hukum pembunuhan


  BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Membunuh orang adalah dosa besar selain ingkar,karena kejinya perbuatan itu juga untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum, Allah yang Maha Adil dan Maha Mengetahui memberikan balasan yang layak dengan kesalahan yang besar itu,yaitu hukuman berat di dunia atau di masukkan ke dalam neraka di akhirat nanti.
 Seringkali dalam kehidupan masyarakat muncul adanya peristiwa pembunuhan yang menimbulkan keresahan dalam kehidupan mereka. Dalam segi hukum negara mungkin terasa jelas bahwa hukuman bagi seorang pembunuh sudah diatur dalam pasal KUHP dimana dalam pasal tersebut sudah tertera jelas mengenai hukuman bagi pelaku pembunuhan diantaranya hukuman penjara,denda dan bahkan hukuman mati.
Lantas itu semua hanyalah menjadi hal yang semu yang kurang memberikan efek jera bagi pelaku pembunuhan ataupun sesorang yang akan melakukan tindak pembunuhan. Mengenai hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dapat dikatakan pada golongan hukuman berat dalam hukum negara dan yang menjadi alasan mengapa pemakalah menyusun makalah ini adalah karena sebagian besar orang pada umumnya memandang pembunuhan sebagai hal yang wajar untuk melampiaskan amarah kepada seseorang ataupun sebagai salah satu bentuk balas dendam.
 Padahal apabila dikaji secara mendalam, urusan bagi pelaku pembunuhan bukan hanya kepada korban yang dibunuh,keluarga korban atau bahkan pada negara melainkan satu hal penting yang dilupakan mereka berurusan dengan hukum sang pencipta yang tentu bila dibandingkan dengan hukum negara tidak ada apa-apanya.



B.     RUMUSAN MASALAH
Dengan memprhatikan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan pada makalah ini, yakni:
1.      Apa yang dimaksud dengan pembunuhan?
2.      Apasaja macam-macam pembunuhan?
3.      Bagaimana hukuman bagi pelaku pembunuhan?
4.      Bagaimana hukum bagi pelaku pembunuhan menurut Undang-undang?

C.    TUJUAN PEMBAHASAN
Sesuai dengan rumusan masalah tersebut, maka dapat disusun tujuan dalam pembuatan makalah ini sebagai berikut:
1.         Dapat memahami pengertian pembunuhan.
2.         Mengetahui macam-macam pembunuhan dan penjelasannya.
3.         Dapat memahami hukuman yang diterima oleh pelaku pembunuhan.
4.        Dapat memahami undang-undang tentang pidana pelaku pembunuhan.  



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PEMBUNUHAN
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang meninggal dunia. Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. Sejalan dengan pendapat sebagian ulama’ bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam.[1]
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam islam, karena islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT :
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar”. (QS. Al-Isra : 33)
Karena ada ketegasan mengenai larangan pembunuhan, maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’, maka orang yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka.

B.     MACAM-MACAM PEMBUNUHAN
Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja dan pembunuhan tersalah.
1.         Pembunuhan sengaja
Pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatka (mustsqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah orang baik. Dalam keadaan yang demikian, maka wajib atas orang yang membunuh, adanya pembalasan atau qishas. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat  an nisa ayat 93 yang artinya :
”Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja. Maka balasannya adalah neraka jahanam, ia kekal didalamnya dan Allah murka didalamnya dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya."
2.         Pembunuhan tidak sengaja
Pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Semisal apabila seseorang melempar sesuatu, namun mengenai orang lain dan menyebabkannya terbunuh. Maka pembunuhan jenis ini tidak menyebabkan adanya qishas, ia hanya diwajibkan membayar diyat mukhafafah (diyat ringan) kepada ahli waris terbunuh. Sebagaimana dijelaskan dalam surat an nisa ayat 92 yang berarti:
”Dan tidak layak bagi orang mukmin membunuh seseorang mukmin (yang lain). Kecuali karena tersalah (tidak disengaja) dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena bersalah (hendaknya) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh itu) kecuali jika mereka ( keluarga terbunuh ) bersedekah (membebaskan si pembunuh dari pembayaran diyat).
3.      Pembunuhan seperti sengaja
Apabila seseorang bermaksud melukai orang lain dengan alat yang tidak sampai membunuh, namun orang yang dilukai terbunuh. Pembunuhan ini tidak menyebabkan qishash, namun wajib membayar diyat mugholadzoh yang dibebankan kepada karib keluarga terbunuh, yang bisa diansur selama tiga tahun.
C.    HUKUM BAGI PELAKU PEMBUNUHAN
Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melanggar tiga macam hak, yaitu : hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan di qishash atau dimaafkan. Jika pembunuh dimaafkan maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.
Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan dimaafkan oleh Allah SWT., karena telah melaksanakan kaffarah atau akan disiksa di akhirat kelak.
Berikut keterangan singkat mengenai hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya.
1.      Pembunuhan sengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu pelaku harus diberikan sanksi yang berat. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana qishash. Keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri.
Jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar diyat mugholadzoh (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu pembunuh juga haru menunaikan kaffarah.
2.      Pembunuhan tidak sengaja
Pelaku pembunuhan seperti segaja tidak di qishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mugholadzoh yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarah. Sesuai dengan sabda Rosulullah SAW :
Artinya : “Barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki maka dapat mengambil qishash. Dan jika mereka tidak menghendaki (tidak mengambil qishash) maka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jad’ah, dan 40 ekor khilfah” (H.R Tirmidzi)
Hadist Rosulullah tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat mugholadzah bagi pelaku tindak pembunuhan sengaja (yang dimaafkan keluarga korban) dan pelaku tindak pembunuhan semi sengaja.
3.      Pembunuhan seperti sengaja
Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambil dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban setiap tahunnya sepertiga.
Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarat, sesuai dengan firman Allah SWT :
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh)” (QS. A-NISA 92).
D.    QISHASH
a.       Pengertian Qishash
Qishash berasal dari kata قصص yang artinya memotong atau berasal dari kata اقتص yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash ialah hukum balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.[2]
Namun apabila keluarga korban meminta tebusan (diyat) atau memberikan ampun secara Cuma-Cuma kepada pelaku pembunuhan, maka hukum qishash tidak berlaku lagi bagi si pelaku.
Putusan memberi maaf atau memberlakukan hukum qishash sepenuhnya berada dalam kuasa wali korban, yaitu para ahli waris korban pembunuhan. Jika diantara ahli waris korban ada yang masih kecil, putusan ditangguhkan hingga ia baligh dengan maksud agar memiliki hak pilih, sebab qishash merupakan hak untuk seluruh ahli waris, anak yang masih kecil dan belum baligh belum memiliki hak pilih sehingga baligh. Bila seluruh ahli waris atau salah satunya memberi ampunan dengan syarat diberi diyat, pihak pembunuh wajib membayar diyat berat dari hartanya.[3]
Berdasarkan penjelasan diatas qishas dibedakan menjadi dua yaitu:
1.    Qishash pembunuhan (yang merupankan hukuman bagi pembunuh)
2.    Qishas anggota badan (yang merupakan hukum bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan).
b.      Syarat Wajib Qishash
Hukum qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:
1.      Pembunuh adalah orang baligh dan berakal, karena qishash adalah hukuman fisik, dan hukuman fisik tidak diwajibkan kecuali atas sebuah kesalahan, sementara perbuatan anak kecil atau orang gila tidak dapat dikriteriakan sebagai kesalahan, sebab mereka tidak dianggap sah dalam merencanakan pembunuhan, sehingga mereka tidak berhak mendapatkan hukuman. Mereka tidak bisa dijatuhi hukuman qishash karena pembunuhan, meskipun dalam bentuk pembunuhan disengaja.
2.      Pembunuh bukan ayah dari yang terbunuh
Meskipun seorang ayah sengaja membunuh anaknya, ia tidak dihukumi hukuman qishash. Sebagaimana hadis rosulullah:
“Seorang ayah tidak diqishash karena membunuh anaknya”
Demikian pula dengan kakek dan seterusnya.
3.      Derajat orang yang dibunuh tidak lebih rendah dari pembunuh, baik karena terbunuh adalah hamba sahaya ataupun non muslim.
c.       Hikmah Qishash
Hikmah yang dapat dipetik bahwa islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan Qishash baik yang terkait pada tindak pidana pembunuhan ataupun tindak pidana yang berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya, akan menimbulkan banyak efek positif. Yang terpenting diantaranya adalah:
1.      Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan, beta pa tinggi nilai jiwa dan badan manusia, jiwa diganti dengan jiwa, anggota badan diganti dengan anggota badan.
2.      Dapat memelihara keamanan dan ketertiban. Karena dengan adanya qishash orang akan berfikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun penganiyayaan. Di sinilah qishash memiliki peranan penting dalam menjuhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lai, hingga akhirnya manusia akan merasakan atmosfir kehidupan yang penuh dengan keamanan, kedamaian, dan ketertiban.
3.      Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash memiliki andil besar membantu program negara dalam usaha memberantas berbagai macam praktik kejahatan, sehingga ketentraman dan keamanan masyarakat terjamin. Hal ini Allah tegaskan dalam firmannya surah Al-Baqoroh ayat 179, yang berbunyi:
 
Artinya: “Dan dalam qishash itu ada jaminan (kelangsungan hidup bagimu), hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa”
E.     DIYAT
a.    Pengertian Diyat
Diyat adalah harta yang wajib diserahkan kepada korban atau walinya karena tindakan pidana. Diyat jufga disebut juga ‘aql. Akar kata ini digunakan karena jika seseorang membunuh orang lain, ia mengumpulkan diyat berupa unta kemudian diikat di halaman para wali korban, yaitu diikat dengan tali pengikat untuk diserahkan kepada mereka. Diyat sendiri dimaksudkan untuk memberi efek jera dan menjaga jiwa.
Diyat terbagi dua, diyat berat dan diyat ringan. Diyat ringan berlaku dalam pembunuhan tidak sengaja dan diyat berat berlaku dalam pembunuhan mirip sengaja. Sedangkan diyat pembunuhan sengaja jika wali korban memaafkan, menurut imam Syafi’i dan Hanabilah, dalam kondisi seperti ini diyat berat wajib diberikan. Adapun Abu Hanifah berpendapat, tidak ada diyat dalam pembunuhan sengaja, yang diwajibkan adalah kesepakatan diantara kedua belah pihak, dan kesepakatan yang dicapai itulah yang harus dilaksanakan segera tidak ditunda-tunda.
1.      Diyat Berat
Seratus ekor unta,dengan rincian 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun,30 ekor unta betina 4-5 tahun,dan 40 ekor unta betina yang sudah bunting. Denda berat ini wajib:
a)      Sebagai ganti hukuman qishos yang dimaafkan bagi yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dan dengan alat yang dapat membunuh.[4]
b)      Sebab pembunuhan semi{seperti}sengaja, dibayar selama 3 tahun,tiap tahun 1/3nya.
2.      Diyat Ringan
Seratus ekor unta,dengan rincuan 20 ekor unta betina umur1-2tahun,20 ekor unta betina 2-3 tahun,dan 20 ekor umur 3-4 tahun,dan 20 ekor umur 4-5 tahun.
b.      Perubahan Diyat Menjadi Lebih Berat
Diyat pembunuhan yang mengandung kesalahan itu diperberat, apabila pembunuhan terjadi pada salah satu dari tiga tempat:
1.      Pembunuhan dilakukan di tanah haram
2.      Pembunuhan dilakukan pada bulan-bulan haram
3.      Pembunuhan terhadap orang yang mempunyai hubungan keluarga dan masih mahram.
Tanah haram adalah Makkah, bulan-bulan haram adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharam, dan Rajab.
F.     PASAL-PASAL TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
(Pasal 338-350)
119. Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,diancam ,karena          pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
121. Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan rencana(moord)dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun.
124. Barang siapa merampas  nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan  kesungguhan hati,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” 
Dari uraian bunyi pasal diatas, bisa disimpulkan bahwa Pembunuhan Berencana itu memiliki dua unsur, yaitu Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif. 
Unsur Subyektif, yaitu : dengan sengaja, dengan rencana lebih dahulu. 
Unsur Obyektif, yaitu : Perbuatan (menghilangkan nyawa), Obyeknya (nyawa orang lain).



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Membunuh adalah perbuatan yang dilarang oleh agama islam, karena islam sangan menghormati dan melindungi hak hidup. Pembunuhan sendiri dibagi menjadi 3 macam yakni, pembunuhan sengaja, pembunuhan tidak sengaja dan pembunuhan seperti sengaja. Ketiga macam pembunuhan tersebut memiliki sanksi ataupun hukuman yang berbeda bagi setiap pelakunya, tergantung pula apakah pihak keluarga korban memaafkan atau tidak. Jika pihak keluarga korban tidak memaafkan, maka si pelaku dikenai hukuman qishash atau diyat dan dapat juga dihukum pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

B.     SARAN
Dengan terselesaikannya makalah ini diharapkan kepada pembaca dan khususnya kepada penulis untuk memahami perihal hukum pembunuhan. Dan kita senantiasa menjauhi perbuatan terlarang tersebut. Apabila terjadi kesalahan pengetikan atau ketepatan isi materi, maka penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya karena pada dasarnya tiada manusia yang sempurna dan tidak luput dari salah dan dosa.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Abu Syuja’. 2017. Matnil Ghayah wat Taqrib. Sukmajaya: Fathan Media Prima.
Al-Bigha, Musthafa Daib. 2008. Tahdzib. Surabaya: Al-Hidayah.
Muhammad. 1992. Fathul Qorib. Surabaya: Al-Hidayah.
Soewarno, Tri Bimo. 2015. Buku Fikih Siswa. Jakarta: Kementrian Agama
Sulaiman. 2017. Ringkasan Fikih Sunnah. Depok: Senja Media Utama.
Undang-Undang pembunuhan


[1] Kementrian Agama, Buku Fikih siswa, (Jakarta: Kementrian Agama 2015), hal. 10
[2] Ibid, hal. 10
[3] Sulaiman, Fikih Sunnah, (Jawa Barat: Senja Media Utama 2017), hal. 514
[4] Drs.Muh Symsi,Abu Farhat,S.Sa”adah,”RPAI(Rangkuman Pengetahuan Agama Islam),”(Surabaya:Amelia,19.2004), hal. 106

Komentar