BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap
manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan
waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada
derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah
meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang
yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya
yang masih hidup.
Dalam ketentuan hukum
Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas
orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu
memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal
tersebut. Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah akan mencoba
menguraikan dalam penjelasan berikut ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa kewajiban kita terhadap jenazah?
2.
Apa saja yang harus dipersiapkan sebelum memandikan
jenazah?
3.
Bagaimana cara memandikan jenazah?
4.
Bagaimana cara mengkafani jenazah?
5.
Bagaimana tata cara shalat jenazah?
6.
Bagaimana cara memakamkan jenazah?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mahasiswa dapat mengetahui apa saja kewajibannya terhadap
jenazah orang yang meninggal.
2.
Mahasiswa dapat mengetahui apa saja yang harus
dipersiapkan sebelum memandikan jenazah?
3.
Mahasiswa dapat mengetahui cara memandikan jenazah?
4.
Mahasiswa dapat mengetahui cara mengkafani jenazah?
5.
Mahasiswa dapat mengetahui tata cara shalat jenazah?
6.
Mahasiswa dapat mengeahui cara memakamkan jenazah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kewajiban Terhadap
Jenazah
Tiap manusia telah ditentukan ajalnya
sendiri-sendiri oleh Allah SWT, hanya saja manusia tidak mengetahui kapan ajal
itu datang, dan dimanakah tempatnya ia menghembuskan nafas yang penghabisan.
Ada manusia yang masih sangat muda meninggal
dunia, atau masih bayi atau sudah tuaa dan ada yang sudah sangat tua baru
meninggal, semuanya itu Allah yang menentukan. Akhirnya, manusia tidak dapat
lari dari kematian.[1]
Bila seorang muslim atau muslimat meninggal
dunia maka menjadi kewajiban kaum muslimin untuk:
1.
Memandikannya
2.
Mengkafaninya
3.
Menyalatkannya
4.
Menguburkannya
Empat perkara
sebagaimana tersebut diatas hukumnya fardhu kifayah. Tegasnya: cukup dijalani
oleh sebagian kaum muslimin, tidak harus semuannya. Tetapi kalau tidak ada yang
menjalankannya, sehingga jenazah tadi terlantar dan semuanya berdosa.[2]
B.
Cara Memandikan
Jenazah
1. Persiapan Memandikan Jenazah
Alat-alat yang
digunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
a)
Gunting untuk memotong kain
mayit sebelum dimandikan
b)
Sarung tangan
c)
Sabun
d)
Kayu untuk menumbuk kapur
barus
e)
Pembungkus plastik
f)
Sampo
g)
Daun bidara
h)
Kapur barus
i)
Penutup hidung bagi orang yang
memandikan mayit
j)
Perban
k)
Air
l)
Pembersih/penghilang bau
m) Minyak wangi
n)
Spons
o)
Potong kuku[3]
Selain itu, masih
ada alat dan sesuatu yang diperlukan, seperti:
·
Tempat untuk memandikan mayat
yaitu tempat yang tertutup dan sunyi sehingga hanya yang berhak memandikan saja
yang melihat mayat itu dimandikan.
·
Bangku/dipan untuk meletakkan
mayat yang dibuat sedemikian rupa, jika mayat dimandikan di atas dipan.
·
Bak air (drum) besar untuk
persediaan air.
·
Tempat-tempat air kecil
(ember) sebagai tempat air yang sudah dicampur dengan air kapur atau air sabun
dan lain-lain.
·
Air sabun sebagai pengganti
daun bidara, dan pengharum yang diperlukan.
·
Air kapur barus untuk
memandikan yang terakhir.
·
Air-air yang digunakan untuk
memandikan jenazah hendaknya diletakkan pada posisi yang tinggi.
·
Beberapa kain perca/sobekan
atau kapas untuk membersihkan tinja dan kotoran lain, misalnya sela-sela jari.
·
Gayung
·
Kain penutu atau basahan untuk
mayat.[4]
2. Cara Memandikan Jenazah
Adapun pelaksanaan
memandikan mayat adalah sebagai berikut:
1) Usahakan mayat dihadapkan ke arah kiblat dan pakaian mayat diganti
dengan kain sarung dan kain penutup tubuh mayat, termasuk muka si mayat bila
perlu, disertai niat memandikan ma-yat. Yang afdhal, mayat dimandikan dengan ba
ju kurung, sehingga memperkecil kemungkinan terbukanya aurat (Sabil
al-Muhtadin, ll: 68). Yang jelas menjaga tetap tertutupnya aurat mayat adalah
wajib. Jadi, letakkan jenazah membujur dengan kepala ke arah utara, kaki ke
arah sela-tan, atau sesuaikan dengan letak dan ruang yang tersedia.
2) Tinggikan posisi kepala dari badannya supaya air tidak masuk ke rongga
mulut dan hidung (Nihayat al-Zain, hlm. 150).
3) Jika dimandikan di atas dipan, sebisa mungkin diusahakan posisi kepala
mayat agak ditinggikan, sandaran punggung dibuat agak miring agar mempermudah
pengurutan pada bagian perut agar kotoran keluar. Lubang dubur dan qubul
disiram dengan air sambil dibersihkan dengan kain atau kapas pembersih.
Hendaknya tindakan itu diiringi dengan siraman air kapur atau harum-haruman
yang lain untuk menghilangkan bau kotoran yang keluar. Selanjutnya mayat
di-telentangkan, lantas dicebokkan, kemudian sarung tangan yang dipakai oleh
yang memandi kan diganti.
4) Tekan perut jenazah supaya feces-nya (kotoran) dapat keluar. Menekan
perutnya dengan pelan- pelan kecuali jenazah yang hamil dan apabila keluar
kotorannya diambil dengan sobekan kain yang disediakan sampai bersih.
5) Niatkan memandikan jenazah.
6) Mayat diwualukan dengan niat “Nawaitu adaa al-wundlu-u 'ala hadzaal
mayyiti Lillaahi ta`alaa", atau "nawaitu al-wudhu-a al-masnuun li
hadza al- mayyit" (Nihayat al-Zain, hlm. 150).
Mewudlukan jenazah sebelum memandikan ini menurut Imam Syafii hukumnya
sunah, berdasarkan hadis Nabi, ketika Ummi 'Athi-yyah hen-dak memandikan salah
satu putri Rasulullah:
إِبْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ
الْوُضُوءِ مِنْهَا
“Mulailah
memandikan dengan anggota tubuh yang kanan, dan dengan anggota umudlunya." (HR.
Bukhari dan Muslim).
Berdasar pemilahan
isi kandungan hadis, maka maknanya adalah memulai anggota tubuh yang kanan
dalam basuhan-basuhan yang tidak ada wudlunya, sementara memulai anggota wudlu
dalam basuhan-basuhan yang disertai dengan wudhu (Fath al-Bary, III:126-131).
7)
Memulai memandikan dengan
menyiramkan air ke seluruh tubuhnya dari kepala hingga ujung kaki dengan
mendahulukan anggota kanan dan anggota wudlu, tiga, lima, tujuh kali atau
sesuai dengan kebutuhan, yang penting ganjil (al-Jami' al-Shahih Sunan
al-Tirmidzi, ll: 229-230, hadis no. 995).
8)
Sewaktu
memandikan, mayat harus diperlakukan dengan lembut, termasuk dalam hal
membalik, menggosok, menekan melembutkan sendi-sendi dan segala
sesuatu yang dilakukan sebagai rasa pemuliaan.
9)
Mereka yang
memandikan jenazah haruslah orang-orang yang dapat dipercaya.
10)
Siram seluruh
permukaan rambut dan kulit jenazah secara merata sampai sela-sela jari dan
lipatan kulit dengan air bidara atau air sabun. Di-sunahkan memulai dari arah
yang kanan (Niha- yat al-Zain, hlm. 150).
11)
Kemudian
kepalanya diusap, jenggot dibersihkan dan rambutnya disisir. Jika ada rambut
yang rontok, harus dicampur lagi ketika mengafaninya. Keramasi setiap helai
rambut dan kulit kepala dengan air shampo/air merang yang di bakar secara
merata.
12)
Basuh dan gosok
wajahnya dengan air sabun atau air kembang secara merata, bersihkan lubang
hidung dan telinga.
13)
Mulut, gigi, hidung, kuku-kuku
dan telinga hendaknya dibersihkan dengan jari-jari orang yang memandikan,
kemudian sarung tangan hendaknya diganti lagi dengan yang bersih. Intinya seluruh
tubuh bersih dari kotoran dar najis.
14)
Bersihkan dan
gosok dengan air sabun bagian leher, dada, tangan, perut terus turun ke arah
mata kaki dengan mendahulukan sebelah kanan baru sebelah kiri.
15)
Bilas dengan
air.
16)
Miringkan
jenazah ke sebelah kiri, bersihkan dan gosok badan dengan badan jenazah mulai
dari kepala bagian belakang, leher, tangan kanan punggung, pinggang dan kaki
bagian belakang dengan air sabun.
17)
Bilas dengan air
bersih.
18)
Miringkan
jenazah ke sebelah kanan, bersihkan dan gosok jenazah seperti point 12
kembalikan ke posisi semula (berbaring).
19)
Bersihkan
kotoran pada kuku-kuku jari tangan dan kaki.
20)
Bersihkan
kemaluan dan daerah sekitarnya dengan air sabun, upayakan tangan tidak
menyentuh kemaluan secara langsung.
21)
Bersihkan lubang
duburnya sampai benar-benar bersih.
22)
Disabun
pelan-pelan dengan waslap air sabun, lalu diguyur air sampai bersih.
23)
Bilas dengan air bersih, lalu
air kapur barus (Su- nan al-Nasa'i, IV: 32), atau air bunga yang harum (Matn
al-Bukhari, I:218).
24)
Penyiraman hendaknya dilakukan
dengan mendahulukan yang kanan dengan cara memiringkan tubuh mayat ke kiri
untuk membersihkan sebelah kanan, lalu miringkan ke sebelah kanan untuk
membersihkan yang kirinya. Sebaiknya ini dilakukan 3
atau 5 kali.
25)
Wudlukan dan
disertai dengan doa akhir wudlu (Sabil al-Muhtadin, II: 71).
26)
Akhiri pemandian.
27)
Sesudah bersih,
keringkan jenazah dengan handuk bersih atau kain pengering lainnya dengan
pelan-pelan dan lembut, lepaskan kain basahan dan ganti dengan kain panjang (jarik: Jawa) kering.
28)
Jika mayatnya wanita,
rambutnya disisir dulu, lalu dipintal/dijalin (dikelabang: Jawa) menjadi tiga,
sebelum dikafani jenazah dikerukup kain (Matn al-Bukhari, I: 220-221; Sunan
al-Nasa'i, IV: 30, lu wa al-Marjan, no. 545).
29)
Sesudah itu
semua, jasad mayat diangkat ke tem-pat yang telah disiapkan untuk mengafani.
30)
Disunahkan untuk
melakukan hanut sesudah
memandikan mayat selesai, yakni mengusap-usap tujuh anggota badan untuk sujud
dengan kapur barus.
31)
Jenazah siap
dikafani.
32)
Bagi yang ikut
serta memandikan mayat, maka sesudah selesai dianjurkan untuk mandi. Sebagian
ulama menyatakan wajib dan sebagian yang lain menyatakan sunah (Muhyiddin ibn
Syaraf al-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadz-dzab, V: 185186). Rasulullah
menyatakan dalam hadis da- ri Abu Hurairah:
مَنْ غَسَلَ مَيُّتًا فَلْيَغْتَسِلْ ، وَمَنْ
حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barangsiapa yang telah memandikan jenazah, hendaklah mandi,
dan barangsiapa yang telah mengusungnya, hendaklah berwudlu."
(HR. Abu Daud).[5]
C.
Cara Mengkafani
Jenazah
Dalam hal mengkani,kalau kita mengacu
kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas
penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya,
sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka atau budak adalah
kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak
tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan
perempuan.
Akan tetapi kalau
dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan
untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna
putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria
adalah lima lembar kain yang terdiri dari :
·
Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus
seluruh tubuhnya.
·
Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai
lututnya )
·
Baju kurung
·
Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus
)
Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah
satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi
yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.
1. Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki.
a. Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai denga ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit atau sebaliknya. Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tidak bisa menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.
b. Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.
c. Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)
d. Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.
1)
Bagian Manfad
(lubang terus) yang terdiri dari :
-
Kedua mata
-
Hidung
-
Mulut
-
Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapasyang lebar, sekiranya
bisa
menutupi seluruh muka mayit)
-
Kemaluan dan lubang anus.
2)
Bagian anggota
sujud, yang terdiri dari :
- Dahi
- Kedua telapak tangan
- Kadua lutut
- Jari-jari kedua kaki
- Dahi
- Kedua telapak tangan
- Kadua lutut
- Jari-jari kedua kaki
3)
Bagian
persendian dan anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari :
- Kedua lutut paling belakang
- Ketiak
- Kedua telingan bagian belakang
- Kedua lutut paling belakang
- Ketiak
- Kedua telingan bagian belakang
·
Angkatlah dengan hati-hati dan baringkan diatas
kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.
·
Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana
tersebut dinomor
·
Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi
selembar nulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah
dengan kain tali yang telah disediakan.
2. Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
·
Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan
ukuran yang di butuhkan.kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian
bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua lutut di rebahkan)
·
Persiapan baju kurung dan kerudung di tempatnya.
·
Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan letakkandi bawah kain kafan
yang paling bawahyang telah di bentangkan.
·
Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk di letakkan
dibagian anggota badan tertentu
·
Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain
kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.
·
Letakkan kapas di bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di
cara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.
·
Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan
pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup kepala (kerudung).Bagi yang
rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan di
atas baju kurung tempatnya di bagian dada.
·
Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung selesai, maka selimutkan
kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang
paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah di
sediakan.[6]
D.
Shalat Jenazah
Shalat Jenazah
merupakan shalat yang dikerjakan dengan empat takbir tanpa ruku’ dan sujud.
Artinya, keempat takbir tersebut dilakukan dalam posisi berdiri semuanya.
Setiap kali takbir diiringi bacaan doa khusus.[7]
Shalat jenazah
bagi seorang muslim telah yang wafat merupakan kewajiban dari komunitas muslim
(fardhu kifayah). Nabi saw mengamalkannya secara konsisten, dan memerintahkan
para sahabat Beliau untuk mengamalkannya dalam berbagai kesempatan. Shalat
jenazah harus dilaksanakan bagi setiap jenazah muslim. Bahkan jika ia semasa
hidupnya berdosa atau telah melakukan bid'ah dengan syarat bahwa
penyimpangannya tidak membuat keluar dari dunia Islam.[8]
1.
Tata Cara
Menegerjakan Shalat Jenazah
Shalat jenazah tidak dengan
ruku' dan sujud serta tidak dengan adzan dan iqamat dan caranya sebagai
berikut:
Niat untuk laki-laki:
اُصَلِّى عَلَى
هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ
تَعَالَى
USHOLLI
‘ALAA HAADZALMAYYITI ARBA’A
TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI MA’MUUMAN-LILLAAHI TA’AALA.
Artinya :
Saya niat (mengerjakan) shalat atas mayit ini
empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
Niat untuk perempuan:
اُصَلِّى عَلَى
هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ
تَعَالَى
USHOLLI ‘ALAA HAADZIHIL MAYYITATI ARBA’A
TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI MA’MUUMAN LILLAAHI
TA’AALA.
Artinya :
Saya niat shalat atas mayit perempuan ini empat
kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
a)
Takbir Pertama, membaca
"Allahu Akbar" lalu membaca Taawudz (A uudzu billaahi minasy
syaithaanir rajiim) dan membaca surat Al-Fatihah .
b)
Takbir Kedua, membaca
shalawat, sekurang-kurangnya membaca:
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى
مُحَمَّد
"Allahuma Shalli 'Alaa Muhammadin. "Ya
Allah berilah shalawat atas Nabi Muhammad.
Lebih sempurna bacaan Shalawat adalah:
اللَّهُمَّ صَلِّ
عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ
إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ
حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Allahumma shalii alaa muhammadin wa alaa aali
muhammad kama shalaita wa 'alaa ibraahiima wa 'alaa aali ibrahima wa baarik
alaa muhammadin muhammad kama baarakta alaa ibraahiima wa'alaa aali ibraahima
fil "aalamiina innaka hamiidun majiidun."
"Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi dan
atas keluarganya, sebagaimana pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan
keluarganya. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya
sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para
keluarganya. Di seluruh alam Tuhanlah yang terpuji yang maha Mulia.
c)
Takbir Ketiga, membaca do'a
sekurang-kurangnya sebagai laki-laki.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ
وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
ALLAAHUMMAGHFIR LA-HU (HAA) WARHAM-HU (HAA)
WA’AFI-HI (HAA) WA’FU ‘AN-HU (HAA),
“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat
kepadanya, dan sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia”
Atau Versi Lengkapnya, berikut :
اللّهمّ اغْفِرْ
لَهُ (هَا) وَارْحَمْهُ (هَا) وَعَافِيْهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا) وَاَكْرِمْ
نُزُلَهُ (هَا) وَوَسِّعْ مَدْخََلَهُ (هَا) وَاَغْسِلْهُ (هَا) بِالْمَآءِ
وَالثّلْجِ والْبَرَدِ وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثّّوْبُ
الْاَبْيَضُ مِنَ الدّنَسِ و اَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ (هَا)
وَ اَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ (هَا) وَزَوْجٍا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ (هَا)
وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وعَذَابَ النارِ
ALLAAHUMMAGHFIR LA-HU (HAA) WARHAM-HU (HAA)
WA’AFI-HI (HAA) WA’FU ‘AN-HU (HAA), WA AKRIM NUZUULA-HU (HAA), WAWASSI’
MADKHOLA-HU (HAA), WAGHSIL-HU (HAA) BIL MAA-I WATS TSALJI WAL-BARADI,
WANAQQI-HI (HAA) MINAL KHATHAYAAYAA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYAD-HU (HAA)
MINAL DANASI, WA ABDIL-HU (HAA) DAARAN KHAIRAN MIN DAARI-HI (HAA), WA AHLAN
KHAIRAN MIN AHLI-HI (HAA), WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAU-JI-HI (HAA), WAQI-HI-(HAA)
FITNATAL QABRI WA’ADZABAN NAARI.
“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat
kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah
dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan
dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan,
sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah
yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di
Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang
lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga,
jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
Keterangan : Jika Mayit Perempuan Lafadz
HU/HI menjadi HA dan seterusnya.
d)
Takbir ke empat, membaca doa
sekurang-kurangnya sebagai berikut:
اللهُمّ لاتَحرِمْنا
أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ
ALLAAHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRA-HU (HA), WALAA
TAFTINNAA BA’DA-HU (HA)
“Ya Allah, janganlah Engkau haramkan Kami dari
pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami setelah kematiannya.”
Atau Versi Lengkapnya, berikut :
اللّهُمّ لاَ تَحْررِمْنَا
اَجْرَهُ (هَا) وَ لاَ تََفْْتِنّاََ بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ (هَا)
وَلِإِخْوانِناََ اّلَذِيْنَ سَبَقُوْنَ بِالْإِيْمَانِ وَ لاَ تَجْعَلْ فِى
قُلُوْبِناَ غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبّنَا إِنّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ
ALLAHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRO-HU (HAA) WALAA
TAFTINAA BA’DA-HU (HAA) WAGFIR LANAA WA LA-HU (HAA) WA LI IKHWANINA LADZINA
SABAQUUNA BIL IMAANI WA LA TAJ’AL FI QULUUBINA GILLAL LILLADZINA AMANUU ROBBANA
INNAKA ROUUFUR ROHIIM.
“Ya Allah, janganlah Engkau haramkan Kami dari
pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami setelah kematiannya serta
ampunilah kami dan dia, dan juga bagi saudara-saudara kami yang telah beriman
lebih dahulu dari kami dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian terhadap
orang-orang yang beriman (berada) dalam hati kami. Wahai Rabb kami,
sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”
Keterangan : Jika Mayit Perempuan Lafadz HU/HI
menjadi HA dan seterusnya.
Kemudian ucapkanlah salam,
sebagaimana salam dalam shalat biasa, sambil memalingkan muka ke kanan lalu ke
kiri.
السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Assalaamu alaiku warahmatullaahi wabarakaatuh.”
"Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap
pada kita sekalian.”[9]
E.
Cara Memakamkan
Jenazah
Menguburkan orang yang telah wafat, bahkan jika mereka
kafir, merupakan fardhu kifayah (kewajiban bersama).[10]
Mempersiapkan Liang Kubur
Sebelum
melakukan penguburan jenazah maka yang harus dilakukan adalah mempersiapkan
liang kubur untuk mayit. Hal-hal tersebut harus dilakukan sebagai berikut:
- Menggali Liang Kubur secara Dalam
Liang
kubur digali dengan dalam pada tanah yang kuat. Tujuan dibuat dalam adalah agar
saat mayit yang membusuk di dalamnya tidak tercium bau jasad dan aman dari
gangguan hewan pemakan bangkai. Selain itu juga menghindari binatang buas dan
longsor yang membuat tergerus oleh aliran air yang mengalir
- Bentuk Liang Kubur
Bentuk
liang kubur adalah berupa lahad yaitu liang yang khusus dibuat di dasar kubur.
Lahad ini menghadap ke kiblat dan berada di pinggir untuk meletakkan jenazah.
Liang ini dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengah.
- Kuburan di Penguburan Muslim
Idealnya
mayit muslim dikubur di tempat penguburan yang memang khusus muslim. Namun
apabila tidak terdapat penguburan muslim dan darurat harus dilakukan penguburan
segera, tidak masalah asalkan tata cara penguburan tetap sesuai muslim.
- Waktu Penguburan Jenazah
Waktu
penguburan juga perlu untuk diperhatikan. Karena akan berefek kepada para
panitia penguburan dan proses penguburan. Waktu yang tidak disarankan untuk
mengubur adalah :
- Saat matahari terbit hingga naik
- Saat matahari di tengah-tengah
- Saat matahari hampir terbenam dan hingga benar-benar terbenam
- Penutup Lubang Kubur
Penutup
lubang kubur tentu harus yang kuat dan menggunakan kayu yang kuat juga.
Ditambah juga bambu dan batu untuk menyangga sehingga tanah tidak mudah longsor
ke bawah. Selain itu keranda mayit atau jenazah juga harus tertutup rapat dan
sederhana saja. Dalam islam tidak di syariatkan soal keranda yang mewah apalagi
menggunakan berbagai perhiasan. Karena sejatinya menghadap Allah kembali adalah
membawa amalan bukan membawa harta dunia.
Membawa dan Mengiringi Jenazah ke Kubur
Selain
mempersiapkan liang kubur, maka keluarga atau kerabat mayit juga harus
mempersiapkan diri untuk membawa dan mengiringi jenazah. Untuk itu berikut
adalah cara membawa dan mengiri jenazah hingga ke kubur.
- Mengiring Jenazah dengan Khusuk
Orang
orang terdekat, keluarga, dan kerabat dianjurkan untuk ikut mengiring jenazah
dari setelah pemandian menuju ke kuburan. Hal ini adalah proses terakhir
keluarga untuk mendampingi mayit menuju ke tempat berpulang akhirnya. Saat
mengiringi jenazah tentu tidak bersikap sambil senda gurau atau bersuara.
Termasuk tidak dianjurkan juga untuk berzikir atau membaca Al-Quran.
- Pengiring Jenazah
Pengiring
jenazah yang mengantar dengan berjalan kaki berada di sekitar mayit dan yang
menggunakan kendaraan berada di belakang iringan mayit. Jika kendaraan yang
lewat, maka didahulukan untuk jenazah yang lewat. Untuk para pengiring jenazah
juga tidak dianjurkan untuk duduk terlebih dahulu sebelum jenazah diturunkan
dari pundak pembawanya.
Saat
memasuki kuburan pengiring pun juga harus mengucapkan salam dan melepaskan alas
kaki. Bacaan yang diucapkan adalah “assala-mu „alaikum da-ra qoumin
mu‟mini-na wa inn aissya- allo-hu la-khiqu-n. Allohumma la-takhrimna-ajrohum
wala taftinna-badahum”.
Artinya:
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai perumahan orang-orang yangMukmin.
Dan insya Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah,janganlah Engkau
menjauhkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkautimbulkan fitnah kepada
kami, sepeninggal mereka”
Bisa
juga membaca “assala-mu „alaikum ahlad diyari minal mu‟mini-na walmuslimin,
wa inna- insya- allo-hu bikum la-khiqu-n. Nasalullo-ha lana wa lakumul „afiyah”
- Memasukkan ke dalam Kubur
Adanya
dua atau tiga orang yang terdekat dari keluarga mayit memasukkan mayit ke dalam
kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah yang akan dikuburkan. Keluarga yang
memasukkan diusahakan adalah mereka yang saat malam harinya tidak berjunub.
Jenazah dikuburkan dari arah kaki kubur dan mendahulukan kepala sambil membaca “Bismillahi
Wa Ala Millati Rasulullah” yang artinya “Dengan Nama Allah dan atas agama
Rasulullah”.
- Posisi Mayit saat Dimasukkan ke Kubur
Khusus
untuk jenazah perempuan maka dibentangkan kain di atas liang kubur. Untuk mayit
baik laki laki atau perempuan maka dimiringkan ke sisi kanan dan menghadap
kiblat. Tidak lupa melepas tali-tali dan membuka kain yang menutupi pipi serta
jari-jari kaki sehingga bisa menempel ke tanah.
- Proses Penutupan Kuburan
Saat
proses menutup kuburan maka digunakan dengan papan kayu atau bambu, lempeng,
dengan memberikan rongga yang cukup di lubangnya. Selain itu juga menimbun
liang kubur dengan tanah yang ditinggikan satu jengkal. Setelah selesai maka
dipasang juga batu, kayu, atau bambu pada arah kepala tanpa diberi identitas
apapun. Jika sudah selesai, pengiring jenazah dan para pengantar jenazah dapat
menyaksikan penguburan sambil menaburkan tanah ke atas kuburan sebanyak tiga
kali.
- Larangan yang Berkaitan dengan Proses Penguburan
Ada
beberapa larangan yang berkaitan dengan proses penguburan. Hal-hal ini tentu
harus diperhatikan oleh para pantia dan pengiring jenazah.
- Meninggikan timbunan kuburan lebih dari satu jengkal di atas permukaan tanah.
- Menembok kuburan dan menjadi bangunan
- Menulisi kuburan dengan berbagai tulisan
- Duduk di atas Kuburan
- Menjadi kuburan sebagai bangunan masjid
- Berjalan di atas kuburan tanpa menggunakan alas kaki
- Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menjurus ke arah syirik dan takhayul, meminta doa pada mayit, dan mistis.[11]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat
diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah
SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam
hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim
itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada
seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang
maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi
kewajiban itu ialah:
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Menshalatkan
d. Menguburkan
B.
Saran
Dengan adanya
pembahasan tentang tata cara pengurusan jenazah ini, pemakalah berharap kepada
kita semua agar selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk
menyambut kematian itu. Selain itu, pemakalah juga berharap agar pembahasan ini
dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya
dengan baik ketika telah menjadi seorang guru di masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Jibaly, Mustafa.
(2014). Penyelenggaraan Jenazah. Sidoarjo: PT Bina Ilmu.
Amir, Dja’far.
(1993). Merawat Jenazah. Solo: RAMADHANI.
Sami Salim & tim
Darul Kautsar, Panduan Mengurus Jenazah, (Solo: Media Dzikir, 2008)
Sholikhin, Muhammad.
(2009). Panduan Lengkap Perawatan Jenazah. Yogyakarta: Mutiara Media,
Suyadi. (2009). Misteri
Shalat Jenazah. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
[6] http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.co.id/2015/01/cara-mengkafani-jenazah-laki-laki-atau-perempuan.html
[8] Mustafa al Jibaly, Penyelenggaraan Jenazah : Aturan dan tuntunan dalam Islam, (Sidoarjo: PT Bina
Ilmu, 2014), hlm 131
[11] Dalam Islam, Tata Cara Menguburkan Jenazah, diakses dari https://dalamislam.com/dasar-islam/tata-cara-menguburkan-jenazah, pada 07 Maret 2018 pukul 09:50
Komentar
Posting Komentar