haji dan umrah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertiAn haji dan umrah dan hukum-hukum haji dan umrah.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dapat kami rumuskan sebagai berikut.
1.    Apa pengertian Haji dan Umrah?
2.    Apa saja  rukun Haji dan Umrah?
3.    Apa saja wajib Haji dan Umrah?
4.    Apa saja Sunnah Haji dan Umrah?
5.    Apa saja Syarat Haji dan Umrah?

C.    TUJUAN PEMBAHASAN
Dari rumusan masalah yang sudah kami rumuskan di atas, maka tujuan penulisan makalalah ini sebagai berikut.
1.      Mengetahui pengertian Haji dan Umrah .
2.      Mengetahui Rukun Haji dan Umrah.
3.      Mengetahui Wajib Haji dan Umrah.
4.      Mengetahui Sunnah Haji dan Umrah.
5.      Mengetahui Syarat Haji dan Umrah.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
a.      Pengertian Haji
Haji secara lughawi (bahasa) berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.[1] Sedangkan menurut etimologi (istilah syara’), haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan ritual ibadah tertentu pula. Adapun yang dimaksud tempat-tempat tertentu ialah, Kakbah, Mas’a (tempat sa’i), Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sementara yang dimaksud waktu tertentu ialah pada bulan haji (Dzulhijjah),yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. [2]
Haji adalah rukun islam yang ke lima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikannya merupakan kewajiban baligh, dan berakal sehat) “yang mampu” baik secara materi, fisik maupun keilmuan berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada baik dari Al-Qur’an maupun As-sunnah.
Dan ibadah haji merupakan ritual tahunan dengan cara mendatangi dan melaksanakan aktivitas peribadatan di beberapa tempat yang berada di tanah Arab Saudi, dimana waktunya hanaya pada musim haji (bulan Dzulhijjah).
Allah SWT berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjarkan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup melaksanakan perjalanan ke Baitullah. Dan barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).[3]
Kemudian, yang dimaksud Istitha’ah “mampu” untuk melaksanakan ibadah haji menurut para ulama yang terdiri dari Asy Syaikh Zaid Al Madkhali (Thoriqul Washul), Asy Saikh Al Bassam (Taudhihul Ahkam), dan Asy Syaikh Muqbil (Ijabatus Sail) antara lain:[4]
1.    Telah mendapatkan perbekalan yang cukup dan kendaraan yang memadai untuk berangkat dan kembalinya dari Tanah Suci.
2.    Mendapatkan jaminan keamanan diri dan harta selama bersangkutan melaksanakan perjalanan haji.
3.    Telah ditunaikannya tanggungan yang dia miliki sebelum berangkat haji, seperti hutang, zakat, kaffarah, dan nafkah yang syar’i bagi keluarga yang ditinggalkannya, tanpa rasa khawatir.
4.    Mendapat jaminan kesehatan.
5.    Didampingi oleh mahram (suami, adik, kakak) bagi calon jamaah haji wanita.

Jika seorang muslim telah melaksanakan ibadah haji, maka cukuplah bagi sekali saja, sehingga gugurlah kewajiban untuk melaksanakan haji lagi. Karena, menurut Rasulullah SAW, jika telah melaksanakannya sekali, maka untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya adalah sunnah.
Beliau SAW pernah ditanyai Al-Aqra’ bin Habis. Apakah haji itu ditunaikan setiap tahun ataus sekali saja? Maka beliaupun bersabda, “Bahkan sekali saja. Barangsiapa menambahinya maka itu adallah tathawwu’ (sunnah).”(HR Ibnu Majah)



b.      Pengertian Umrah
Secara lughowi (bahasa), umrah artinya ziarah atau pergi menuju ke tempat yang makmur. Dinamakan demikian karena boleh dilakukan pada waktu kapan saja.[5]Umrah ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi menghadapkan ridha Allah SWT.[6]
Hukum umrah sendiri adalah sunnah muakad (yang dikuatkan) menurut mazhab Imam Hanafi dan Maliki.[7]
Umroh disunnahkan lagi setiap muslim yang mampu. Pelaksanaan dapat dilakukan kapan saja (kecuali Hari Arafah tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyik tanggal 11,12, dan 13 Dzuhijjah) dan hari Nahr.[8]

B.     RUKUN HAJI DAN UMRAH
a.      Rukun Haji
Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah.
Rukun Haji ada 6 yaitu:
1.    Ilham, yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umroh di Miqat Makani. [9]pakaian ihram adalah pakaian putih yang juga disebut pakaian suci. Pakaian ini tidak boleh dijahit.[10]
2.    Wukuf di Arafah, berdiam diri, zikir dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah. Wukuf merupakan penghantaran diri ke suatu tempat menjadi replika padang Masyhar.
3.  Thawaf Ifadah,mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Thawaf Ifadah adalah salah satu rukun haji, yang harus dilaksanakan, Jika tidak, maka hajinya batal.
4.  Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwa sebanyak 7kali, dilakukan sesudah tawaf Ifadah.[11]
5.  Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan sa’i.
6.  Tertib, yaitu mengerjakan sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.

b.      Rukun Umrah
Rukun umrah adalah amalan yang wajib dilakukan, apabila ditinggalkan maka ibadah umrahnya tidak sah, dan tidak bisa di ganti dengan cara membayar dan puasa, fidiah ataupun diwakilkan[12], yaitu:
1.    Ihram (niat)
2.    Tahwaf
3.    Sa’i
4.    Cukur
5.    Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai dengan aturan yang ada)[13]






C.    WAJIB HAJI DAN UMRAH
a.      Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Bila tidak dikerjakan maka harus membayar dam (denda).[14]
Haji juga terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:[15]
1.    Ihram
Wajib haji yang pertama adalah ihram. Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umroh ke tanah suci Mekkah lagi kaum muslimin yang mampu.
·         Pakaian Ihram
Wajib haji yang kedua adalah pakaian ihram. Pakaian Ihram adalah pakaian yang digunakan saat melakasanakan ibadah haji dengan ketentuan pakaian yang digunakan tidak boleh dijait.
·         Pakaian Ihram Pria
Menggunakan dua helai kain. Kain yang pertama dililitkan ke sekujur tubuh, mulai dari pinggang hingga ke lutut. Sedangkan kain yang kedua diselempangkan mulai dari bahu kiri ke bawah ketiak lengan kanan.
·         Larangan dalam menggunakan ihram pada pria:
ü  Mengenakan celana panjang
ü  Mengenakan celana dalam
ü  Mengenakan kemeja
ü  Mengenakan kopiah, songko, atau penutup kepada lain]
ü  Mengenakan kain yang dapat menutup mata kaki
·         Pakaian Ihram wanita
Menggunakan pakaian berwarna putih yang menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
·         Larangan pada waktu Ihram adalah:
ü  Bertengkar
ü  Mencaci maki
ü  Memotong kuku
ü  Menebang pohon
ü  Bermesraan dengan pasangan atau melakukan hubungan seks
ü  Berbicara kotor
ü  Menggunakan parfum atau make up
ü  Berburu dan membunuh binatang, kecuali ulat, burung gagak, kalajengking, tikus, anjing gila, dan burung elang.
2.    Mabit
Adalah bermalam atau berhenti sejenak di kota Mina untuk mempersiapkan diri melakukan jumlah yang dilakukan dalam dua tahap.
      Tahap 1
                  Mabit di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah lewat tengah malam guna mengambil dan mengumpulkan tujuh buah kerikil yang akan digunakan untuk melontar jumroh.
      Tahap 2
        Mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah untuk yang menggunakan Nafar awal dan tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah bagi yang mengambil Nafar akhir untuk melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqadah.
3.    Thawaf Wada’
Wajib haji yang ketiga adalah Thawaf , yaitu mengelilingi Ka’bah sebnayak 7 kali yang tiga putaran pertama dilakukan dengan cara berlari-lari kecil (jika memungkinkan) dan sisanya dilakukan dengan cara berjalan biasa. Sedangkan Thawaf Wada’ dilakukan ketika akan meninggalkan kota Mekkah dengan maksud memberikan penghormatan kepada Baitullah karena akan berpisah.
Hukum Thawaf Wada’ hukumnya wajib. Jadi, jika ditinggalkan, maka calon haji harus membayar denda/ dam dengan cara menyembelih kambing.
b.      Wajib Umrah
                        Untuk wajib umrah terdapat 2 kewajiban:
1.      Niat ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2.      Tidak berbuat yang diharamkan dalam melakukan umrah.[16]

D.    SUNNAH HAJI DAN UMRAH
a.      Sunnah Haji
Sunnah adalah semua pekerjaaan yang diperintahkan Allah, tatapi tidak bersifat (tegas). Diberi pahala orang yang melaksanakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Ada beberpa hal yaitu:
1.        Mandi ketika hendak Ihram
2.        Membaca talbiah
3.        Tawaf qudum untuk pelaku Haji Ifrad atau Qiran
4.        Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf Qudum[17]
b.      Sunnah Umrah
Ada beberapa amalan yang jika dilakukan pada saat ibadah umrh akan mendapatkan pahala. Tetapi jika tidak pun tidak apa-apa dan tidak akan mengaruhi syarat sanya umrah, juga tidak akan dikenakan denda. Beberapa amalan sunah umrah diantaranya.[18]
c.          Mandi Ihram
d.         Memakai baju putih
e.          Salat sunah sebelum ihram
f.          Menggunakan wewangian sebelum niat ihram
g.         Membaca talbiah
h.         Salat sunah tawaf

E.     SYARAT HAJI DAN UMRAH
a.      Syarat Haji
kitab al Umm, Iman Syafi’ (­Bab Haji) berkata: kewajiban haji bersifat umum yaitu untuk seluruh oranhg yang sudah baligh dan mampu untuk menempuh perjalanan (terkait dengan biaya, kesehatan fisik serta keamanan).[19]
Ibnu Qudamah di dalam Kitabnya Al-Mughni (juz 5 hal 6) mengatakan: “Sesungguhnya ibadah haji itu wajib ditunaikan bila telah memenuhi 5 syarat:[20]
1.        Beragama islam
2.        Berakal sehat
3.        Mencapai usia baligh
4.        Merdeka (bukan budak)
5.        Istiha’ah (mempunyai kemampuan)
Syarat taklif semua bentuk ibadah seperti islam, baligh juga berakal sehat tercantum di dalamnya. Karenanya orang yang tidak beragama islam tak ada kewajiban malaksanakan ibadah haji, anak kecil yanhg belum memasuki usai baligh, juga orang islam yang tidak memiliki akal sehat. [21]
Bukan berarti melarang anak kecil ataupun seorang budak untuk melakukan haji. Keduanya diperbolehkan melaksanaknnya ibadah haji pun tetap di anggap sah. hanya sajatidak termasuk kategri menyempurnakan rukun Isam. Hal ini di terangkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis.[22]
“Apabila seorang anak kecil melaksanakan haji lalu ia mencapai usia pencatatan dosa (baligh), maka dia harus melaksanakan haji sekali lagi. Apabila seorang hamba sahaya melaksanakan haji, kemudian dimerdekakan, maka dia harus mengerjakan haji sekali lagi.” (HR/ Thabrani)
b.      Syarat Umrah
Untuk melaksanakan umrah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      Islam: orang kafir tidak sah umrahnya.
2.      Baligh (dewasa): harus cukup usia.
3.      Aqil (berakal sehat): orang gila atau mabuk karena alkohol dan anrkoba tidak sah umrah.
4.      Merdeka (bukan hamba sahaya).
5.      Istitha’ah (mampu), bagi fakir miskin tidak perlu melaksanakan umrahnya.
Jika kondisi seorang muslim belum memenuhi syarat-syarat seperti itu, maka gugurlah kewajiban umrahnya.[23]




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Haji adalah rukun islam yang ke lima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikannya merupakan kewajiban baligh, dan berakal sehat) “yang mampu” baik secara materi, fisik maupun keilmuan berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada baik dari Al-Qur’an maupun As-sunnah.
Secara lughowi (bahasa), umrah artinya ziarah atau pergi menuju ke tempat yang makmur. Dinamakan demikian karena boleh dilakukan pada waktu kapan saja. Umrah ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi menghadapkan ridha Allah SWT.
Haji dan Umrah memiliki hukum yaitu rukun, sunnah, wajib, dan syarat-syarat dalam haji dan umrah.
B.     SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.













[1]Agus Arifian, Peta Perjalanan Haji dan Umroh.2009. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. Hal 7
[2] Syarif H. Ensiklopedia Rukun Islam Haji Ibadah Tanpa Khilafiah. Jakarta: Indocamp. 2008.Hal 1
[3] Umi Aqilla. Buku Pintar Tuntunan Haji dan Umroh.2017. Jakarta: Al-Magfirah. Hal 2
[4] Syarif H. Ensiklopedia Rukun Islam Haji Ibadah Tanpa Khilafiah. Jakarta: Indocamp. 2008. Hal 3 -4
[5] Syarif H. Ensiklopedia Rukun Islam Haji Ibadah Tanpa Khilafiah. Jakarta: Indocamp. 2008. Hal 69
[6] Agus Arifian, Peta Perjalanan Haji dan Umroh.2009. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.Hal 8.
[7]H. Anwar Hilmi dan Abwar. Nasihi Goparana.Manasik Haji dan Umroh Untuk Semua Usia. 2013.Jakarta: Al-Mugfirah  . hal 95
[8] Umi Aqilla. Buku Pintar Tuntunan Haji dan Umrah. 2017.Jakarta: Al-Magfirah. Hal 12
[9] ibid Hal 7
[10] Syarif H. Ensiklopedia Rukun Islam Haji Ibadah Tanpa Khilafiah. Jakarta: Indocamp. 2008. Hal 17
[11] Umi Aqilla. Buku Pintar Tuntunan Haji dan Umroh. 2017. Jakarta: Al-Magfirah. Hal 8
[12] Honey Miftahuljannah, A-Z Haji dan Umrah  Bagi Muslimah.2014. Jakarta: PT Gasindo. Hal 68
[13] Syarif H. Ensiklopedia Rukun Islam Haji Ibadah Tanpa Khilafiah. Jakarta: Indocamp. 2008. hal 71
[14] Mohamad Hidayat. Ensikiopedi Haji dan Umrah. Jakarta: Zikrul Hakim. 2014. Hal 15.
[15] Adi Tri Eka. Panduan Lengkap Ibadah Haji dan Umroh. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer. 2015. Hal 61-64
[16] Umi Aqilla. Buku Pintar Tuntunan Haji dan Umroh.2017.  Jakarta: Al-Magfirah.hal 13
[17] Umi Aqilla. Buku Pintar Tuntunan Haji dan Umroh. 2017.Jakarta: Al-Magfirah. Hal 10
[18] Honey Miftahuljannah, A-Z Haji dan Umrah  Bagi Muslimah.2014. Jakarta: PT Gasindo.hal 71
[19] Agus Arifian, Peta Perjalanan Haji dan Umroh.2009. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. Hal 21
[20] Agus Arifian, Peta Perjalanan Haji dan Umroh.2009. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.Hal 22
[21] Honey Miftahuljannah, A-Z Haji dan Umroh  Bagi Muslimah.2014. Jakarta: PT Gasindo. Hal 42
[22] Ibid hal. 43
[23] Syarif H. Ensiklopedia Rukun Islam Haji Ibadah Tanpa Khilafiah. Jakarta: Indocamp. 2008.  Hal 71

Komentar