perawatan jenazah


BAB 1
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
       Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
       Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut. Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah akan mencoba menguraikan dalam penjelasan berikut ini.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa kewajiban kita terhadap jenazah?
2.    Apa saja yang harus dipersiapkan sebelum memandikan jenazah?
3.    Bagaimana cara memandikan jenazah?
4.    Bagaimana cara mengkafani jenazah?
5.    Bagaimana tata cara shalat jenazah?
6.    Bagaimana cara memakamkan jenazah?

C.  Tujuan Penulisan
1.    Mahasiswa dapat mengetahui apa saja kewajibannya terhadap jenazah orang yang meninggal.
2.    Mahasiswa dapat mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan sebelum memandikan jenazah?
3.    Mahasiswa dapat mengetahui cara memandikan jenazah?
4.    Mahasiswa dapat mengetahui cara mengkafani jenazah?
5.    Mahasiswa dapat mengetahui tata cara shalat jenazah?
6.    Mahasiswa dapat mengeahui cara memakamkan jenazah?

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Kewajiban Terhadap Jenazah
Tiap manusia telah ditentukan ajalnya sendiri-sendiri oleh Allah SWT, hanya saja manusia tidak mengetahui kapan ajal itu datang, dan dimanakah tempatnya ia menghembuskan nafas yang penghabisan.
Ada manusia yang masih sangat muda meninggal dunia, atau masih bayi atau sudah tuaa dan ada yang sudah sangat tua baru meninggal, semuanya itu Allah yang menentukan. Akhirnya, manusia tidak dapat lari dari kematian.[1]
Bila seorang muslim atau muslimat meninggal dunia maka menjadi kewajiban kaum muslimin untuk:
1.      Memandikannya
2.      Mengkafaninya
3.      Menyalatkannya
4.      Menguburkannya
Empat perkara sebagaimana tersebut diatas hukumnya fardhu kifayah. Tegasnya: cukup dijalani oleh sebagian kaum muslimin, tidak harus semuannya. Tetapi kalau tidak ada yang menjalankannya, sehingga jenazah tadi terlantar dan semuanya berdosa.[2]

B.       Cara Memandikan Jenazah
1.    Persiapan Memandikan Jenazah
Alat-alat yang digunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
a)    Gunting untuk memotong kain mayit sebelum dimandikan
b)   Sarung tangan
c)    Sabun
d)   Kayu untuk menumbuk kapur barus
e)    Pembungkus plastik
f)    Sampo
g)   Daun bidara
h)   Kapur barus
i)     Penutup hidung bagi orang yang memandikan mayit
j)     Perban
k)   Air
l)     Pembersih/penghilang bau
m) Minyak wangi
n)   Spons
o)   Potong kuku[3]

Selain itu, masih ada alat dan sesuatu yang diperlukan, seperti:
·      Tempat untuk memandikan mayat yaitu tempat yang tertutup dan sunyi sehingga hanya yang berhak memandikan saja yang melihat mayat itu dimandikan.
·      Bangku/dipan untuk meletakkan mayat yang dibuat sedemikian rupa, jika mayat dimandikan di atas dipan.
·      Bak air (drum) besar untuk persediaan air.
·      Tempat-tempat air kecil (ember) sebagai tempat air yang sudah dicampur dengan air kapur atau air sabun dan lain-lain.
·      Air sabun sebagai pengganti daun bidara, dan pengharum yang diperlukan.
·      Air kapur barus untuk memandikan yang terakhir.
·      Air-air yang digunakan untuk memandikan jenazah hendaknya diletakkan pada posisi yang tinggi.
·      Beberapa kain perca/sobekan atau kapas untuk membersihkan tinja dan kotoran lain, misalnya sela-sela jari.
·      Gayung
·      Kain penutu atau basahan untuk mayat.[4]
2.    Cara Memandikan Jenazah
Adapun pelaksanaan memandikan mayat adalah sebagai berikut:
1)   Usahakan mayat dihadapkan ke arah kiblat dan pakaian mayat diganti dengan kain sarung dan kain penutup tubuh mayat, termasuk muka si mayat bila perlu, disertai niat memandikan ma-yat. Yang afdhal, mayat dimandikan dengan ba ju kurung, sehingga memperkecil kemungkinan terbukanya aurat (Sabil al-Muhtadin, ll: 68). Yang jelas menjaga tetap tertutupnya aurat mayat adalah wajib. Jadi, letakkan jenazah membujur dengan kepala ke arah utara, kaki ke arah sela-tan, atau sesuaikan dengan letak dan ruang yang tersedia.
2)   Tinggikan posisi kepala dari badannya supaya air tidak masuk ke rongga mulut dan hidung (Nihayat al-Zain, hlm. 150).
3)   Jika dimandikan di atas dipan, sebisa mungkin diusahakan posisi kepala mayat agak ditinggikan, sandaran punggung dibuat agak miring agar mempermudah pengurutan pada bagian perut agar kotoran keluar. Lubang dubur dan qubul disiram dengan air sambil dibersihkan dengan kain atau kapas pembersih. Hendaknya tindakan itu diiringi dengan siraman air kapur atau harum-haruman yang lain untuk menghilangkan bau kotoran yang keluar. Selanjutnya mayat di-telentangkan, lantas dicebokkan, kemudian sarung tangan yang dipakai oleh yang memandi kan diganti.
4)   Tekan perut jenazah supaya feces-nya (kotoran) dapat keluar. Menekan perutnya dengan pelan- pelan kecuali jenazah yang hamil dan apabila keluar kotorannya diambil dengan sobekan kain yang disediakan sampai bersih.
5)   Niatkan memandikan jenazah.
6)   Mayat diwualukan dengan niat “Nawaitu adaa al-wundlu-u 'ala hadzaal mayyiti Lillaahi ta`alaa", atau "nawaitu al-wudhu-a al-masnuun li hadza al- mayyit" (Nihayat al-Zain, hlm. 150).
Mewudlukan jenazah sebelum memandikan ini menurut Imam Syafii hukumnya sunah, berdasarkan hadis Nabi, ketika Ummi 'Athi-yyah hen-dak memandikan salah satu putri Rasulullah:
إِبْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا
Mulailah memandikan dengan anggota tubuh yang kanan, dan dengan anggota umudlunya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasar pemilahan isi kandungan hadis, maka maknanya adalah memulai anggota tubuh yang kanan dalam basuhan-basuhan yang tidak ada wudlunya, sementara memulai anggota wudlu dalam basuhan-basuhan yang disertai dengan wudhu (Fath al-Bary, III:126-131).
7)   Memulai memandikan dengan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya dari kepala hingga ujung kaki dengan mendahulukan anggota kanan dan anggota wudlu, tiga, lima, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan, yang penting ganjil (al-Jami' al-Shahih Sunan al-Tirmidzi, ll: 229-230, hadis no. 995).
8)   Sewaktu memandikan, mayat harus diperlakukan dengan lembut, termasuk dalam hal membalik, menggosok, menekan melembutkan sendi-sendi dan segala sesuatu yang dilakukan sebagai rasa pemuliaan.
9)   Mereka yang memandikan jenazah haruslah orang-orang yang dapat dipercaya.
10)    Siram seluruh permukaan rambut dan kulit jenazah secara merata sampai sela-sela jari dan lipatan kulit dengan air bidara atau air sabun. Di-sunahkan memulai dari arah yang kanan (Niha- yat al-Zain, hlm. 150).
11)    Kemudian kepalanya diusap, jenggot dibersihkan dan rambutnya disisir. Jika ada rambut yang rontok, harus dicampur lagi ketika mengafaninya. Keramasi setiap helai rambut dan kulit kepala dengan air shampo/air merang yang di bakar secara merata.
12)    Basuh dan gosok wajahnya dengan air sabun atau air kembang secara merata, bersihkan lubang hidung dan telinga.
13)    Mulut, gigi, hidung, kuku-kuku dan telinga hendaknya dibersihkan dengan jari-jari orang yang memandikan, kemudian sarung tangan hendaknya diganti lagi dengan yang bersih. Intinya seluruh tubuh bersih dari kotoran dar najis.
14)    Bersihkan dan gosok dengan air sabun bagian leher, dada, tangan, perut terus turun ke arah mata kaki dengan mendahulukan sebelah kanan baru sebelah kiri.
15)    Bilas dengan air.
16)    Miringkan jenazah ke sebelah kiri, bersihkan dan gosok badan dengan badan jenazah mulai dari kepala bagian belakang, leher, tangan kanan punggung, pinggang dan kaki bagian belakang dengan air sabun.
17)    Bilas dengan air bersih.
18)    Miringkan jenazah ke sebelah kanan, bersihkan dan gosok jenazah seperti point 12 kembalikan ke posisi semula (berbaring).
19)    Bersihkan kotoran pada kuku-kuku jari tangan dan kaki.
20)    Bersihkan kemaluan dan daerah sekitarnya dengan air sabun, upayakan tangan tidak menyentuh kemaluan secara langsung.
21)    Bersihkan lubang duburnya sampai benar-benar bersih.
22)    Disabun pelan-pelan dengan waslap air sabun, lalu diguyur air sampai bersih.
23)    Bilas dengan air bersih, lalu air kapur barus (Su- nan al-Nasa'i, IV: 32), atau air bunga yang harum (Matn al-Bukhari, I:218).
24)    Penyiraman hendaknya dilakukan dengan mendahulukan yang kanan dengan cara memiringkan tubuh mayat ke kiri untuk membersihkan sebelah kanan, lalu miringkan ke sebelah kanan untuk membersihkan yang kirinya. Sebaiknya ini dilakukan 3 atau 5 kali.
25)    Wudlukan dan disertai dengan doa akhir wudlu (Sabil al-Muhtadin, II: 71).
26)    Akhiri pemandian.
27)    Sesudah bersih, keringkan jenazah dengan handuk bersih atau kain pengering lainnya dengan pelan-pelan dan lembut, lepaskan kain basahan dan ganti dengan kain panjang (jarik: Jawa) kering.
28)    Jika mayatnya wanita, rambutnya disisir dulu, lalu dipintal/dijalin (dikelabang: Jawa) menjadi tiga, sebelum dikafani jenazah dikerukup kain (Matn al-Bukhari, I: 220-221; Sunan al-Nasa'i, IV: 30, lu wa al-Marjan, no. 545).
29)    Sesudah itu semua, jasad mayat diangkat ke tem-pat yang telah disiapkan untuk mengafani.
30)    Disunahkan untuk melakukan hanut sesudah memandikan mayat selesai, yakni mengusap-usap tujuh anggota badan untuk sujud dengan kapur barus.
31)    Jenazah siap dikafani.
32)    Bagi yang ikut serta memandikan mayat, maka sesudah selesai dianjurkan untuk mandi. Sebagian ulama menyatakan wajib dan sebagian yang lain menyatakan sunah (Muhyiddin ibn Syaraf al-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadz-dzab, V: 185186). Rasulullah menyatakan dalam hadis da- ri Abu Hurairah:
مَنْ غَسَلَ مَيُّتًا فَلْيَغْتَسِلْ ، وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barangsiapa yang telah memandikan jenazah, hendaklah mandi, dan barangsiapa yang telah mengusungnya, hendaklah berwudlu." (HR. Abu Daud).[5]
C.      Cara Mengkafani Jenazah
Dalam hal mengkani,kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.
Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :  
·         Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
·         Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
·         Baju kurung
·         Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )

Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.
           

1. Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki.

a.      Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai denga ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit atau sebaliknya. Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tidak bisa  menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.

b.      Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.

c.       Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)

d.      Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.

1)      Bagian Manfad (lubang terus) yang terdiri dari :
- Kedua mata
- Hidung
- Mulut
- Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapasyang lebar, sekiranya
   bisa menutupi seluruh muka mayit)
- Kemaluan dan lubang anus.
2)      Bagian anggota sujud, yang terdiri dari :
- Dahi
- Kedua telapak tangan
- Kadua lutut
- Jari-jari kedua kaki

3)      Bagian persendian dan anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari :
- Kedua lutut paling belakang
- Ketiak
- Kedua telingan bagian belakang
·         Angkatlah dengan hati-hati dan baringkan diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.
·         Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut dinomor
·         Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi selembar nulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah disediakan.
2.  Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
·         Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan ukuran yang di butuhkan.kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua lutut di  rebahkan)
·         Persiapan baju kurung dan kerudung di tempatnya.
·         Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan letakkandi bawah kain kafan yang paling bawahyang telah di bentangkan.
·         Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk di letakkan dibagian anggota badan tertentu
·         Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.
·         Letakkan kapas di bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di cara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.
·         Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup kepala (kerudung).Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan di atas baju kurung tempatnya di bagian dada.
·         Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung selesai, maka selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah di sediakan.[6]


D.      Shalat Jenazah
Shalat Jenazah merupakan shalat yang dikerjakan dengan empat takbir tanpa ruku’ dan sujud. Artinya, keempat takbir tersebut dilakukan dalam posisi berdiri semuanya. Setiap kali takbir diiringi bacaan doa khusus.[7]
Shalat jenazah bagi seorang muslim telah yang wafat merupakan kewajiban dari komunitas muslim (fardhu kifayah). Nabi saw mengamalkannya secara konsisten, dan memerintahkan para sahabat Beliau untuk mengamalkannya dalam berbagai kesempatan. Shalat jenazah harus dilaksanakan bagi setiap jenazah muslim. Bahkan jika ia semasa hidupnya berdosa atau telah melakukan bid'ah dengan syarat bahwa penyimpangannya tidak membuat keluar dari dunia Islam.[8]
1.      Tata Cara Menegerjakan Shalat Jenazah
Shalat jenazah tidak dengan ruku' dan sujud serta tidak dengan adzan dan iqamat dan caranya sebagai berikut:
Niat untuk laki-laki:
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

USHOLLI  ‘ALAA  HAADZALMAYYITI  ARBA’A  TAKBIRAATIN  FARDHOL  KIFAAYATI MA’MUUMAN-LILLAAHI TA’AALA.
Artinya :
Saya niat (mengerjakan) shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala.

Niat untuk perempuan:
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

USHOLLI ‘ALAA HAADZIHIL MAYYITATI  ARBA’A  TAKBIRAATIN  FARDHOL  KIFAAYATI MA’MUUMAN  LILLAAHI  TA’AALA.
Artinya :
Saya niat shalat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala.

a)        Takbir Pertama, membaca "Allahu Akbar" lalu membaca Taawudz (A uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim) dan membaca surat Al-Fatihah .
b)        Takbir Kedua, membaca shalawat, sekurang-kurangnya membaca:
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد
"Allahuma Shalli 'Alaa Muhammadin. "Ya Allah berilah shalawat atas Nabi Muhammad.

Lebih sempurna bacaan Shalawat adalah:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Allahumma shalii alaa muhammadin wa alaa aali muhammad kama shalaita wa 'alaa ibraahiima wa 'alaa aali ibrahima wa baarik alaa muhammadin muhammad kama baarakta alaa ibraahiima wa'alaa aali ibraahima fil "aalamiina innaka hamiidun majiidun."

"Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi dan atas keluarganya, sebagaimana pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. Di seluruh alam Tuhanlah yang terpuji yang maha Mulia.


c)        Takbir Ketiga, membaca do'a sekurang-kurangnya sebagai laki-laki.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
ALLAAHUMMAGHFIR LA-HU (HAA) WARHAM-HU (HAA) WA’AFI-HI (HAA) WA’FU ‘AN-HU (HAA),
“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, dan sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia”
Atau Versi Lengkapnya, berikut :
اللّهمّ اغْفِرْ لَهُ (هَا) وَارْحَمْهُ (هَا) وَعَافِيْهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا) وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا) وَوَسِّعْ مَدْخََلَهُ (هَا) وَاَغْسِلْهُ (هَا) بِالْمَآءِ وَالثّلْجِ والْبَرَدِ وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثّّوْبُ الْاَبْيَضُ مِنَ الدّنَسِ و اَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ (هَا) وَ اَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ (هَا) وَزَوْجٍا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ (هَا) وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وعَذَابَ النارِ
ALLAAHUMMAGHFIR LA-HU (HAA) WARHAM-HU (HAA) WA’AFI-HI (HAA) WA’FU ‘AN-HU (HAA), WA AKRIM NUZUULA-HU (HAA), WAWASSI’ MADKHOLA-HU (HAA), WAGHSIL-HU (HAA) BIL MAA-I WATS TSALJI WAL-BARADI, WANAQQI-HI (HAA) MINAL KHATHAYAAYAA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYAD-HU (HAA) MINAL DANASI, WA ABDIL-HU (HAA) DAARAN KHAIRAN MIN DAARI-HI (HAA), WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLI-HI (HAA), WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAU-JI-HI (HAA), WAQI-HI-(HAA) FITNATAL QABRI WA’ADZABAN NAARI.
“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
Keterangan : Jika Mayit Perempuan Lafadz HU/HI menjadi HA dan seterusnya.

d)       Takbir ke empat, membaca doa sekurang-kurangnya sebagai berikut:
اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ
ALLAAHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRA-HU (HA), WALAA TAFTINNAA BA’DA-HU (HA)
“Ya Allah, janganlah Engkau haramkan Kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami setelah kematiannya.”

Atau Versi Lengkapnya, berikut :
اللّهُمّ لاَ تَحْررِمْنَا اَجْرَهُ (هَا) وَ لاَ تََفْْتِنّاََ بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ (هَا) وَلِإِخْوانِناََ اّلَذِيْنَ سَبَقُوْنَ بِالْإِيْمَانِ وَ لاَ تَجْعَلْ فِى قُلُوْبِناَ غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبّنَا إِنّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ
ALLAHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRO-HU (HAA) WALAA TAFTINAA BA’DA-HU (HAA) WAGFIR LANAA WA LA-HU (HAA) WA LI IKHWANINA LADZINA SABAQUUNA BIL IMAANI WA LA TAJ’AL FI QULUUBINA GILLAL LILLADZINA AMANUU ROBBANA INNAKA ROUUFUR ROHIIM.
“Ya Allah, janganlah Engkau haramkan Kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami setelah kematiannya serta ampunilah kami dan dia, dan juga bagi saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian terhadap orang-orang yang beriman (berada) dalam hati kami. Wahai Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”
Keterangan : Jika Mayit Perempuan Lafadz HU/HI menjadi HA dan seterusnya.

Kemudian ucapkanlah salam, sebagaimana salam dalam shalat biasa, sambil memalingkan muka ke kanan lalu ke kiri.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Assalaamu alaiku warahmatullaahi wabarakaatuh.”

"Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kita sekalian.”[9]

E.       Cara Memakamkan Jenazah
Menguburkan orang yang telah wafat, bahkan jika mereka kafir, merupakan fardhu kifayah (kewajiban bersama).[10]
Mempersiapkan Liang Kubur
Sebelum melakukan penguburan jenazah maka yang harus dilakukan adalah mempersiapkan liang kubur untuk mayit. Hal-hal tersebut harus dilakukan sebagai berikut:
  1. Menggali Liang Kubur secara Dalam
Liang kubur digali dengan dalam pada tanah yang kuat. Tujuan dibuat dalam adalah agar saat mayit yang membusuk di dalamnya tidak tercium bau jasad dan aman dari gangguan hewan pemakan bangkai. Selain itu juga menghindari binatang buas dan longsor yang membuat tergerus oleh aliran air yang mengalir
  1. Bentuk Liang Kubur
Bentuk liang kubur adalah berupa lahad yaitu liang yang khusus dibuat di dasar kubur. Lahad ini menghadap ke kiblat dan berada di pinggir untuk meletakkan jenazah. Liang ini dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengah.
  1. Kuburan di Penguburan Muslim
Idealnya mayit muslim dikubur di tempat penguburan yang memang khusus muslim. Namun apabila tidak terdapat penguburan muslim dan darurat harus dilakukan penguburan segera, tidak masalah asalkan tata cara penguburan tetap sesuai muslim.
  1. Waktu Penguburan Jenazah
Waktu penguburan juga perlu untuk diperhatikan. Karena akan berefek kepada para panitia penguburan dan proses penguburan. Waktu yang tidak disarankan untuk mengubur adalah :
  • Saat matahari terbit hingga naik
  • Saat matahari di tengah-tengah
  • Saat matahari hampir terbenam dan hingga benar-benar terbenam
  1. Penutup Lubang Kubur
Penutup lubang kubur tentu harus yang kuat dan menggunakan kayu yang kuat juga. Ditambah juga bambu dan batu untuk menyangga sehingga tanah tidak mudah longsor ke bawah. Selain itu keranda mayit atau jenazah juga harus tertutup rapat dan sederhana saja. Dalam islam tidak di syariatkan soal keranda yang mewah apalagi menggunakan berbagai perhiasan. Karena sejatinya menghadap Allah kembali adalah membawa amalan bukan membawa harta dunia.
Membawa dan Mengiringi Jenazah ke Kubur
Selain mempersiapkan liang kubur, maka keluarga atau kerabat mayit juga harus mempersiapkan diri untuk membawa dan mengiringi jenazah. Untuk itu berikut adalah cara membawa dan mengiri jenazah hingga ke kubur.
  1. Mengiring Jenazah dengan Khusuk
Orang orang terdekat, keluarga, dan kerabat dianjurkan untuk ikut mengiring jenazah dari setelah pemandian menuju ke kuburan. Hal ini adalah proses terakhir keluarga untuk mendampingi mayit menuju ke tempat berpulang akhirnya. Saat mengiringi jenazah tentu tidak bersikap sambil senda gurau atau bersuara. Termasuk tidak dianjurkan juga untuk berzikir atau membaca Al-Quran.
  1. Pengiring Jenazah
Pengiring jenazah yang mengantar dengan berjalan kaki berada di sekitar mayit dan yang menggunakan kendaraan berada di belakang iringan mayit. Jika kendaraan yang lewat, maka didahulukan untuk jenazah yang lewat. Untuk para pengiring jenazah juga tidak dianjurkan untuk duduk terlebih dahulu sebelum jenazah diturunkan dari pundak pembawanya.
Saat memasuki kuburan pengiring pun juga harus mengucapkan salam dan melepaskan alas kaki. Bacaan yang diucapkan adalah  “assala-mu „alaikum da-ra qoumin mu‟mini-na wa inn aissya- allo-hu la-khiqu-n. Allohumma la-takhrimna-ajrohum wala taftinna-badahum”.
Artinya: “Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai perumahan orang-orang yangMukmin. Dan insya Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah,janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkautimbulkan fitnah kepada kami, sepeninggal mereka”
Bisa juga membaca “assala-mu „alaikum ahlad diyari minal mu‟mini-na walmuslimin, wa inna- insya- allo-hu bikum la-khiqu-n. Nasalullo-ha lana wa lakumul „afiyah”
  1. Memasukkan ke dalam Kubur
Adanya dua atau tiga orang yang terdekat dari keluarga mayit memasukkan mayit ke dalam kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah yang akan dikuburkan. Keluarga yang memasukkan diusahakan adalah mereka yang saat malam harinya tidak berjunub. Jenazah dikuburkan dari arah kaki kubur dan mendahulukan kepala sambil membaca “Bismillahi Wa Ala Millati Rasulullah” yang artinya “Dengan Nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
  1. Posisi Mayit saat Dimasukkan ke Kubur
Khusus untuk jenazah perempuan maka dibentangkan kain di atas liang kubur. Untuk mayit baik laki laki atau perempuan maka dimiringkan ke sisi kanan dan menghadap kiblat. Tidak lupa melepas tali-tali dan membuka kain yang menutupi pipi serta jari-jari kaki sehingga bisa menempel ke tanah.
  1. Proses Penutupan Kuburan
Saat proses menutup kuburan maka digunakan dengan papan kayu atau bambu, lempeng, dengan memberikan rongga yang cukup di lubangnya. Selain itu juga menimbun liang kubur dengan tanah yang ditinggikan satu jengkal. Setelah selesai maka dipasang juga batu, kayu, atau bambu pada arah kepala tanpa diberi identitas apapun. Jika sudah selesai, pengiring jenazah dan para pengantar jenazah dapat menyaksikan penguburan sambil menaburkan tanah ke atas kuburan sebanyak tiga kali.
  1. Larangan yang Berkaitan dengan Proses Penguburan
Ada beberapa larangan yang berkaitan dengan proses penguburan. Hal-hal ini tentu harus diperhatikan oleh para pantia dan pengiring jenazah.
  • Meninggikan timbunan kuburan lebih dari satu jengkal di atas permukaan tanah.
  • Menembok kuburan dan menjadi bangunan
  • Menulisi kuburan dengan berbagai tulisan
  • Duduk di atas Kuburan
  • Menjadi kuburan sebagai bangunan masjid
  • Berjalan di atas kuburan tanpa menggunakan alas kaki
  • Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menjurus ke arah syirik dan takhayul, meminta doa pada mayit, dan mistis.[11]

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah:
a.       Memandikan
b.      Mengkafani
c.       Menshalatkan
d.      Menguburkan

B.       Saran
Dengan adanya pembahasan tentang tata cara pengurusan jenazah ini, pemakalah berharap kepada kita semua agar selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu. Selain itu, pemakalah juga berharap agar pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya dengan baik ketika telah menjadi seorang guru di masa yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA
Al Jibaly, Mustafa. (2014). Penyelenggaraan Jenazah. Sidoarjo: PT Bina Ilmu.
Amir, Dja’far. (1993). Merawat Jenazah. Solo: RAMADHANI.
Sami Salim & tim Darul Kautsar, Panduan Mengurus Jenazah, (Solo: Media Dzikir, 2008)
Sholikhin, Muhammad. (2009). Panduan Lengkap Perawatan Jenazah. Yogyakarta: Mutiara Media,
Suyadi. (2009). Misteri Shalat Jenazah. Yogyakarta: Mitra Pustaka.













                      


[1] Dja’far Amir, Merawat Jenazah, (Solo: RAMADHANi, 1993) hlm 7
[2] Ibid, hlm 41
[3] Sami Salim & tim Darul Kautsar, Panduan Mengurus Jenazah, (Solo: Media Dzikir, 2008) hlm 33
[4] Muhammad Sholikhin, Op.cit., hlm 59-61
[5] Muhammad Sholikhin, Op.cit., hlm 62-71
[7] Suyadi, Misteri Shalat Jenazah, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2009), hlm 36
[8] Mustafa al Jibaly, Penyelenggaraan Jenazah : Aturan  dan tuntunan dalam Islam, (Sidoarjo: PT Bina Ilmu, 2014), hlm 131
[9] Salim Miftahus, Menunggu Datangnya Kematian, (Surabaya: Ampel Mulia, 2009), hlm 45-50
[10] Mustafa al Jibaly, Op.cit., hlm 181
[11] Dalam Islam, Tata Cara Menguburkan Jenazah, diakses dari https://dalamislam.com/dasar-islam/tata-cara-menguburkan-jenazah, pada 07 Maret 2018 pukul 09:50

Komentar