga
Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan, Keamanan
31.
Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan.
2.8 Konsep Pemerintah Daerah
Keberadaan pemerintahan daerah secara
tegas dijamin dan diatur dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan
tersebut secara jelas menunjukkan bahwa di Negara kita terdapat mekanisme
pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan antara
pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud
dengan pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian tersebut ada
beberapa kata kunci yang perlu kalian pahami, yaitu:
·
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan
Urusan
pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah mencakup semua
urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.
·
Pemerintah
daerah dan DPRD
Pemerintah daerah dan DPRDmerupakan
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar.
Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah berkedudukan
sebaga lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakilkepala
daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga
legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Pemerintahan daerah memiliki dua tingkatan, yaitu:
1)
Pemerintahan
daerah provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi (Gubernur/Wakil
Gubernur dan perangkat daerah provinsi) dan DPRD Provinsi.
2)
Pemerintahan
daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
(Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan perangkat daerah
kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
·
Asas
otonomi dan tugas perbantuan
Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
Sedangkan tugas
perbantuan adalah penugasan dari pemerintah
pusat kepada
pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya
kepada yang menugaskan.
Konsekuensi penerapan asas ini adalah
daerah memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi daerah yang
diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam
bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun macam-macam hak
dan kewajiban daerah dapat kalian lihat dalam tabel di bawah ini.
Hak
dan Kewajiban Daerah Otonom Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Hak Daerah Otonom
|
Kewajiban Daerah Otonom
|
1.
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya
2.
memilih pimpinan daerah
3.
mengelola aparatur daerah
4.
mengelola kekayaan daerah
5.
memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8.
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
|
1.
melindungi masyarakat, menjaga persatuan,kesatuan
dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.
mengembangkan kehidupan demokrasi
4.
mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.
meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang layak
8.
mengembangkan sistem jaminan sosial
9.
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10.
mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.
melestarikan lingkungan hidup
12.
mengelola administrasi kependudukan
13.
melestarikan nilai sosial budaya
14.
membentuk dan menerapkan peraturan
perundangundangan sesuai dengan kewenangannya
15.
kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
|
2.9 Kewenangan
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah merupakan alat
kelengkapan negara untuk mencapai citacita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2
dan ke-4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah diberi
kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali
beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan
dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan
fiskal serta urusan agama. Keenam urusan tersebut merupakan kewenangan
pemerintah pusat. Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan daerah
itu terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
perbedaan urusan pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh pemerintahan daerah provinsi denganpemerintahan daerah
kabupaten/kota.
Urusan
Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi
|
Urusan
Wajib Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
|
1.
perencanaan dan pengendalianpembangunan
2.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasantata ruang
3.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
4.
penyediaan sarana dan prasarana umum
5.
penanganan bidang kesehatan
6.
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial
7.
penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
8.
pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
9.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota
10.
pengendalian lingkungan hidup
11.
pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
12.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
13.
pelayanan administrasi umum pemerintahan
14.
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
lintas kabupaten/kota
15.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum
dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
|
1.
perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang
3.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
4.
penyediaan sarana dan prasarana umum
5.
penanganan bidang kesehatan
6.
penyelenggaraan pendidikan
7.
penanggulangan masalah sosial
8.
pelayanan bidang ketenagakerjaan
9.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah
10.
pengendalian lingkungan hidup
11.
pelayanan pertanahan
12.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
13.
pelayanan administrasi umum pemerintahan
14.
pelayanan administrasi penanaman modal
15.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada
dasarnya system pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem
pemerintahan presidensial. Akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal
operasionalisasi sistem pemerintahan tersebut antara yang tercantum dalam UUD
1945 sebelum perubahan dengan yang tercantum dalam UUD 1945 sesudah perubahan.
UUD
1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian
kekuasaan bukan pemisah kekuasaan.
Kementrian
Negara dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan berbagai urusan
pemerintahan.
Pemerintahan
daerah baik itu provinsi ataupun kabupaten/kota merupakan wujud dari pola pembagian
kekuasaan secara vertikal.
DAFTAR PUSTAKA
MPR RI. 2012. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat.
Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI
Republik
Indonesia. 2002. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia. Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.
Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. [Online].
Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2013]
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang RI 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. [Online]
Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2013]
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. [Online]
Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2013]
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. [Online] Tersedia: http://www.dpr.go.id.
Html [12 September 2013]
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[Online] Tersedia: http://www.dpr.go.id.
Html [12 September 2013]
Komentar
Posting Komentar