makalah pkn mengupas penyelenggaran kekuasaan negara



Kata Pengantar

Puji syukur pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat, rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas tentang Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara ini dengan tepat waktu .
Kami sebagai penulis dan manusia yang tidak sempura menyadari makalah ini masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi, oleh karena itu kami memohon kesadaran para pembaca dan selalu memberikan kritikan dan saran demi kesempurnaan makalah yang akan datang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.







Mojokerto , 10  November 2014




Penulis





DAFTAR ISI

COVER……………………………………………………………………… 1
Kata Pengantar……………………………………………………………... 2
Daftar Isi…………………………………………………………………….. 3
BAB I PENDAHULUAN
·        Latar Belakang………………………………………………………….  4
·        Identifikasi Permasalahan………………………………………………  4
·        Maksud dan Tujuan…………………………………………………….  4
·        Manfaat ………………………………………………………………...  4
BAB II PEMBAHASAN
·        Macam-macam Kekuasaan Negara……………………………………. . 5
·        Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia…………………………… 6
·        Pembagian kekuasaan secara horizontal………………………………... 6
·        Pembagian kekuasaan secara vertikal………………………………...........…... 7
·        Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia……………………….. ....... 8
·        Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia…………………... 9
·        Lembaga Pemerintah Non-Kementerian………………………………............ 10
·        Konsep Pemerintah Daerah…………………………………………….. 12
·        Kewenangan Pemerintahan Daerah……………………………………. 14

BAB III PENUTUP
·        Kesimpulan…………………………………………………………….16

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………. 17








BAB I
PENDAHULUAN


1.1   Latar Belakang
Terdapat tiga fungsi kekuasaan yang dikenal secara klasik dalam teori hukum maupun politik yang kemudian disebut dengan Trias Politica Baron de Montesquieu (1689-1785) mengidealkan ketiga fungsi kelembagaan negara itu dilembagakan masing-masing dalan tiga organ Negara, yaitu  Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. Setelah perubahan UUD paham yang dianut oleh Indonesia bukan lagi pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan memperhatikan sistem check and balances. Oleh karena itu lembaga-lembaga Negara pun ikut mengalami perubahan-perubahan yang cukup signifikan dengan adanya perubahan (amandemen) UUD.

1.2              Identifikasi Permasalahan
1.           Macam-macam Kekuasaan Negara
2.           Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
3.           Pembagian kekuasaan secara horizontal
4.           Pembagian kekuasaan secara vertikal
5.           Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
6.           Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
7.           Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
8.           Konsep Pemerintah Daerah
9.           Kewenangan Pemerintahan Daerah

1.3            Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan permasalahan diatas maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini yaitu kita dapat mengetahui dan memahami apa saja lembaga-lembaga penyelenggara negara dan bagaimana perubahan yang terjadi setelah perubahan (amandemen) UUD.

1.4            Manfaat
1.           Lebih memahami perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga penyelenggara negara setelah perubahan UUD.
2.           Lebih memahami dan mengetahui tugas, wewenang, dan fungsi dari lembaga-lembaga penyelenggara negara tersebut

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Macam-macam Kekuasaan Negara
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang
untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang
dikehendaki atau diperintahkannya. Kekuasaan negara merupakan kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan negara itu?
Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya, kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
1.           Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2.           Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
3.           Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya :
1.           Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2.           Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
3.           Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan
dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.

2.2 Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?
Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul
Pengantar Hukum Tata Negara menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan(separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme
pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

2.3 Pembagian kekuasaan secara horizontal
Secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan  pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan Negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu:
1.     Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.     Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden
3.     Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
4.     Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk me n y e l e n g g a r a k a n peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
5.     Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
6.     Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.

2.4 Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan
menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan
pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian
kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

2.5 Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
1.     Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2.     Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
3.     Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas:
1)    Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
2)    Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
3)    Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

2.6 Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:

a.           Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1.           Kementerian Dalam Negeri
2.           Kementerian Luar Negeri
3.           Kementerian Pertahanan

b.           Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1.           Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2.           Kementerian Keuangan
3.           Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
4.           Kementerian Perindustrian
5.           Kementerian Perdagangan
6.           Kementerian Pertanian
7.           Kementerian Kehutanan
8.           Kementerian Perhubungan
9.           Kementerian Kelautan dan Perikanan
10.      Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11.      Kementerian Pekerjaan Umum
12.      Kementerian Kesehatan
13.      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
14.      Kementerian Sosial
15.      Kementerian Agama
16.      Kementerian Pariwisata danEkonomi Kreatif
17.      Kementerian Komunikasi dan Informatika

c.            Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
1.           Kementerian Sekretariat Negara
2.           Kementerian Riset dan Teknologi
3.           Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
4.           Kementerian Lingkungan Hidup
5.           Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6.           Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7.           Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
8.           Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
9.           Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10.      Kementerian Perumahan Rakyat
11.      Kementerian Pemuda dan Olah Raga

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga
kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi
urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian koordinator, terdiri atas:
·        Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
·        Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
·        Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

2.7 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:
1.     Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2.     Badan Informasi Geospasial (BIG)
3.     Badan Intelijen Negara (BIN)
4.     Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
5.     Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6.     Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
7.     Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
8.     Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
9.     Badan Narkotika Nasional (BNN)
10.                        Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
11.                        Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
12.                        Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
13.                        Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan
14.                        Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
15.                        Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
16.                        Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup
17.                        Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
18.                        Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
19.                        Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri
20.                        Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
21.                        Badan SAR Nasional (Basarnas)
22.                        Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
23.                        Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
24.                        Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
25.                        Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
26.                        Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
27.                        Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
28.                        Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
29.                        Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
30.                        Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan
31.                        Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

2.8 Konsep Pemerintah Daerah
Keberadaan pemerintahan daerah secara tegas dijamin dan diatur dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa di Negara kita terdapat mekanisme pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud
dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian tersebut ada beberapa kata kunci yang perlu kalian pahami, yaitu:
·        Penyelenggaraan urusan pemerintahan
Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah mencakup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.
·        Pemerintah daerah dan DPRD
Pemerintah daerah dan DPRDmerupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah berkedudukan sebaga lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakilkepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pemerintahan daerah memiliki dua tingkatan, yaitu:
1)    Pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur dan perangkat daerah provinsi) dan DPRD Provinsi.
2)    Pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
·        Asas otonomi dan tugas perbantuan
Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Sedangkan tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Konsekuensi penerapan asas ini adalah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun macam-macam hak dan kewajiban daerah dapat kalian lihat dalam tabel di bawah ini.

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Hak Daerah Otonom
Kewajiban Daerah Otonom
1.     mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2.     memilih pimpinan daerah
3.     mengelola aparatur daerah
4.     mengelola kekayaan daerah
5.     memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.     mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.     mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8.     mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

1.     melindungi masyarakat, menjaga persatuan,kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.     meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.     mengembangkan kehidupan demokrasi
4.     mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.     meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.     menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.     menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8.     mengembangkan sistem jaminan sosial
9.     menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10.            mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.            melestarikan lingkungan hidup
12.            mengelola administrasi kependudukan
13.            melestarikan nilai sosial budaya
14.            membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya
15.            kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


2.9 Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai citacita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama. Keenam urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.





perbedaan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan daerah provinsi denganpemerintahan daerah kabupaten/kota.

Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota

1.     perencanaan dan pengendalianpembangunan
2.     perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasantata ruang
3.     penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.     penyediaan sarana dan prasarana umum
5.     penanganan bidang kesehatan
6.     penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
7.     penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
8.     pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
9.     fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
10.            pengendalian lingkungan hidup
11.            pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
12.            pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
13.            pelayanan administrasi umum pemerintahan
14.            pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
15.            penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
1.     perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.     perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3.     penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.     penyediaan sarana dan prasarana umum
5.     penanganan bidang kesehatan
6.     penyelenggaraan pendidikan
7.     penanggulangan masalah sosial
8.     pelayanan bidang ketenagakerjaan
9.     fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10.            pengendalian lingkungan hidup
11.            pelayanan pertanahan
12.            pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
13.            pelayanan administrasi umum pemerintahan
14.            pelayanan administrasi penanaman modal
15.            penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16.            urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya system pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan tersebut antara yang tercantum dalam UUD 1945 sebelum perubahan dengan yang tercantum dalam UUD 1945 sesudah perubahan.
UUD 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisah kekuasaan.
Kementrian Negara dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan.
Pemerintahan daerah baik itu provinsi ataupun kabupaten/kota merupakan wujud dari pola pembagian kekuasaan secara vertikal.
























DAFTAR PUSTAKA

MPR RI. 2012. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat. Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI

Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2013]

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang RI 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. [Online] Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2013]

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. [Online] Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2013]

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. [Online] Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2013]

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. [Online] Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2013]

Komentar