BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk
mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan,
berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin
dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi
penjelasan secara singkat mengenai pengertiAn haji dan umrah dan hukum-hukum
haji dan umrah.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dari
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dapat kami rumuskan sebagai
berikut.
1.
Apa pengertian
Haji dan Umrah?
2.
Apa saja rukun Haji dan Umrah?
3.
Apa saja wajib
Haji dan Umrah?
4.
Apa saja Sunnah
Haji dan Umrah?
5.
Apa saja Syarat
Haji dan Umrah?
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN
Dari
rumusan masalah yang sudah kami rumuskan di atas, maka tujuan penulisan
makalalah ini sebagai berikut.
1. Mengetahui pengertian
Haji dan Umrah
.
2. Mengetahui Rukun Haji
dan Umrah.
3. Mengetahui Wajib Haji
dan Umrah.
4. Mengetahui Sunnah Haji
dan Umrah.
5. Mengetahui Syarat Haji
dan Umrah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
a.
Pengertian Haji
Haji secara lughawi (bahasa) berarti menyengaja atau menuju dan
mengunjungi.[1]
Sedangkan menurut etimologi (istilah syara’), haji ialah menuju ke Baitullah
dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan ritual ibadah tertentu pula.
Adapun yang dimaksud tempat-tempat tertentu ialah, Kakbah, Mas’a (tempat sa’i),
Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sementara yang dimaksud waktu tertentu ialah pada
bulan haji (Dzulhijjah),yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah. [2]
Haji adalah rukun islam yang ke lima setelah syahadat, shalat,
zakat dan puasa. Menunaikannya merupakan kewajiban baligh, dan berakal sehat)
“yang mampu” baik secara materi, fisik maupun keilmuan berdasarkan keumuman
dalil-dalil yang ada baik dari Al-Qur’an maupun As-sunnah.
Dan ibadah haji merupakan ritual tahunan dengan cara mendatangi dan
melaksanakan aktivitas peribadatan di beberapa tempat yang berada di tanah Arab
Saudi, dimana waktunya hanaya pada musim haji (bulan Dzulhijjah).
Allah
SWT berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjarkan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup melaksanakan perjalanan
ke Baitullah. Dan barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya
Allah Mahakaya (tidak memerlukan) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).[3]
Kemudian, yang dimaksud Istitha’ah
“mampu” untuk melaksanakan ibadah haji menurut para ulama yang terdiri dari
Asy Syaikh Zaid Al Madkhali (Thoriqul Washul), Asy Saikh Al Bassam (Taudhihul
Ahkam), dan Asy Syaikh Muqbil (Ijabatus Sail) antara lain:[4]
1.
Telah
mendapatkan perbekalan yang cukup dan kendaraan yang memadai untuk berangkat
dan kembalinya dari Tanah Suci.
2.
Mendapatkan
jaminan keamanan diri dan harta selama bersangkutan melaksanakan perjalanan
haji.
3.
Telah
ditunaikannya tanggungan yang dia miliki sebelum berangkat haji, seperti
hutang, zakat, kaffarah, dan nafkah yang syar’i bagi keluarga yang
ditinggalkannya, tanpa rasa khawatir.
4.
Mendapat
jaminan kesehatan.
5.
Didampingi
oleh mahram (suami, adik, kakak) bagi calon jamaah haji wanita.
Jika seorang muslim telah
melaksanakan ibadah haji, maka cukuplah bagi sekali saja, sehingga gugurlah
kewajiban untuk melaksanakan haji lagi. Karena, menurut Rasulullah SAW, jika
telah melaksanakannya sekali, maka untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya
adalah sunnah.
Beliau SAW pernah ditanyai Al-Aqra’
bin Habis. Apakah haji itu ditunaikan setiap tahun ataus sekali saja? Maka
beliaupun bersabda, “Bahkan sekali saja. Barangsiapa menambahinya maka itu
adallah tathawwu’ (sunnah).”(HR Ibnu Majah)
b.
Pengertian Umrah
Secara
lughowi (bahasa), umrah artinya ziarah atau pergi menuju ke tempat yang makmur.
Dinamakan demikian karena boleh dilakukan pada waktu kapan saja.[5]Umrah
ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi
menghadapkan ridha Allah SWT.[6]
Hukum
umrah sendiri adalah sunnah muakad (yang dikuatkan) menurut mazhab Imam
Hanafi dan Maliki.[7]
Umroh
disunnahkan lagi setiap muslim yang mampu. Pelaksanaan dapat dilakukan kapan
saja (kecuali Hari Arafah tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyik tanggal
11,12, dan 13 Dzuhijjah) dan hari Nahr.[8]
B.
RUKUN HAJI DAN UMRAH
a.
Rukun Haji
Rukun
Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika tidak
dikerjakan maka hajinya tidak sah.
Rukun Haji ada 6 yaitu:
1.
Ilham, yaitu
mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umroh di Miqat Makani. [9]pakaian
ihram adalah pakaian putih yang juga disebut pakaian suci. Pakaian ini tidak
boleh dijahit.[10]
2.
Wukuf di Arafah,
berdiam diri, zikir dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah. Wukuf
merupakan penghantaran diri ke suatu tempat menjadi replika padang Masyhar.
3. Thawaf Ifadah,mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Thawaf Ifadah adalah salah
satu rukun haji, yang harus dilaksanakan, Jika tidak, maka hajinya batal.
4. Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwa
sebanyak 7kali, dilakukan sesudah tawaf Ifadah.[11]
5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan
sa’i.
6. Tertib, yaitu mengerjakan sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang
tertinggal.
b.
Rukun Umrah
Rukun
umrah adalah amalan yang wajib dilakukan, apabila ditinggalkan maka ibadah
umrahnya tidak sah, dan tidak bisa di ganti dengan cara membayar dan puasa,
fidiah ataupun diwakilkan[12],
yaitu:
1.
Ihram
(niat)
2.
Tahwaf
3.
Sa’i
4.
Cukur
5.
Tertib
(melaksanakan ketentuan manasik sesuai dengan aturan yang ada)[13]
C.
WAJIB HAJI DAN UMRAH
a.
Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam
ibadah haji. Bila tidak dikerjakan maka harus membayar dam (denda).[14]
Haji juga terdapat kewajiban yang
harus dilaksanakan, yaitu:[15]
1.
Ihram
Wajib
haji yang pertama adalah ihram. Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah
haji atau umroh ke tanah suci Mekkah lagi kaum muslimin yang mampu.
·
Pakaian
Ihram
Wajib haji yang
kedua adalah pakaian ihram. Pakaian Ihram adalah pakaian yang digunakan saat
melakasanakan ibadah haji dengan ketentuan pakaian yang digunakan tidak boleh
dijait.
·
Pakaian
Ihram Pria
Menggunakan dua
helai kain. Kain yang pertama dililitkan ke sekujur tubuh, mulai dari pinggang
hingga ke lutut. Sedangkan kain yang kedua diselempangkan mulai dari bahu kiri
ke bawah ketiak lengan kanan.
·
Larangan
dalam menggunakan ihram pada pria:
ü Mengenakan celana panjang
ü Mengenakan celana dalam
ü Mengenakan kemeja
ü Mengenakan kopiah, songko, atau penutup kepada lain]
ü Mengenakan kain yang dapat menutup mata kaki
·
Pakaian
Ihram wanita
Menggunakan
pakaian berwarna putih yang menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak
tangan.
·
Larangan
pada waktu Ihram adalah:
ü Bertengkar
ü Mencaci maki
ü Memotong kuku
ü Menebang pohon
ü Bermesraan dengan pasangan atau melakukan hubungan seks
ü Berbicara kotor
ü Menggunakan parfum atau make up
ü Berburu dan membunuh binatang, kecuali ulat, burung gagak,
kalajengking, tikus, anjing gila, dan burung elang.
2.
Mabit
Adalah
bermalam atau berhenti sejenak di kota Mina untuk mempersiapkan diri melakukan
jumlah yang dilakukan dalam dua tahap.
Tahap 1
Mabit di
Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah lewat tengah malam guna mengambil dan
mengumpulkan tujuh buah kerikil yang akan digunakan untuk melontar jumroh.
Tahap 2
Mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12
Dzulhijjah untuk yang menggunakan Nafar awal dan tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah
bagi yang mengambil Nafar akhir untuk melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqadah.
3.
Thawaf
Wada’
Wajib
haji yang ketiga adalah Thawaf , yaitu mengelilingi Ka’bah sebnayak 7 kali yang
tiga putaran pertama dilakukan dengan cara berlari-lari kecil (jika
memungkinkan) dan sisanya dilakukan dengan cara berjalan biasa. Sedangkan
Thawaf Wada’ dilakukan ketika akan meninggalkan kota Mekkah dengan maksud
memberikan penghormatan kepada Baitullah karena akan berpisah.
Hukum
Thawaf Wada’ hukumnya wajib. Jadi, jika ditinggalkan, maka calon haji harus
membayar denda/ dam dengan cara menyembelih kambing.
b.
Wajib Umrah
Untuk wajib umrah
terdapat 2 kewajiban:
1.
Niat
ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian
ihram.
2.
Tidak
berbuat yang diharamkan dalam melakukan umrah.[16]
D.
SUNNAH HAJI DAN UMRAH
a.
Sunnah Haji
Sunnah adalah semua pekerjaaan yang
diperintahkan Allah, tatapi tidak bersifat (tegas). Diberi pahala orang yang
melaksanakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Ada beberpa hal
yaitu:
1.
Mandi
ketika hendak Ihram
2.
Membaca
talbiah
3.
Tawaf
qudum untuk pelaku Haji Ifrad atau Qiran
4.
Lari
kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf Qudum[17]
b.
Sunnah Umrah
Ada beberapa
amalan yang jika dilakukan pada saat ibadah umrh akan mendapatkan pahala.
Tetapi jika tidak pun tidak apa-apa dan tidak akan mengaruhi syarat sanya
umrah, juga tidak akan dikenakan denda. Beberapa amalan sunah umrah
diantaranya.[18]
c.
Mandi
Ihram
d.
Memakai
baju putih
e.
Salat
sunah sebelum ihram
f.
Menggunakan
wewangian sebelum niat ihram
g.
Membaca
talbiah
h.
Salat
sunah tawaf
E.
SYARAT HAJI DAN UMRAH
a.
Syarat Haji
kitab
al Umm, Iman Syafi’ (Bab Haji) berkata: kewajiban haji bersifat umum
yaitu untuk seluruh oranhg yang sudah baligh dan mampu untuk menempuh
perjalanan (terkait dengan biaya, kesehatan fisik serta keamanan).[19]
Ibnu Qudamah di dalam
Kitabnya Al-Mughni (juz 5 hal 6) mengatakan: “Sesungguhnya ibadah haji
itu wajib ditunaikan bila telah memenuhi 5 syarat:[20]
1.
Beragama
islam
2.
Berakal
sehat
3.
Mencapai
usia baligh
4.
Merdeka
(bukan budak)
5.
Istiha’ah
(mempunyai kemampuan)
Syarat taklif semua bentuk ibadah
seperti islam, baligh juga berakal sehat tercantum di dalamnya. Karenanya orang
yang tidak beragama islam tak ada kewajiban malaksanakan ibadah haji, anak
kecil yanhg belum memasuki usai baligh, juga orang islam yang tidak memiliki
akal sehat. [21]
Bukan berarti melarang anak kecil ataupun seorang budak untuk
melakukan haji. Keduanya diperbolehkan melaksanaknnya ibadah haji pun tetap di
anggap sah. hanya sajatidak termasuk kategri menyempurnakan rukun Isam. Hal ini
di terangkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis.[22]
“Apabila seorang anak kecil
melaksanakan haji lalu ia mencapai usia pencatatan dosa (baligh), maka dia
harus melaksanakan haji sekali lagi. Apabila seorang hamba sahaya melaksanakan
haji, kemudian dimerdekakan, maka dia harus mengerjakan haji sekali lagi.” (HR/ Thabrani)
b.
Syarat Umrah
Untuk melaksanakan umrah, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1.
Islam:
orang kafir tidak sah umrahnya.
2.
Baligh
(dewasa): harus cukup usia.
3.
Aqil
(berakal sehat): orang gila atau mabuk karena alkohol dan anrkoba tidak sah
umrah.
4.
Merdeka
(bukan hamba sahaya).
5.
Istitha’ah
(mampu), bagi fakir miskin tidak perlu melaksanakan umrahnya.
Jika kondisi
seorang muslim belum memenuhi syarat-syarat seperti itu, maka gugurlah kewajiban
umrahnya.[23]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Haji adalah rukun islam yang ke lima setelah syahadat, shalat,
zakat dan puasa. Menunaikannya merupakan kewajiban baligh, dan berakal sehat)
“yang mampu” baik secara materi, fisik maupun keilmuan berdasarkan keumuman
dalil-dalil yang ada baik dari Al-Qur’an maupun As-sunnah.
Secara lughowi (bahasa), umrah artinya ziarah atau pergi menuju ke
tempat yang makmur. Dinamakan demikian karena boleh dilakukan pada waktu kapan
saja. Umrah ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i dan
bercukur demi menghadapkan ridha Allah SWT.
Haji dan Umrah memiliki hukum yaitu rukun, sunnah, wajib, dan
syarat-syarat dalam haji dan umrah.
B.
SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya
penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas
dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung
jawabkan.
[1]Agus
Arifian, Peta Perjalanan Haji dan Umroh.2009. Jakarta: PT Elex Media
Komputindo. Hal 7
[2] Syarif H. Ensiklopedia
Rukun Islam Haji Ibadah Tanpa Khilafiah. Jakarta: Indocamp. 2008.Hal 1
[3] Umi Aqilla. Buku
Pintar Tuntunan Haji dan Umroh.2017. Jakarta: Al-Magfirah. Hal 2
[4] Syarif H. Ensiklopedia
Rukun Islam Haji Ibadah Tanpa Khilafiah. Jakarta: Indocamp. 2008. Hal 3 -4
[5] Syarif H. Ensiklopedia
Rukun Islam Haji Ibadah Tanpa Khilafiah. Jakarta: Indocamp. 2008. Hal 69
[6] Agus
Arifian, Peta Perjalanan Haji dan Umroh.2009. Jakarta: PT Elex Media
Komputindo.Hal 8.
[7]H. Anwar
Hilmi dan Abwar. Nasihi Goparana.Manasik Haji dan Umroh Untuk Semua Usia.
2013.Jakarta: Al-Mugfirah . hal 95
[8] Umi Aqilla. Buku
Pintar Tuntunan Haji dan Umrah. 2017.Jakarta: Al-Magfirah. Hal 12
[9] ibid Hal 7
[10] Syarif H. Ensiklopedia
Rukun Islam Haji Ibadah Tanpa Khilafiah. Jakarta: Indocamp. 2008. Hal 17
[11] Umi Aqilla. Buku
Pintar Tuntunan Haji dan Umroh. 2017. Jakarta: Al-Magfirah. Hal 8
[12] Honey
Miftahuljannah, A-Z Haji dan Umrah
Bagi Muslimah.2014. Jakarta: PT Gasindo. Hal 68
[13] Syarif
H. Ensiklopedia
Rukun Islam Haji Ibadah Tanpa Khilafiah. Jakarta: Indocamp. 2008. hal
71
[14] Mohamad
Hidayat. Ensikiopedi Haji dan Umrah. Jakarta: Zikrul Hakim. 2014. Hal
15.
[15] Adi Tri
Eka. Panduan Lengkap Ibadah Haji dan Umroh. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu
Populer. 2015. Hal 61-64
[16] Umi Aqilla. Buku
Pintar Tuntunan Haji dan Umroh.2017.
Jakarta: Al-Magfirah.hal 13
[17] Umi Aqilla. Buku
Pintar Tuntunan Haji dan Umroh. 2017.Jakarta: Al-Magfirah. Hal 10
[18] Honey
Miftahuljannah, A-Z Haji dan Umrah
Bagi Muslimah.2014. Jakarta: PT Gasindo.hal 71
[19] Agus
Arifian, Peta Perjalanan Haji dan Umroh.2009. Jakarta: PT Elex Media
Komputindo. Hal 21
[20] Agus
Arifian, Peta Perjalanan Haji dan Umroh.2009. Jakarta: PT Elex Media
Komputindo.Hal 22
[21] Honey
Miftahuljannah, A-Z Haji dan Umroh
Bagi Muslimah.2014. Jakarta: PT Gasindo. Hal 42
[22] Ibid
hal. 43
[23] Syarif H. Ensiklopedia
Rukun Islam Haji Ibadah Tanpa Khilafiah. Jakarta: Indocamp. 2008. Hal 71
Komentar
Posting Komentar