liberalisme terorisme pluralisme pengantar studi islam



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Karena atas berkat dan  rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu.
            Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Studi Islam  semester ganjil tahun ajaran 2016. Adapun topik yang dibahas di dalam  makalah ini adalah Isu-isu kontemporer dalam studi islam.
            Kami  juga mengucapkan  terima kasih kepada kelompok kami  yang telah  membantu  menyelesaikan tugas  makalah ini terutama kepada Dosen kami Misnatun M.Pd.I . Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan kemampuan yang kami miliki. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.
            Kiranya harapan kami makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua. Sehingga dapat memahami berbagai ilmu pengantar studi islam. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Surabaya, 14 Desember 2016

Tim Penyusun


Kelompok 12
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR...................................................................................        1
DAFTAR ISI.................................................................................................        2
BAB I      PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................        3
B.     Rumusan Masalah..............................................................................        3
C.     Tujuan ................................................................................................        4
D.    Manfaat...............................................................................................            4
BAB II    PEMBAHASAN
A.    Islam liberal........................................................................................        5
a.    Pengertian......................................................................................        5
b.   Sejarah...........................................................................................        5
c.    Faktor-faktor munculnya...............................................................        7
d.   Pemikiran jaringan.........................................................................        8
B.     Islam dan terorisme............................................................................        10
a.    Pengertian......................................................................................        10
b.   Karakteristik..................................................................................        12
c.    Faktor penyebab munculnya..........................................................        12
d.   Pandangan islam............................................................................        15
C.     Islam dan pluralisme agama...............................................................        17
a.    Definisi islam.................................................................................        17
b.   Definisi pluralisme.........................................................................        17
c.    Kaidah...........................................................................................        18
d.   Pandangan al quran........................................................................        18
BAB III   PENUTUP
A.    Kesimpulan.........................................................................................        19
B.     Saran                                                                                                               19
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................        20




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Dalam perkembangan islam pada zaman modern memiliki permasalahan kontemporer yang terjadi Indonesia, seperti liberal, terorisme, dan pluralism. Dari permasalahan tersebut, perlu diketahui pengertian kontemporer. Kontemporer menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan pada waktu yang sama, semasa. Maka, kami menyimpulkan bahwa isu-isu kontemporer merupakan isu-isu yang datang sebagai ancaman. Ancaman tersebut dapat berupa perselisihan, pemisahan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dalam hidup sosial. Sejak awal perkembangannya, islam di Indonesia telah menerima akomodasi budaya. Karena islam sebagai agama memang banyak memberikan norma-norma aturan tentang kehidupan dibandingkan dengan agama-agama lain.
Pembahasan ini, permasalahan tentang islam liberal, terorisme dan pluralisme. Kami menjelaskan kajian tentang permasalahan tersebut. Agar umat islam selalu berbaik sangka, tidak saling menjatuhkan agama lain atau non islam. Maka, terjadi kerukunan antara agama satu dengan agama lainnya. Hidup berdampingan, saling menghormati.

B.     Rumusan masalah.
Dari makalah ini terdapat rumusan masalah yang akan dibahas.
1.      Apa yang dimaksud islam liberal?
2.      Apa yang dimaksud islam dan terorisme?
3.      Apa yang dimaksud islam dan pluralisme?




C.     Tujuan.
Dari makalah ini terdapat tujuan yang diambil dari rumusan masalah yang akan dibahas.
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud islam liberal.
2.      Untuk mengetahui yang dimaksud islam dan terorisme.
3.      Untuk mengetahui yang dimaksud islam dan pluralisme.

D.    Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah, sebagai berikut :
a.       Bagi penulis sebagai bahan latihan untuk menulis karya ilmiah.
b.      Bagi pembaca sebagai bahan referensi mengenai faktor tujuan pendidikan.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Islam Liberal
1.    Pengertian Islam Liberal


Islam Liberal tersusun dari kata Islam dan Liberal. Kata Islam mengacu kepada agama yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul sejak Adam hingga Muhammad saw, dengan misi utamanya membawa manusia agar patuh dan tunduk kepada Tuhan sehingga tercapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Adapun kata liberal berasal dari bahasa Inggris, liberal yang berarti bebas, liberal, tidak berpolitik. Selanjutnya dikalangan para penulis banyak yang menggunakan Islam Liberal dengan beberapa pengertian yang amat beragam. Makna Islam Liberal tampaknya bergeser dari makna sesungguhnya.
Islam Liberal bukanlah Islam yang membebaskan kepada penganutnya untuk berbuat sesuka hati menafsirkan ajaran Islam, Islam Liberal hanya memberikan kembali terhadap pemikiran, paham, pendapat, gagasan, pranata yang dihasilkan masa lalu untuk dikontekstualkan dan dirubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Islam Liberal bukan seperti paham yang meninggalkan agama dalam mengejar kemajuan sebagaimana terdapat di Barat. Bukan berusaha mensekulerkan umat dengan hanya mengkaji agama dan membungkam persoalan yang lain. [1]

2.    Sejarah Islam Liberal 
Islam liberal tersebar di berbagai Negara, dan memiliki sejarah tersendiri. Berikut sejarah islam liberal di berbagai Negara.


a.       India
Di India muncul Sir Sayyid Ahmad Khan (1817-1898) yang membujuk kaum muslimin agar mengambil kebijakan bekerja sama dengan penjajah Inggris. Pada tahun 1877 ia membuka suatu kolese yang kemudian menjadi Universitas Aligarh (1920). Sementara Amir Ali (1879-1928) melalui buku The Spirit of Islam berusaha mewujudkan seluruh nilai liberal yang dipuja di Inggris pada masa Ratu Victoria. Amir Ali memandang bahwa Nabi Muhammad adalah Pelopor Agung Rasionalisme. (William Montgomery Waft: 132).
b.      Mesir
Di Mesir muncullah Muhammad Abduh (1849-1905) yang banyak mengadopsi pemikiran mu'tazilah berusaha menafsirkan Islam dengan cara yang bebas dari pengaruh salaf. Lalu muncul Qasim Amin (1865-1908) kaki tangan Eropa dan pelopor emansipasi wanita, penulis buku Tahrir al-Mar'ah. Lalu muncul Ali Abd. Raziq (1888-1966). Lalu yang mendobrak sistem khilafah, menurutnya Islam tidak memiliki dimensi politik karena Muhammad hanyalah pemimpin agama. Lalu diteruskan oleh Muhammad Khalafullah (1926-1997) yang mengatatan bahwa yang dikehendaki oleh al-Qur'an hanyalah sistem demokrasi tidak yang lain. (Charless: xxi,l8).
c.       Al-Jazair
Di Al-Jazair muncul Muhammad Arkoun (lahir 1928) yang menetap di Perancis, ia menggagas tafsir al-quran model baru yang didasarkan pada berbagai disiplin Barat seperti dalam lapangan semiotika (ilmu tentang fenomena tanda), antropologi, filsafat dan linguistik. Intinya Ia ingin menelaah Islam berdasarkan ilmu-ilmu pengetahuan Barat modern. Dan ingin mempersatukan keanekaragaman pemikiran Islam dengan keanekaragaman pemikiran diluar Islam. (Mu'adz, Muhammad Arkoun Anggitan tentang cara-cara tafsir al-Qur'an, Jurnal Salam vol.3 No. 1/2000 hal 100-111; Abd. Rahman al-Zunaidi: 180; Willian M Watt: 143).
d.      Pakistan
Di Pakistan muncul Fazlur Rahman (lahir 1919) yang menetap di Amerika dan menjadi guru besar di Universitas Chicago. Ia menggagas tafsir konstekstual, satu-satunya model tafsir yang adil dan terbaik menurutnya. Ia mengatakan al-Qur'an itu mengandung dua aspek: legal spesifik dan ideal moral, yang dituju oleh al-Qur'an adalah ideal moralnya karena itu ia yang lebih pantas untuk diterapkan.
e.       Indonesia
Di Indonesia muncul Nurcholis Madjid (murid dari Fazlur Rahman di Chicago) yang memelopori gerakan firqah liberal bersama dengan Djohan Efendi, Ahmad Wahid dan Abdurrahman Wachid. Nurcholis Madjid telah memulai gagasan pembaruannya sejak tahun 1970-an. Pada saat itu ia telah menyuarakan pluralisme agama dengan menyatakan: “Rasanya toleransi agama hanya akan tumbuh diatas dasar paham relativisme bentuk-bentuk formal agama ini dan pengakuan bersama akan kemutlakan suatu nilai yang universal, yang mengarah kepada setiap manusia, yang kiranya merupakan inti setiap agama”.
Lalu sekarang munculah apa yang disebut JIL (Jaringan Islam Liberal) yang mengusung ide-ide Nurcholis Madjid dan para pemikir-pemikir lain yang cocok dengan pikirannya.[2]

3.      Faktor faktor munculnya Islam Liberal
Jaringan islam liberal berdiri di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari gerakan-gerakan keagamaan yang ada pada masa kekuasaan orde baru, ketika umat islam merasa ditekan dan dipinggirkan oleh pemerintahan pada masa itu. Gerakan-gerakan keagamaan ini selain dari disebabkan oleh factor penekanan oleh pemerintah juga di akibatkan oleh factor-faktor sebagai berikut.
a.       Reinterpretasi teks agama.
b.      Tumbuh dan berkembangnya wacana tentang pluralisme, HAM, kesetaraan gender dan demokrasi.
c.       Munculnya beberapa gerakan NGO yang bergerak dalam wilayah praksis di lapangan. Gerakan ini bergerak di bidang pendidikan politik, advokasi, pesebaran wacana/diskursus, pendampingan, rekonsiliator maupun fasilitator, yang sebenarnya gerakan NGO ini dapat bergerak ke arah gerakan sosial baru.
d.      Keberadaan intelektul/cendikiawan independen dan perguruan tinggi dalam rangka pengembangan dan eksplorasi keilmuan yang bersifat multidisipliner, multibatas, dan kritis.
e.       Munculnya krisis multi dimensi.
f.       Munculnya kesadaran transformatif masyarakat.[3]

4.       Pemikiran Jaringan Islam Liberal
Pembahasan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh JIL ini adalah masalah yang kontemporer yang sedang hangatnya dibicarakan oleh masyarakat global seperti Islam dan Negara, Islam dan Kesetaraan gender, Islam dan Demokrasi, islam dan Pluralisme, Islam dan Syariah, Islam dan Hukum Internasional Modern, Islam dan Ideologi Modern.
Dalam websitenya disebutkan bahwa Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut:
a.       Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.
Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).
b.      Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.
Ijtihad yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik Qur’an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam. Dengan penafsiran yang berdasarkan semangat religio-etik, Islam akan hidup dan berkembang secara kreatif menjadi bagian dari peradaban kemanusiaan universal.
c.       Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.
Islam Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.
d.      Memihak pada yang minoritas dan tertindas.
Islam Liberal berpijak pada penafsiran Islam yang memihak kepada kaum minoritas yang tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan praktek ketidakadilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas agama, etnik, ras, jender, budaya, politik, dan ekonomi.
e.       Meyakini kebebasan beragama.
Islam Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi. Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.
f.       Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.
Islam Liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan. Islam Liberal menentang negara agama (teokrasi). Islam Liberal yakin bahwa bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat, dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus.[4]

B.     Islam dan Terorisme
1.      Pengertian Islam dan Terorisme
Kata Islam berasal dari kata “aslama” yang merupakan turunan dari kata “as-salm, as-salam, as-salamah” yang artinya bersih dan selamat dari kecacatan lahir dan batin. Dengan demikian, dari asal kata ini, dapat diartikan bahwa dalam Islam terkandung makna suci, bersih tanpa cacat atau sempurna. Kata “Islam” juga dapat diambil dari kata “as-silm” dan “as-salm” yang berarti perdamaian dan keamanan.
Secara terminologis disepakati oleh para ulama bahwa Islam adalah, kaidah hidup yang diturunkan kepada manusia sejak manusia diturunkan ke muka bumi dan terbina dalam bentuknya yang terakhir dan sempurna dalam Al-Qur’an yang suci yang diwahyukan Tuhan kepada nabi-Nya yang terakhir, yakni nabi Muhammad SAW., satu kaidah hidup ynag membuat tuntunan yang jelas dan lengkap mengenai aspek hidup manusia, baik spiritual maupun material.
Dari definisi itu, dapat disimpulkan bahwa Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasul-rasul-Nya, berisi aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam semesta.
Pada dasarnya, istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sangat sensitive karena terorisme menyebabkan terjadinya pembunuhan dan penyengsaraan terhadap orang-orang yang tidak berdosa.
Secara etimologis, terorisme memiliki beberapa pengertian yakni:
a.       Attitude d’intimidation (sikap menakut-nakuti).
b.       Use of violence and intimidation, especially for political purposes (penggunaan kekerasaan dan intimidasi, terutama untuk tujuan-tujuan politik).
c.       Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktek-praktek tindakan terror.
d.      Setiap tindakan yang menimbulkan suasana ketakutan dan keputusasaan (fear and dispear).

Adapun pengertian terorisme secara Terminologis, dikemukakan oleh para pakar sebagai berikut:
a.       Menurut Fauzan Al-Anshari, terorisme adalah tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berlatar belakang politik atau kekuasaan dakam suatu pemerintah negara.
b.      Menurut Majma’ Al-Buhuts al-Islamiyah al-Azhar al-Syarif (organisasi pembahasan fiqih dan Ilmiyah al-Azhar) yaitu tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan masyrakat, kepentinagan umum, kebebasan dan kemanusiaan serta merusak harta dan kehormatan karena ingin berbuat kerusakan di muka bumi.
c.        Dalam literatur sosiologi Barat, terorisme adalah salah satu bentuk aksi bermotif politik yang menggabungkan unsur-unsur psikologis (seperti mengancam: kondisi akibat diancam) dan fisik (aksi kekerasan) yang dilakukan oleh individu atau kelompok kecil dengan tujuan pengajuan tuntutan teroris terpenuhi.
 Jadi terorisme adalah setiap tindakan atau ancaman yang dapat mengganggu keamanan orang banyak baik jiwa, harta, maupun kemerdekaannya yang dilakukan oleh perorangan, kelompok ataupun negara.
2.       Karakteristik Terorisme
Yang dimaksud kriteria terorisme disini adalah unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perbuatan sehingga tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Secara eksplisit, suatu tindakan kejahatan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme jika memenuhi kriteria antara lain:
a.       Andanya tindakan berupa ancaman ataupun kekerasan yang illegal.
b.       Tindakan tersebut berdampak pada masyarakat baik fisik, psikis, harta benda mereka maupun fasilitas umum baik yang berskala domestik maupun internasional.
c.       Manimbulkan ketakutan dan kepanikan suatu kelompok atau masyarakat.
d.      Adanya tujuan atau kepentingan yang ingin dicapai pelaku, pada umumnya bernuansa polotik.
e.       Korban tindakan tidak selalu berkaitan langsung dengan tujuan yang hendak dicapai.
f.        Pelakunya dapat berupa perorangan, kelompok terorganisir ataupun penguasa dalam suatu pemerintahan yang sah.

3.       Faktor penyebab munculnya terorisme
a.       Jauh dari tuntunan syari’at Allah
Jauh dan berpaling dari syari’at Islam adalah sebab kebinasaan dan kesengsaraan. Allah berfirman QS. Thaha 123-124.
Maka, meninggalkan tuntunan dan aturan agama, serta tidak menerapkannya dalam kehidupan adalah sebab kesengsaraan dan kesesatan, yang terorisme terhitung sebagai bagian kesengsaraan yang menimpa manusia.

b.      Jahil terhadap tuntunan syari’at dan sedikitnya pemahaman agama
Kejahilan adalah penyakit dan kejelekan yang sangat berbahaya. Darinyalah lahir berbagai fitnah, kerusakan, dan malapetaka. Dari kenyataan yang ada, kita melihat berbagai aksi terorisme dengan mengatasnamakan agama, padahal kenyataannya hal tersebut muncul dari sedikitnya pemahaman terhadap agama yang benar.
c.       Sikap ekstrem
Sikap ekstrem ini adalah sumber kerusakan dan penyimpangan. Ibnu Qayyim berkata, “tidaklah Allah memerintah dengan suatu perintah, kecuali syaitan mempunyai dua sasaran aksi perusakan (terhadap perintah Allah tersebut), apakah untuk menelantarkan dan menyia-nyiakan, atau untuk berlebihan dan ekstrem. Agama Allah (terletak di) pertengahan, antara yang menyepelekan padanya dan yang ekstrem.” Ekstrem dalam penegakan jihad di jalan Allah sehingga mereka mengobarkan jihad bukan pada tempatnya, yang sama sekali tidak dituntunkan dalam syari’at.
d.      Jauh dari tuntunan ulama
Sesungguhnya para ulama mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di tengah umat, dan telah dipuji dan dijelaskan keutamaan mereka dalam berbagai nash ayat maupun hadis. Oleh karena itu, kita diperintah untuk merujuk kepada mereka dalam segala urusan.
e.       Mengikuti ideologi menyimpang
Salah satu penyebab utama timbulnya terorisme adalah kerusakan dan kesesatan pemikiran, serta samarnya kebenaran terhadap kebatilan para pelaku terorisme tersebut. Kerusakan ideology ini muncul karena beberapa faktor pokok:
1.      Keberadaan kerancuan dalam manhajut talaqqi ‘metode pengambilan ilmu’.
2.      Mengambil nash secara tekstual tanpa fiqih yang mendalam, tidak menggunakan kaidah-kaidah pemetikan/penyimpuan hukum sebuah dalail, tidak memperhitungkan pemahaman ulama dalam masalah tersebut dan tidak pernah menoleh pada alasan-alasan manusia yang kadang terjatuh kedalam sebuah kesalahan karena udzur syar’i.
3.      Perang pemikiran dan tipu daya iblis yang menjangkit di tengah umat.
4.      Mengikuti hawa nafsu.
f.       Hizbiyah terselubung
Hizbiyah yang menjamur pada kelompok, yayasan, organisasi, golongan, dan jamaah-jamaah yang menisbatkan dirinya kepada Islam adlah penyakit dan malapetaka yang sangat besar bagi siapa saja yang terjerembab ke dalamnya.
Bentuk-bentuk hizbiyah yang pondasinya dibangun di atas dasar kecenderungan terhadap perselisihan dan perpecahan, keluar dari jamaah kaum muslimin, serta membangun ikatan loyalitas untuk diri, kelompok, atau jamaahnya adalah suatu hal yang tercela dalam Al-Qur’an dan As-sunnah. Tersebarnya buku-buku yang memuat ideologi terorisme. Para penganut pemikiran menyimpang sangat antusias melariskan mpemikiran dan racun mereka pada segala kesempatan.  Penulisan buku-buku agama termasuk sarana yang sangat mereka manfaatkan dalam hal tersebut.
g.      Paham khawarij
Beberapa ciri pokok paham khawarij sehingga bahaya dapat diketahui dan dijauhi.
a.       Melakukan pembangkangan dan pemberontakan terhadap para penguasa Muslim, dan tidak menaatinya walaupun dalam hal yang ma’ruf.
b.       Mengkafirkan pelaku dosa besar.
c.       Memanas-manasi hati masyarakat untuk membenci penguasa dengan menyebut kejelekan penguasa dan mencerca penguasa itu.
d.      Mengkafirkan secara mutlak orang yang berhukum dengan selain hukum Allah.
e.       Mengkafirkan pemerintah dengan alasan bahwa pemerintah menelantarkan jihad.
f.       Melakukan aksi peledakan dan pengeboman.
g.      Membolehkan membunuh aparat pemerintah.
h.      Kerusakan media massa
Media masa terhitung sebagai sarana yang paling banyak mempengaruhi pemikiran, akhlak dan kehidupan manusia. Kita melihat bahwa kebanyakan pemberitaan media masa telah menjadi tunggangan syaitan dalam menyebarkan fitnah, kesesatan, dan kerusakan ditengah manusia.
i.        Diletakkannnya berbagai rintangan terhadap dakwah yang haq
Memunculkan rintangan terhadap dakwah yang benar, seperti tuduhan-tuduhan jelek yang tertuju pada umat Islam secara umum atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang menyudutkan umat Islam akan menyebabkan kemunculan terorisme.
Jika disederhanakan, ada dua variable penjelas utama untuk memahami munculnya gerakan-gerakan radikal di kalangan Islam, yaitu, faktor dari dalam Islam dan faktor dari luar Islam. Faktor dari dalam ini lebih banyak berkaitan dengan penafsiran konsep jihad yang dipahami oleh sebagian umat Islam. Penganut gerakan-gerakan radikal Islam umumnya didorong oleh pemahaman mereka tentang konsep jihad yang dimaknai sebagai perang terhadap lawan non Islam.
Implementasi konsep jihad lebih banyak dipahami sebagai perang suci. Jihad dipahami sebagai kewajiban setiap Muslim untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi ini melalui kekuatan dan perang. Akibatnya banyak kaum muslimin yang rela sebagai martir untuk melakukan perang atas nama agama.

4.      Pandangan Islam Terhadap Terorisme
Menurut Ali Mubarok sebenarnya tidak ada urusan antara agama dan kekerasan (teroris). Konflik agama dalam kasus-kasus kekerasan di manapun tidak lebih hanya sebagai faktor yang menambah bobotnya saja. Memang sulit dijelaskan bahwa faktor itu dipicu secara independen antara agama. Apalagi Islam sendiri secara doctrinal, sangat menjujung tinggi perdamaian.
 Menurut Hasyim Muzadi, peledakan bom yang beruntun di Indonesia bukan bagian dari ajaran agama. Tapi itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan “tidak boleh dibelokkan pada komunitas agama manapun” . Fenomena terorisme yang mengatas namakan agama bisa jadi merupakan akibat dari hubungan antar negara agama, ketika negara dipersepsikan sebagai representasi agama. Sehingga setiap konflik yang muncul antar negara disebut juga konflik agama seperti konflik antar negara-negara Arab dan Israel, padahal yang menjadi pelaku kekerasan dan terror berasal dari kelompok-kelompok dalam masyarakat yang memang memiliki perbedaan agama. Namun sulit untuk menarik hubungan bahwa agama merupakan sumber dari terorisme.
Hampir semua pemuka Islam menolak adanya pengkaitan antara Islam dengan Terorisme. Ajaran Islam dipandang mengajarkan perdamaian dan bukan terorisme. Terlepas dari penolakan label terorisme itu, realitas menunjukan bahwa ada kelompok-kelompok di dalam Islam yang menggunakan simbol Islam di dalam mencapai tujuannya, termasuk melalui cara-cara terorisme.
Secara normatif, agama dan terorisme barangkali tidak memiliki keterkaitan sama sekali. Tetapi secara empiris, benang merah diantara keduanya memang tidak bisa dielakan. Sebagian ulama fuqaha menyatakan bahwa istilah Muharabah dan fasad fi al-ardh merupakan dua istilah yang sepadan dengan istilah terorisme.
Terorisme merupakan fenomena internasional yang bisa tidak memiliki batas territorial. Termanifestasi dlam berbagai bentuk, selain motif agama, yakni adanya fanatisme di dalam beragama, terorisme juga bermotif lain seperti rasialisme, separatism, dan oposisi terhadap pemerintah. Dalam pandangan Islam, dari pada dalam bentuk pertumpahan darah atau perang, lebih berpengaruh Ghozwul Fikr dalam menghancurkan sebuah peradaban. Karena dengan merusak pikiran suatu negara, maka mereka akan menjauh dari agamanya. Jauhnya seseorang dari agamanya itulah sebuah penghancuran yang sesungguhnya. Zionisme sebagai sebuah gerakan keagamaan, selama berdiri dan perkembangan mereka, sama sekali tidak pernah mendapatkan penolakan dan perlawanan maupun di tentang oleh orang-orang Islam, karena memang dirinya menganggap sebagai kturunan dari agama Nabi Ibrahim as. Namun, pada dasarnya mereka mengingkari agama secara radikal bahkan menentang pula dengan keras. Mereka merusak pikiran-pikiran orang Islam dan mengancurkan kehidupan orang-orang Islam menggunakan produk mereka.[5]

C.    Islam dan pluralisme
1.      Definisi islam
menerima, menyerah atau tunduk kepada Allah SWT.

2.      Definisi pluralisme
Pluralisme (bahasa Inggris: pluralism), terdiri dari dua kata plural (beragam) dan isme (paham) yang berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham.[6]
Pengertian Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama sama kebenaran setiap agama. Dalam paham Pluralisme setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim atau menjatuhkan bahwa agamanya yang benar, sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk surga (menurut MUI atau Majelis Ulama Indonesia). Pluralisme agama didasarkan pada satu paham bahwa semua agama jalan yang sama-sama menuju Tuhan yang sama, jadi menurut paham ini semua agama adalah jalan yang bebeda-beda menuju Tuhan yang sama.[7]



3.      Kaidah pluralisme
Pluralisme positif adalah kaidah agar tidak terjadi hubungan berdasarkan prasangka. Kaidahnya adalah bahwa selain agama sendiri ada agama lain yang harus dihormati (pluralisme), dan masing-masing agama harus tetap memegang teguh agamanya. Pluralisme negatif adalah kaidah yang menganggap agama islam yang paling benar.[8]

4.      Pandangan Al Qur’an tentang pluralisme agama.
Konsep-konsep tersebut adalah :
1.      Mengakui agama lain. (S. An-Nahl : 93)
2.      Memberinya hak untuk hidup berdampingan sambil menghormati pemeluk agama lain. (S. Al-An’am : 198)
3.      Menghindari kekerasan dan memelihara tempat-tempat beribadah umat beragama lain. (S. Al Hajj : 4)
4.      Tidak memaksakan kehendak kepada penganut agama lain. (S. Al Baqarah : 229)
5.      Mengakui banyaknya jalan yang dapat ditempuh manusia dan perintah berlomba-lomba dalam kebajikan. (S. Al Baqarah : 148)
6.      Islam mengakui umat manusia diatas dunia tidak mungkin semuanya sepakat dalam segala hal itu termasuk hal-hal yang menyangkut keyakinan agama. (S. Hud : 18-19).[9]



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari makalah tersebut telah dijelaskan bahwa islam kontemporer terdapat tiga macam yaitu islam liberal, islam terorisme, dan islam pluralisme. Dari ketiga tersebut kita bisa memahami perbedaan islam kontemporer. Semoga penulis dan pembaca memperoleh ilmu yang bermanfaat.

SARAN
Demikianlah makalah yang dapat kami buat, sebagai manusia biasa kita menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat mendukung sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin















DAFTAR PUSTAKA






Pluralisme agama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran Islam diambil dari https://ppilebanon.wordpress.com/about/redaksi-bulleti/pluralisme-agama-adalah-paham-yang-bertentangan-dengan-ajaran-islam/

Kontraversi Pluralisme Agama Diambil dari https://duniadibaca.blogspot.co.id/2015/12/islam-dan-pluralisme-beragama.html Rahmat Khairullah 06:40


PLURALISME AGAMA DALAM PERSPEKTIF AL QUR’AN Diambil dari https://ladangsantri.wordpress.com/2013/03/29/pluralisme-agama-dalam-perspektif-al-quran/




[2] Sejarah Islam Liberal di Dunia & Indonesia, https://www.facebook.com/notes/indonesiatanpajil/sejarah-islam-liberal-di-dunia-indonesia/
[3] Ibid
[4] Mazkur B, Jaringan Islam Liberal, http://mazkurb.blogspot.co.id/2014/05/jaringan-islam-liberal-jil.html
[7] Pluralisme agama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran Islam diambil dari https://ppilebanon.wordpress.com/about/redaksi-bulleti/pluralisme-agama-adalah-paham-yang-bertentangan-dengan-ajaran-islam/

[9] PLURALISME AGAMA DALAM PERSPEKTIF AL QUR’AN


Komentar