sedekah


BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang dibawakan oleh Rasulullah SAW dan sebagai Rahmat bagi seluruh alam. Dalam agama Islam diajarkan nilai-nilai kemanusiaan seperti saling menyayangi, saling menghormati, dan saling mengasihi. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang realistis. Bukan hanya mengatur bagaimana hubungan antara individu atau seorang hamba dengan Tuhannya saja. Tetapi juga mengatur hubungan antara sesama manusia.
Maka dari itu, mengapa dalam Al Qur’an sering disebutkan setelah kata shalat kemudian disebutkan kata zakat. Alasan yang pertama adalah shalat sebagai tiang agama. Maka peran shalat sangat penting seperti yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW: “Shalat itu mencegah dari kerusakan dan kemungkaran”. Oleh karena itu jika kalian ingin melihat bagaimana perangai seseorang, maka lihatlah shalatnya. Alasan kedua adalah Allah itu maha adil. Ia meletakkan kata zakat setelah kata shalat, penafsirannya adalah setelah kita diperintahkan untuk mengatur hubungan vertikal yakni hubungan hamba dengan tuhan, kita diperintahkan untuk mengatur hubungan horizontal yakni hubungan dengan sesama.
Islam adalah agama yang penuh dengan rahmat. Allah menciptakan sesuatu pasti berpasang-pasangan, jika ada wajib maka ada sunnah. Begitupun juga zakat, jika zakat hukumnya wajib maka pasti ada ajaran sunnah yang menyerupai zakat, yakni sedekah. Membantu sesama adalah perbuatan mulia, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW “tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah”. Yang dimaksud tangan di atas ini adalah memberi atau bersedekah, dan tangan di bawah adalah meminta-minta.
Dalam makalah ini akan membahas tentang pengertian sedekah, hukum sedekah, dan juga keutamaan-keutamaannya yang diharapkan akan lebih memotivasi kita untuk selalu berlomba-lomba dalam hal kebaikan. Dan tak lupa juga dalil-dalil yang memerintahkan untuk bersedekah. Baik itu ayat al qur’an maupun al hadist.
B.  RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang kita ambil dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian dari sedekah?
2.    Bagaimana hukum sedekah?
3.    Apa saja keutamaan sedekah?

C.  TUJUAN PENULISAN
Setelah ditinjau dari rumusan masalah di atas, maka dapat diketahui bahwa tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk memahami pengertian dari sedekah.
2.      Untuk mengetahui hukum sedekah.
3.      Untuk mengetahui keutamaan-keutamaan sedekah.

D.  MANFAAT PENULISAN
Setelah melihat dari tujuannya, maka manfaat yang dapat diambil dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Bagi penulis, manfaatnya adalah sebagai wadah untuk mengembangkan keterampilan dalam bidang kepenulisan.
2.      Bagi pembaca, makalah ini mempunyai manfaat untuk menambah wawasan tentang sedekah dan keutamaannya.
3.      Bagi seluruh umat manusia, makalah ini memiliki manfaat sebagai motivator agar senantiasa berlomba-lomba dalam hal kebaikan.









BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN SEDEKAH
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sedekah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi.
Adapun kata yang biasa disamakan maknanya dengan sedekah adalah hibah dan hadiah. Banyak yang kurang paham mengenai definisi ketiga istilah tersebut. Berikut masing-masing pengertian dari ketiga istilah di atas.
1.      Hibah: akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan[1].
2.      Sedekah: menghibahkan sesuatu dengan harapan pahala di akhirat.
3.      Hadiah: menuntut orang yang diberi hibah untuk memberi imbalan.
Dari ketiga definisi di atas, dapat dilihat bahwa istilah sedekah dan hadiah adalah anak dari istilah hibah. Karena inti dari hibah adalah pemberian harta kepada orang lain. Maka makna sedekah dan hibah masuk di dalamnya.
Imam Ghazali berpendapat bahwa cara manusia dalam mengatur dan mengelola harta benda akan terjadi tiga kemungkinan. Pertama, menahan harta dari penggunaan semestinya, inilah yang disebut kikir. Kedua, mengeluarkan harta untuk penggunaan yang tidak semestinya, inilah yang disebut israf, tabdzir atau menghambur-hamburkan harta. Ketiga, menggunakan harta dengan cara yang benar, yakni menahan pada saat yang tepat dan mengeluarkan pada saat yang tepat, inilah yang disebut dermawan[2].
Jadi, yang dimaksud dengan sedekah adalah memberikan atau mendermakan harta (di luar zakat) kepada orang lain yang berhak dengan maksud mengharapkan pahala di akhirat.

B.  HUKUM SEDEKAH
Setelah membahas definisi sedekah, sekarang kita akan mengulas bagaimana hukum sedekah. Hukum sedekah adalah sunnah[3], dibuktikan dengan anjuran dalil dari al qur’an maupun as sunnah. Adapun dalil al quran yang menjelaskan tentang perintah bersedekah terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 245.
مَنْ ذَاالَّذِيْ يُقْرِضُ اللهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَعِفَهٌ لَهُ اَضْعَافًا كَثِيْرًا وَاللهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُطُ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
 Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki)dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. ” QS. Al-Baqarah:245.
Dan masih banyak lagi dalil al qur’an yang menerangkan tentang perintah melaksanakan sedekah.
Makna sedekah tidak hanya terbatas pada amal kebajikan saja, tapi menurut kaidah umumnya, setiap makruf adalah sedekah. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap muslim wajib bersedekah.” Sahabat bertanya “Wahai Nabi Allah, bagaimana dengan orang yang tidak mampu?” Beliau bersabda, “Bekerja dengan tangannya sehingga ia memberi manfaat bagi dirinya dan bersedekah.” Sahabat bertanya, “jika tidak bisa juga?” Beliau bersabda, ”Membantu orang yang sangat memerlukan.” Sahabat bertanya,”jika tidak bisa juga?” Beliau bersabda, “hendaklah ia berbuat makruf dan menahan diri dari keburukan. Itulah sedekah untuknya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya[4].
Dari hadis di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa yang dimaksud sedekah oleh Rasulullah tidak hanya berupa harta saja. Tetapi juga bekerja, membantu orang yang sangat memerlukan, dan yang terakhir adalah bersedekah berupa perbuatan yakni berbuat makruf dan menahan diri dari keburukan.
Kebiasaan bersedekah berlangsung terus dari zaman ke zaman dengan macam-macam peningkatan. Demikian pula, masyarakat dari masa ke masa telah menyaksikan suri teladan yang tinggi itu, bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih mereka cintai dari pada gemilangan harta emas, perak, dan segala kesenangan hidup lainnya.
Selanjutnya, para ulama menceritakan tentang Al Imam Al Laits bin Sa’ad, bahwa kekayaannya mengalir terus dari hari ke hari sekitar seribu dinar per hari. Selain tu, ia tidak mengeluarkan zakatnya kecuali bila sudah setahun. Jika belum setahun ia hanya bersedekah biasa saja setiap kali memperoleh harta tersebut, atau membelanjakannya di jalan Allah. Mereka (para ulama) menambahkan: “Al Laits itu setiap harinya tidak pernah bicara hingga ia bersedekah dahulu kepada tiga ratus enam puluh orang miskin. Demikian pula pernah seorang perempuan meminta madunya, maka ia menyuruh perempuan itu membawa bungkus untuk madu tersebut. Ketika itu ada yang berkata:”tidak usah pakai bungkus baginya...!” Al Laits menimpali: “ia itu meminta sebanyak apa yang ia butuhkan, kita juga harus memberinya sebanyak nikmat Allah kepada kita!”.
Demikian pula Abdullah bin Ja’far r.a. tidak pernah menolak orang yang meminta apapun kepadanya. Sehingga dari kebiasaan murah hatinya ini beberapa temannya malah mengkritikinya, maka ia menimpali:”bahwa Allah telah biasa memberiku, maka aku pun harus bisa memberi hamba-hambaNya, aku khawatir Allah pun berhenti dari kebiasaan memberiku”.

1.      ORANG YANG PALING BERHAK MENDAPAT SEDEKAH
Orang yang paling berhak menerima sedekah adalah anak dari orang yang bersedekah tersebut, istrinya, dan kerabatnya. Seseorang tidak boleh memberikan sedekah kepada orang lain sementara ia sendiri membutuhkan apa yang ia akan sedekahkan untuk menafkahi keluarganya.
Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
Jika seseeorang di antara kamu fakir, maka mulailah (menafkahi) dirinya. Jika masih ada kelebihan maka untuk keluarganya. Dan jika msih ada kelebihan maka untuk kerabatnya,” atau beliau bersabda, “Jika masih ada kelebihan maka untuk orang yang masih ada hubungan kekerabatan. Jika masih ada kelebihan maka untuk ini dan itu.” HR. Imam Ahmad dan ImamMuslim.

2.      ISTRI BERSEDEKAH DARI HARTA SUAMI
Seorang istri boleh bersedekah dari harta suaminya jika ia telah mengetahui keridhaan dari suaminya, akan tetapi bisa menjadi haram jika ia tidak mengetahui keridhaannya.
Jika seorang istri telah mendapatkan izin dari suaminya untuk mendermakan hartanya, maka masing-masing dari mereka mendapatkan pahala bersedekah tersebut. Sang istri mendapatkan pahala dari bersedekah tadi, sedangkan sang suami mendapatkan pahala dari usahanya dalam memberi izin sang istri.

3.      HUKUM MENYEDEKAHKAN SEMUA HARTA
Bagi orang yang kuat bekerja dan pintar mencari harta ia boleh menyedekahkan semua hartanya. Umar RA meriwayatkan, suatu ketika Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk bersedekah. Itu bertepatan dengan aku memiliki harta. Aku katakan, “hari ini aku bisa mendahului Abu Bakar, jika aku bisa mendahuluinya.” Lalu aku menyerahkan separuh hartaku. Rasulullah bertanya, “apa yang kamu sisakan untuk keluargamu?” aku jawab, “separuhnya.”
Lalu datanglah Abu Bakar membawa semua hartanya, Rasulullah pun bertanya kepadanya, “apa yang kamu sisakan untuk keluargamu?” ia menjawab “aku sisakan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.” Maka aku katakan, “aku tidak bisa mendahuluimu sedikitpun, selamanya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Ia menshahihkannya.
Hadis di atas menjelaskan bahwa hukum menyedekahkan semua harta adalah diperbolehkan. Namun tetap ada syarat yang berlaku, yakni orang yang bersedekah termasuk orang yang sabar, rajin, giat bekerja, tidak punya hutang, dan tidak mempunyai tanggungan untuk dinafkahi. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukumnya adalah makruh[5].

4.      BERSEDEKAH DENGAN HARTA YANG BAIK DAN YANG DICINTAI
Nilai kedermawanan seseorang bukan terletak pada seberapa besar harta yang ia nafkahkan, tetapi sejauh mana nilai harta tersebut dalam pandangannya. Oleh karena itu, menyedekahkan harta yang paling baik adalah menyedekahkan harta yang paling dicintai. Ayat al qur’an yang menjelaskan tentang perintahnya adalah pada QS. Ali Imron ayat 92[6].
لَنْ تَنَالُ الْبِرَّ حَتَّي تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu. Sungguh Allah maha mengetahui”. QS. Ali Imron:92.

5.      HUKUM MENYEDEKAHKAN BARANG YANG HARAM
Allah tidak akan menerima sedekah jika berasal dari sesuatu yang haram. Nabi SAW bersabda:
Barang siapa yang bersedekah senilai satu biji kurma yang berasal dari pekerjaan yang baik, dan Allah hanya akan menerima yang baik, sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya sebagaimana seseorang dari kalian memelihara anak untanya sampai menjadi gunung.” HR. Imam Bukhori.

C.  KEUTAMAAN-KEUTAMAAN SEDEKAH
Di balik kedermawanan tersimpan berbagai rahasia penting yang sangat berguna dalam kehidupan. Jika kita ingin rezeki kita semakin bertambah, selamat dari bala dan bencana, serta terhindar dari berbagai macam penyakit berikut keutamaan-keutamaan sedekah.
1.      NILAI BALASAN YANG BERLIPAT GANDA
Seperti yang telah dikisahkan dalam buku karya mokh. Syaiful bakhri. Pada saat itu siti fatimah sedang sakit. Kemudian ditanyalah oleh sahabat Ali “Wahai fatimah, apakah yang engkau inginkan dari makanan di dunia ini?”  kemudian fatimah menjawab bahwa ia ingin memakan buah delima. Maka berangkatlah Ali ke pasar untuk membeli buah delima. Pada saat perjalanan pulang, Ali bertemu dengan orang tua yang lusuh kemudian dihampirilah orang tua tersebut. Saat ditanya Ali tentang apa yang diinginkannya, Orang tua tersebut menjawab”wahai Ali! Aku sudah lima hari berada di sini tanpa ada yang menghiraukan. Banyak orang yang lalu lalang, tetapi tidak ada seorang pun yang mau memperhatikanku. Sedangkan aku menginginkan buah delima”.
Ali terdiam sejenak dan berfikir, jika ia memberikan satu-satunya buah delima ini maka fatimah di rumah tidak akan kebagian. Tetapi jika tidak aku berikan, maka aku menyalahi perintah Allah “Adapun peminta-minta jangan engkau hardik dan Rasulullah bersabda “jangan kamu sekalian menolak orang yang meminta-minta meskipun dia berada di atas kuda.” Setelah mempertimbangkannya, Ali pun membagi delima tersebut menjadi dua bagian kemudian diberikannya separuh bagian itu pada orang tua tadi. Ketika dimakannya buah delima itu, seketika itu pula orang tua tersebut sembuh dari sakitnya. Begitu pun dengan fatimah yang ada di rumah sembuh dari penyakitnya.
Sesampainya di rumah Ali menceritakan pada fatimah, lalu fatimah berkata “kenapa engkau bersusah hati? Demi Keperkasaan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Sesungguhnya ketika engkau memberikan separuh buah delima itu kepada orang tua tersebut, maka hilanglah keinginanku terhadap buah delima.”
Tak lama kemudian, datanglah Salman Al Farisy dengan membawa nampan yang masih tertutup kemudian diserahkannya pada Ali. Salman berkata”Dari Allah untuk Rasulullah, dan dari Rasulullah untukmu” kemudian Ali membukanya dan terdapat 10 buah delima “wahai salman, kalau buah delima ini untuk saya, maka berdasarkan firman Allah SWT: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan, maka baginya sepuluh kali balasan yang sepadan
Kisah diatas sudah jelas menggambarkan bahwa ketika Ali memberi separuh dari buah delima pada orang tua yang kelaparan, maka Allah menggantinya dengan sepuluh buah delima yang dibawakan oleh Salman.

2.      TERHINDAR DARI BALA DAN BENCANA
Dalam kitab Durratun Nashiin, disebutkan kisah seorang pencuri anak burung elang yang selamat dari gangguan jin berkat sedekah sepotong roti.
Dikisahkan bahwa ada seekor burung mengadu pada raja Sulaiman seray berkata “seorang pemilik pohon bernama polan telah merampas anak-anakku, karena aku bersarang di pohon miliknya.”
Nabi Sulaiman pun memanggil polan tersebut dan melarangnya untuk mengulangi perbuatannya itu. Jika tidak, ia akan ditangkap jin yang diperintahkan raja Sulaiman dan memotong tubuh polan menjadi dua bagian kemudian tubuhnya akan dibuang secara terpisah. Setelah setahun dari perjanjian itu, ternyata si polang lupa akan janjinya. Si polan pun berniat ingin mengambil anak-anak burung itu.  Namun sebelum memanjat pohon dia bersedekah sepotong roti kepada seorang fakir miskin kemudian baru mengambil anak burung itu.
Untuk kedua kalinya, sang burung pun mengadu pada Nabi Sulaiman perihal si polan yang mengabil anak-anaknya. Diintrogasi lah kedua jin oleh nabi Sulaiman. Jin itu berkata, “Wahai khalifah Allah, sesungguhnya ketika pemilik pohon itu akan memanjat, kami bermaksud untuk menangkapnya. Akan tetapi dia telah mendermakan sepotong roti kepada kaum muslim, sehingga Allah mengutus untuknya dua malaikat yang menangkap dan melemparkan kami. Aku dilempar ke arah timur dan kawanku dilemparkan ke barat. Maksud buruk kami tertolak lantaran keberkahan dermanya.”

3.      OBAT DARI SEGALA PENYAKIT
Seperti dijelaskan kisah Ali dan Fatimah pada point 1, ketika Ali memberikan separuh buah delima pada orang tua yang sangat membutuhkan pertolongan yang ditemuinya setelah dari pasar. Maka sakit yang diderita istrinya seketika itu juga menjadi sembuh. Dengan demikian, di balik  sedekah walau hanya dengan separuh buah delima terkandung rahasia kesembuhan.
Dalam kitab Tanbihul Ghafilin, disebutkan hadis tentang keutamaan sedekah, di antaranya Rasulullah SAW bersabda”obatilah orang-orang yang sakit dengan sedekah.” Hal itu menunjukkan bahwa di balik sedekah ada rahasia kesembuhan. Karena itulah, orang-orang alim yang mengetahui rahasia ini memperbanyak mengeluarkan sedekah ketika dirinya ataupun anggota keluarganya sedang sakit. Sebab dia tahu, dibalik sedekah itu terkandung rahasia kesembuhan.

4.      MEMELIHARA KITA DARI KECURIAN
Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW mengingatkan agar memelihara harta benda dengan memperbanyak mengeluarkan sedekah. Artinya, di balik kedermawanan itu terdapat rahasia terjaga dari kecurian. Sabda Rasulullah SAW menyatakan bahwa pernyataan yang dikatakan oleh derma  saat dikeluarkan dari tangan pemiliknya, di mana derma itu mengatakan “semula engkau adalah penjagaku, maka sekarang aku menjadi penjagamu.
Orang-orang yang rajin bersedekah dengan mendermakan  hartanya di jalan Allah SWT, maka dia tak perlu khawatir dengan keamanan harta bendanya. Dia tak perlu khawatir akan kecurian atau kehilangan, karena harta tersebut mengatakan pernyataan di atas. Yakinlah dengan kebenaran sabda Rasulullah SAW itu, Insya Allah anda akan menemukan rahasianya.

5.      MENJAGA KEHORMATAN ORANG MISKIN
Nasib miskin (bagimana pun) dalam masyarakat muslim tidak mengurangi kehormatan orang dan tidak menyebabkan haknya disia-siakan. Islam mengajarkan umatnya (di antaranya orang miskin itu sendiri) bahwa kehormatan atau kemuliaan manusia itu bukan karena harta, emas atau perak, tetapi karena ilmu, iman, dan takwanya, juga karena amal salihnya.
Sungguh pada masyarakat Arab jahiliyah dulu mengukur kemuliaan seseorang itu dengan banyaknya kekayaan, kedudukan, atau kekuasaan yang dimilikinya. Dengan demikian (ketika itu) maka nilai orang yang mempunyai uang seribu misalnya adalah seribu, atau bila orang yang mempunyai dirham adalah dirham.
Dari sifat buruk seperti itu, masyarakat jahiliyah pada mulanya menolak keras kenabian Muhammad SAW. Karena beliau orang miskin. Mereka berharap sekali wahyu itu turun kepada salah seorang yang paling terkenal di Mekkah atau Thaif, yaitu Al Mughirah Al Quraisy atau Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi.
اَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِى الْحَيَوةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ
dan mereka berkata: “mengapa Al-Quran ini tidak diturunkan saja kepada seorang besar dari salah satu dua negeri (Mekkah dan Thaif) ini?”. (QS. Az-Zukhruf:31)
Namun ketika Islam datang, maka cara mengukur kemuliaan seperti itu dihapuskan. Islam menyatakan bahwa hakikat manusia itu pada keimanan dan amalnya, bukan pada lemak dan dagingnya, atau pada emas, perak, pakaian, dan ketampanannya.

















BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa yang dimaksud sedekah adalah memberikan atau mendermakan harta (di luar zakat) kepada orang lain yang berhak dengan maksud mengharapkan pahala di akhirat. Sedangkan, sedekah itu tidak hanya berupa harta barang saja, amar makruf nahi mungkar juga termasuk sedekah.
Adapun hukum dari sedekah itu sendiri adalah sunnah. Dalam riwayat lain, mengatakan bahwa hukum sedekah adalah wajib. Namun bisa berubah menjadi makruh jika si penderma tidak memenuhi syarat. Sedangkan syaratnya adalah si penderma termasuk orang yang sabar, rajin, giat bekerja, tidak punya hutang, dan tidak mempunyai tanggungan untuk dinafkahi. Dan bagi seorang istri yang ingin bersedekah, maka ia harus mendapatkan izin dari sang suami terlebih dahulu. Dianjurkan bersedekah dengan barang yang memiliki manfaat dan baik sifatnya, bukan haram.
Mengenai keutamaan-keutamaan sedekah banyak sekali. Di antaranya adalah:
1.      Balasan yang dilipatgandakan.
2.      Terhindar dari bala dan bencana.
3.      Obat dari berbagai penyakit.
4.      Memelihara harta dari kecurian
5.      Menjaga kehormatan orang miskin.

B.  SARAN
Saran yang membangun sangat dibutuhkan dalam segala hal demi meningkatkan kualitas produktifitas keterampilan. Maka dari itu, makalah ini memiliki saran yang akan ditujukan kepada:
1.      Bagi pemakalah, sebaiknya makalah ini lebih dikembangkan  dengan hal-hal atau fenomena yang sedang terjadi di masa kini. Seperti, bersedekah “like” di dunia maya.
2.      Bagi pembaca, sebaiknya pembaca lebih selektif dalam menerima ilmu atau informasi. Intinya pandai-pandai dalam mengolah hadis ataupun dalil-dalil sehingga tidak bertabrakan dengan kenyataan di dunia.
3.      Bagi seluruh kaum muslim yang ada di dunia, sebaiknya makalah ini menjadi contoh atau pedoman bahwa keutamaan-keutamaan sedekah itu akan dicapai jika kita bersedekah secara ikhlas dan tidak mengungkit-ungkitnya.
























DAFTAR PUSTAKA

Bakhri, M. Syaiful. 2012. Rahasia Rezeki Keluarga Melimpah. Jakarta:Erlangga.
Muhyuddin, Abu Zakaria. 2004. Terjemah Riyadhus Shalihin. Terjemahan oleh Abu Fajar Al Qalami dan Abdul Wahid Albanjary. Jakarta:Gitamedia Press.
Pusat Pengembangan Ma’had UINSA. 2016. Adabut Thalibin. Surabaya:UINSA PRESS.
Sabiq, Sayyid. 1988. Fiqih Sunnah. Terjemahan oleh Mudzakir AS. Bandung:Alma’arif.
Sulaiman, Syaikh. 2017. Ringkasan Fiqih Sunnah. Terjemahan oleh Achmad Zaeni Dachlan. Depok:Senja Media Utama.
Qardhawi, Yusuf. 2010. Shadaqah Cara Islam Mengentas Kemiskinan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.



[1]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Terj. A S, Mudzakir(Bandung:Alma’arif, 1998), hal. 167
[2] Syaiful Bakhri, Rahasia Rezeki Keluarga Melimpah(Jakarta:Erlangga, 2012), hal. 28
[3] Pusat Ma’had Aljami’ah UINSA. Adabut Thalibin. (Surabaya:UINSA PRESS, 2016), hal. 123
[4] Syaikh Sulaiman, Ringkasan Fiqih Sunnah, Terj. Dachlan, Ahmad Zaeni(Depok:Senja Media Utama, 2017), hal. 232
[5] Syaikh Sulaiman, Ringkasan Fiqih Sunnah, Terj. Dachlan, Ahmad Zaeni. Hal.233
[6] Abu Zakaria Muhyuddin, Riyadhus Shalihin, Terj. Al Qalami, Abu Fajar(Gitamedia, 2004). Hal. 234

Komentar