BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Taharah merupakan kunci dari ibadah kita
selama ini. Tanpa taharah, ibadah yang kita lakukan akan percuma, karena dalam
beribadah menuntut kebersihan dari hadas maupun najis.
Masyarakat
awam kadang masih bingung ketika dihadapkan dalam permasalahan dalam taharah, dalam
keraguan itu, mereka terkadang mengikuti pendapat mereka tanpa mempelajari
tentang ilmu taharah yang terkadang didalamnya terdapat perbedaan akibat
pendapat dari empat madzab. Tapi kebanyakan masyarakat dunia mengikuti madzab
Imam Syafi’i yang lebih hati-hati dalam memberikan pendapat tentang hukum
islam. Tapi adakalanya ketika dalam kondisi tidak memungkinkan, maka kita boleh
mengikuti madzab lain.
Taharah
termasuk tuntutan fitrah manusia, karena manusia sejatinya menyukai kebersihan
dan tidak menyukai hal yang menjijikkan, Allah juga menyukai orang-orang yang
bertaubat dan bersuci. Dengan memelihara kebersihan, kita juga akan terhindar
dari berbagai penyakit, entah itu penyakit hati maupun penyakit fisik.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan
masalah yang dapat diambil antara lain :
1.
Apa yang dimaksud dengan taharah ?
2.
Apa saja macam-macam najis itu ?
3.
Sebutkan benda-benda yang tergolong najis !
4.
Jelaskan tata cara melaksanakan mandi besar !
5.
Jelaskan macam-macam darah wanita !
6.
Apa saja macam-macam air itu ?
7.
Jelaskan tata cara buang air yang benar menurut islam !
8.
Apa yang dimaksud dengan wudhu ?
9.
Bagaimana tata cara melaksanakan tayamum ?
10. Apa saja fungsi taharah dalam kehidupan kita ?
C.
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini antara ini
1.
Dapat mengetahui pengertian dari taharah
2.
Dapat mengetahui macam-macam najis
3.
Dapat menyebutkan benda-benda yang tergolong najis
4.
Dapat mempraktikkan tata cara mandi besar
5.
Dapat mengetahui macam-macam darah wanita
6.
Dapat mengetahui macam-macam air
7.
Dapat mempraktikkan tata cara buang air dengan benar menurut islam
8.
Dapat mengetahui pengertian dari wudhu
9.
Dapat mempraktikkan tata cara melaksanakan tayamum
10. Dapat mengetahui fungsi taharah dalam kehidupan
kita.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
TAHARAH
Taharah
secara bahasa berarti suci, menurut istilah syarak atau hukum islam, taharah
berarti suci dari hadas dan najis.
Hadas
adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim/ muslimah yang disebabkan
oleh sesuatu yang keluar dari dalam tubuhnya. Hadas dapat membatalkan wudhu dan
sholat, misalnya kentut, mani, darah menstruasi, dan darah nifas. Cara
menyucikannya cukup dengan berwudhu untuk hadas kecil, dan mandi besar atau
mandi janabah untuk hadas besar.
Adapun
najis adalah keadaan tidak suci yang disebabkan oleh sesuatu yang datang dari
luar tubuh manusia, dan dapat terlihat oleh mata. Najis dapat membatalkan
sholat, tetapi tidak membatalkan wudhu[1]
B. MACAM-MACAM
NAJIS
Para
ulama fiqih berpendapat bahwa najis dapat dikelompokkan ke dalam tiga
bagian, yaitu
1)
Najis
Mukhaffafah, yaitu najis ringan, misalnya air
kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI. Cara menyucikannya
cukup dengan memercikan air hingga basah pada tempat atau bagian yang terkena
najis.
2)
Najis
Mutawassitah, yaitu najis sedang, misalnya darah,
nanah, air kencing bayi perempuan, dan air kencing orang dewasa. Cara
menyucikannya adalah dengan menghilangkan terlebih dahulu najisnya, kemudian
disiram dengan air suci pada bagian yang terkena najis, sehingga benar-benar
hilang bau, warna, dan rasanya.
Najis mutawassitah
terbagi menjadi dua yaitu :
·
Najis Hukmiyah
adalah najis yang diyakini adanya, tetapi zat, bau, warna, dan rasanya tidak
nyata. Misalnya air kencing yang telah lama kering. Cara membersihkannya cukup
dengan mengalirkan air diatas benda yang terkena najis tersebut.
·
Najis ‘Ainiyah
adalah najis yang nyata zat, warna, rasa, dan baunya, atau salah satu dari
sifat itu nyata adanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan sifat
najis tersebut.
3)
Najis
Mugalladzah, yaitu najis berat, misalnya anjing dan
babi serta keturunannya. Cara menyucikannya harus dibasuh dengan air suci
sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah atau pasir yang
suci pada bagian yang terkena najis.
Selain
najis diatas, ada bentuk najis yang dimaafkan, yaitu najis yang tidak wajib
disucikan, karena terlalu sedikit jumlahnya, adapun bentuk najis yang dimaafkan
antara lain :
a. Bangkai
binatang yang tidak mengalir darahnya
b. Debu
jalanan yang berterbangan
c. Percikan
air selokan yang sedikit
d. Darah
atau nanah dalam jumlah sedikit
Bila ada najis yang jatuh ke dalam makanan
yang beku atau padat, maka yang wajib dibuang cukup makanan yang kejatuhan atau
yang terkena najis saja, sedangkan yang lainnya boleh dimakan. Namun jika
makanan yang kejatuhan najis bersifat cair, maka makanan itu hukumnya najis
secara keseluruhan. Sebab dalam keadaan demikian, menjadi sulit dibedakan
antara yang terkena najis dan yang tidak.[2]
C. BENDA-BENDA YANG
TERGOLONG NAJIS
Benda-benda
yang tergolong najis antara lain :
1) Bangkai
Yang dimaksud bangkai ialah binatang
yang mati tanpa disembelih atau disembelih tetapi tidak memenuhi ketentuan
hukum islam. Adapun sejumlah bangkai yang tidak termasuk najis yaitu : bangkai
ikan dan belalang, binatang kecil yang tidak berdarah seperti semut, tulang,
dan bangkai seperti tanduk, rambut, kuku, bulu, dan kulit yang disamak.
2) Darah
Darah yang dimaksud adalah darah manusia
atau darah hewan.
3) Air
kencing, kotoran manusia atau binatang serta cairan muntahan.
4) Mazi,
yaitu cairan seperti air mani yang keluarnya dari kemaluan tanpa terasa.
5) Nanah
6) Cairan
yang keluar dari qubul dan dubur
7) Arak
dan semua minuman yang memabukkan
8) Anjing
dan babi
9) Bagian
badan binatang yang diambil dari tubuhnya saat masih hidup
Benda yang Dapat Digunakan Bersuci
Benda
yang dapat digunakan untuk bersuci antara lain :
·
Air
·
Debu
·
Batu atau benda
keras yang lain
·
Kertas tisu atau
daun
D.
MACAM-MACAM
AIR
Ada
beberapa macam air yang dapat digunakan untuk bersuci, yaitu :
-
Air hujan
-
Air sumur
-
Air sungai
-
Air laut
-
Air salju
-
Air embun
-
Air telaga
Jika
dilihat dari segi hukumnya, maka air itu dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
1) Air
Muthlaq
Air muthlaq yaitu air suci yang dapat digunakan
untuk bersuci, seperti air sumur, air hujan, dan sebagainya selama tidak
terkena najis.
2) Air
Musyammas
Air musyammas adalah air suci yang
terkena sinar matahari. Air hukumnya makruh apabila digunakan untuk bersuci
karena dapat menimbulkan penyakit baros.
3) Air
Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang habis
dipergunakan untuk bersuci. Dan air ini walaupun suci, tapi tidak dapat
digunakan untuk bersuci.
4) Air
Mutanajis
Air mutanajis yaitu air suci yang
terkena benda-benda najis sehingga berubah warna, rasa, dan baunya. Sehingga
air ini tidak dapat digunakan untuk bersuci.[3]
E.
MANDI
BESAR
Mandi menurut bahasa artinya meratakan
atau menyiramkan air ke seluruh tubuh.
Adapun menurut istilah syarak mandi adalah meratakan atau menyiramkan air suci
ke seluruh tubuh, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, dengan niat untuk
menghilangkan hadas besar.
Niat
mandi besar :
Perkara-perkarang yang mewajibkan seorang
wanita mandi besar adalah sebagai berikut
1. Bersetubuh
Termasuk bersetubuh disini adalah
bertemunya dua kelamin antara laki-laki dan perempuan, walau tidak terjadi
keluar mani.
2. Keluar
mani karena mimpi atau sebab lain
Keluar mani yang disertai perasaan nikmat
mewajibkan untuk mandi, baik itu dalam keadaan tidur maupun terjaga. Biasanya
air mani wanita berwarna kuning dan encer, sedangkan air mani laki-laki
berwarna putih dan kental.
3. Meninggal
dunia
Apabila seorang muslimah meninggal
dunia, maka ia wajib dimandikan. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah agar
memandikan putrinya, Zainab, pada saat sang putri meninggal.
4. Berhenti
dari nifas
Seorang wanita yang sudah selesai
menjalani masa nifas, diwajibkan mandi besar.
5. Melahirkan
( wiladah )
Apabila seorang wanita selesai
melahirkan, sekalipun dengan atau tanpa keluar darah atau operasi, atau setelah
mengalami keguguran anak sekalipun, berupa darah beku atau segumpal daging,
maka ia diwajibkan mandi besar.
6. Berhenti
dari haid
Berhentinya darah haid bagi wanita,
menandakan bahwa masa haidnya sudah selesai, dengan demikian, ia diwajibkan
mandi besar.
7. Masuk
agama islam
Wanita yang baru masuk agama islam
diwajibkan mandi besar.
Ketentuan
perihal mandi
Adapun ketentuan perihal mandi adalah
sebagai berikut :
a. Rukun
mandi
1) Niat,
dibaca bersamaan dengan membasuh tubuh
2) Meratakan
air ke seluruh tubuh
3) Menghilangkan
najis yang terdapat ditubuh
b. Sunnah
mandi
1) Mendahulukan
membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan, sebagaimana dituntunkan
Rasulullah, yakni mencuci kedua tangan terlebih dahulu, kemudian mencuci
kemaluan.
2) Menghadap
kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan
3) Mengambil
air wudhu sebelum mandi
4) Membasuh
seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki, masing-masing sebanyak tiga
kali.
5) Membaca
basmalah pada permulaan mandi
Hal-hal yang disunnahkan mandi
Adapun
hal-hal yang disunnahkan mandi diantaranya adalah :
· Ketika
akan berangkat mengerjakan sholat Jum’at
· Ketika
akan berangkat mengerjakan sholat hari raya
· Ketika
akan mengerjakan ihram atau umrah
· Setelah
memandikan jenazah
· Setelah
sembuh dari gila atau pingsan
F.
DARAH
WANITA
Darah
wanita ada tiga macam yaitu :
1.
Darah haid
2.
Darah nifas
3.
Darah istihadah
Berikut ini akan
dijelaskan satu persatu perihal macam-macam darah wanita.
Haid
dan hukumnya
Pengertian haid secara bahasa adalah jara-yajri atau sara-yasiru,
yang berarti mengalir. Sedangkan menurut istilah, haid berarti darah yang
keluar dari lubang vagina wanita dalam keadaan normal dan sehat pada
waktu-waktu tertentu.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa haid tidak akan datang
sebelum seorang wanita mencapai umur minimal sembilan tahun. Jadi, kalau belum
mencapai umur sembilan tahun, tapi sudah keluar darah, berarti itu bukan darah
haid, melainkan darah penyakit.
Darah haid keluar paling sebentar sehari semalam, Normalnya
darah haid keluar sampai 7 hari, paling lama darah haid keluar selama 15 hari.
Lebih dari itu, ia adalah darah penyakit. Tenggang waktu suci antara dua haid
paling sebentar 15 hari, tetapi pada umumnya 23 atau 24 hari.[4]
Tanda-Tanda Berhentinya Haid
Berhentinya darah haid dapat diketahui
dengan salah satu tanda berikut :
·
Munculnya cairan
putih, yaitu air yang berwarna putih dan bening yang dikeluarkan oleh rahim
setelah haid berhenti.
·
Memasukan kapas
berwarna putih dalam kemaluan. Apabila setelah dikeluarkan, kapas tersebut
berwarna putih tanpa ada kotoran maupun warna kuning, berarti haidnya telah
berhenti.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan
oleh Ad-Darimi dari Aisyah yang berkata “Apabila seorang wanita melihat darah,
hendaknya dia berhenti shalat hingga melihat tanda kesucian berwarna putih
seperti cairan, setelah itu dia mandi dan shalat.
Menurut Aisyah, mereka tidak
diperbolehkan melaksanakan shalat ketika melihat warna kuning pada masa haid,
karena itu adalah darah haid. Ini menurut pendapat Malik. “Cairan berwarna
kuning, berwarna seperti debu dan keruh, semuanya adalah darah haid, dan
hukumnya disamakan dengan darah"
Warna darah haid biasanya berwarna merah tua atau merah
kehitam-hitaman dan biasanya tidak menggumpal.[5]
Hal-hal
yang dilarang sewaktu wanita mengalami haid
1. Sholat
Wanita yang sedang mengalami haid
diharamkan menjalankan sholat, baik fardu maupun sunnah. Apabila haidnya
berakhir dan dia mendapati waktu sholat yang sekiranya cukup untuk melaksanakan
satu rakaat penuh, maka wajib baginya untuk melaksanakan sholat.
2. Menyentuh
dan Membaca Al-Qur’an
Dalam masalah ini, ulama berbeda
pendapat. Dalam Tasyhid al-Afkar fi Nadmi
Ghayah al-Ikhtisar diterangkan bahwa menyentuh dan membaca Al-Qur’an tidak
diperbolehkan bagi wanita haid, akan tetapi dalam kondisi darurat, semisal
melihat Al-Qur’an terjatuh dari tempatnya, maka ia diperbolehkan mengambilnya.
Wanita haid tidak haram membaca Al-Qur’an dalam hati atau berdzikir dengan
menggunakan lafal Al-Qur’an, baik dengan sengaja maupun tidak disengaja.
Semisal, dalam aktivitas pendidikan yang membuatnya harus membaca Al-Qur’an,
maka hukumnya boleh.
3. Puasa
Bagi seorang muslimah yang sedang haid,
maka haram baginya berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah. Apabila
fajar telah muncul sedang ia masih dalam keadaan haid, maka puasa yang
dilakukan di hari itu tidaklah sah, walaupun beberapa saat setelah keluar fajar
ia telah suci kembali. Sebaliknya, apabila ia telah suci dari haid menjelang
fajar, lalu menjalankan puasa, maka puasanya sah, sekalipun ia mengerjakan
mandi sucinya setelah fajar keluar.
4. Melakukan
Tawaf di Baitullah
Haram hukumnya bagi seorang wanita haid
melakukan tawaf.
5. Berdiam
( tinggal ) di Masjid
Wanita yang sedang haid tidak
diperbolehkan berdiam diri di dalam masjid.
6. Melakukan
Jimak
Seorang istri muslimah yang sedang haid
tidak diperkenankan melakukan jimak selama masa haidnya.
7. Talak
Haram seorang suami mencerai istrinya
yang sedang haid.
Nifas
dan hukumnya
Darah nifas adalah darah yang keluar dari
rahim perempuan karena melahirkan, termasuk karena keguguran. Adapun tentang lamanya
nifas, tidak ada ketentuan khusus yang menegaskannya secara pasti. Akan tetapi
kalau diambil keumuman, paling sedikit, hanya sekejap, sampai 40 hari. Maksimal
seorang perempuan mengalami nifas adalah 60 hari.
Tata
tertib mandi nifas dan ketentuan hukum seputar nifas sama seperti masalah haid. Adapun niat mandi nifas adalah sebagai
berikut.
Hal-hal yang berkenaan dengan nifas
1. Disunnahkan
bagi wanita yang sudah berhenti dari nifas agar menggunakan selembar kain atau
kapas yang dibubuhi minyak wangi untuk membersihkan bekas kotoran sampai bersih
2. Untuk
mandi haid dan nifas, wanita dianjurkan melepas ikatan rambut, kemudian
mengurai dan mengguyurnya hingga merata. Adapun mandi janabah karena
berhubungan suami istri tidak harus demikian.
Istihadah
Istihadah adalah darah yang keluar dari
vagina pada waktu selain haid dan nifas. Darah istihadah bukan merupakan
penghalang sholat atau puasa, dan tidak ada batas waktu tertentu mengenai
kesudahannya. Oleh karena itu, wanita yang mengalami istihadah atau disebut
juga mustahadah tetap harus
mengerjakan ibadah-ibadah yang ditentukan.
Macam-macam
darah istihadah :
1. Darah
yang keluar kurang dari ukuran masa haid yang tersingkat
2. Darah
yang keluar melebihi ukuran masa haid panjang
3. Darah
yang keluar dari ukuran masa nifas terpendek
4. Darah
yang melebihi kebiasaan haid dan nifas sebagaimana yang berlaku umum
Hal-hal
yang berkenaan dengan istihadah :
1. Suami
boleh menggauli istrinya yang sedang istihadah, walau darahnya masih mengalir,
sebatas tidak membahayakan kesehatan istrinya tersebut.
2. Wanita
harus mencuci kemaluannya sebelum berwudhu atau bertayamum dan menutupi
kemaluannya dengan sepotong kapas atau pembalut untuk mencegah dan mengurangi
mengalirnya najis.
3. Wanita
yang sedang mengalami istihadah tidak diperbolehkan berwudhu sebelum masuk
sholat karena kesuciannya sangat mendesak. Artinya, ia tidak boleh mendahulukan
berwudhu sebelum waktu sholat betul-betul sudah masuk.[6]
G.
TATA
CARA BUANG AIR
Tata cara buang air disini ada dua macam,
yaitu buang air kecil dan buang air besar. Adapun tata caranya antara lain :
a.
Tidak membawa
sesuatu yang bertuliskan nama Allah atau ayat-ayat Al-Qur’an dan tidak pula
mengucapkannya
b.
Tidak melakukan
di tempat terbuka
c.
Tidak menghadap
ke kiblat atau membelakanginya
d.
Tidak dilakukan
di tempat yang banyak dilalui orang atau ditempat berteduh
e.
Tidak dilakukan
di lubang atau di luang binatang, sebab disamping bisa membahayakan diri
sendiri, tapi juga dapat menyakiti binatang yang ada dalam lubang itu
f.
Tidak dilakukan
dengan bercakap-cakap, kecuali dalam keadaan terpaksa
g.
Ketika masuk ke
tempat buang air hendaknya mendahlukan kaki kiri seraya berdoa
h.
Ketika keluar
dari tempat buang air hendaknya mendahulukan kaki kanan seraya membaca
H.
WUDHU
Wudhu menurut bahasa
artinya bersih dan indah. Sedangkan menurut istilah, membasuh atau mengusap
pada bagian anggota wudhu menurut ketentuan syara’ dengan tujuan menghilangkan
hadas kecil.
Syarat-syarat wudhu
1) Beragama
islam
2) Tamyiz,
yaitu dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk
3) Harus
menggunakan air suci lagi mensucikan
4) Tidak
berhadast besar
5) Mengetahui
mana yang fardhu dan mana yang sunnah
6) Tidak
ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, seperti : cat,
getah, minyak, dan sebagainya.
Fardhu-Fardhu Wudhu
1) Niat
dalam hati ketika membasuh muka
2) Membasuh
muka sebatas tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu sampai pada batas
telinga kanan kiri
3) Mebasuh
kedua tangan sampai pada siku
4) Membasuh
kedua kaki sampai pada mata kaki
5) Tertib,
yaitu berurutan
Sunnah Wudhu
1) Membaca
basmallah ketika akan memulai berwudhu
2) Menghadap
ke kiblat
3) Bersiwak
atau menggosok gigi
4) Membersihkan
kedua telapak tangan terlebih dahulu
5) Berkumur
sampai tiga kali
6) Menghirup
air ke hidung sebanyak tiga kali
7) Membasuh
kedua telinga pada bagian luar dalam
8) Mendahulukan
anggota yang kanan daripada yang kiri
9) Menyela-nyela
jari tangan dan kaki serta jenggot
10) Mengulang
usapan atau basuhan sebanyak tiga kali
11) Membaca
doa sesudah berwudhu
Tata Cara Berwudhu
1) Niat
dalam hati ketika akan berwudhu
2) Membaca
basmallah
3) Membasuh
kedua telapak tangan sebanyak tiga kali
4) Berkumur
dan menghirup air ke hidung sebanyak tiga kali
5) Membasuh
muka sebanyak tiga kali
6) Membasuh
kedua tangan mulai ujung jari sampai pada siku masing-masing sebanyak tiga kali
7) Mengusap
kepala sebanyak tiga kali usapan
8) Mengusap
kedua telinga pada bagian luar dan dalam
9) Membasuh
kedua kaki mulai ujung jari sampai pada mata kaki masing-masing sebanyak tiga
kali
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Ada
beberapa hal yang membatalkan wudhu, yaitu :
1) Keluarnya
sesuatu dari qubul dan dubur. Seperti kencing, keluar mani, kentut, berak, dan
sebagainya.
2) Menyentuh
qubul dan dubur dengan telapak tangan tanpa halangan sesuatu, baik disengaja
maupun tidak.
3) Menyentuh
kulit lawan jenis yang bukan muhrimnya.
4) Hilang
akal. Seperti : pingsan, mabuk, gila, dan sebagainya.
5) Tidur
atau dalam keadaan duduk yang tidak tetap.
I.
TAYAMUM
Tayamum yaitu, mengusap muka dan kedua
tangan dengan debu yang suci pada saat-saat tertentu, sebagai pengganti wudhu
dan mandi dengan syarat rukun tertentu.
Niat
tayamum
Syarat-Syarat Tayamum
1) Tidak
mendapatkan air, walau sudah berusaha untuk mendapatkannya.
2) Berada
dalam kondisi yang jika menggunakan air akan membahayakan kesehatannya.
3) Menggunakan
debu atau pasir yang suci.
4) Telah
masuk waktu shalat yang akan dikerjakannya.
Fardu-Fardu Tayamum
1) Niat
bertayamum untuk mengerjakan shalat.
2) Mengusap
muka sebanyak dua kali.
3) Mengusap
kedua tangan sampai siku.
4) Tertib
Sunnah-Sunnah Tayamum
1) Membaca
basmallah
2) Menghadap
ke kiblat
3) Mendahlukan
anggota yang kanan daripada yang kiri
4) Menepiskan
debu yang melekat di telapak tangan.
Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum
1) Murtad,
yakni keluar dari agama islam
2) Menemukan
air sebelum mengerjakan shalat
3) Semua
yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum
Tata Cara Bertayamum
1) Niat
bertayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi
2) Meletakkan
kedua telapak tangan pada debu atau pada sesuatu yang berhubungan dengannya,
seperti : tembok, lantai, dan sebagainya.
3) Mengusap
kedua telapak tangan yang berdebu pada muka sebanyak dua kali
4) Kembali
meletakkan kedua telapak tangan pada debu, kemudian diusapkan pada kedua tangan
mulai ujung jari sampai siku. Dalam hal ini, telapak tangan kiri diusapkan pada
tangan kanan, demikian sebaliknya secara bergantian.
5) Kemudian
membersihkan debu yang menempel pada anggota yang diusap
6) Tertib[7]
J.
FUNGSI
TAHARAH
Kebersihan
Hati
“Jagalah
hati, jangan kau kotori, jagalah hati lentera hidup ini”
( AA Gym )
Pernyataan tersebut mengajarkan kepada
kita, hendaknya kita selalu menjaga kebersihan hati, agar terbiasa bertutur
kata, bersikap, dan bertindak yang baik. Hati yang bersih sangat menentukan
kebaikan diri kita kepada Allah SWT maupun kepada orang lain. Hal inilah yang
penting dalam kehidupan kita sehari-hari.
Sekarang ini bangsa kita membutuhkan
kebersihan hati setiap orang. Kejujuran, kebaikan, kebersamaan, dan kedamaian
hanya akan terwujud dengan hati yang bersih. Sebaliknya, keterpurukan bangsa,
permusuhan, korupsi, menipu, dan mencelakai orang lain adalah bentuk hati yang
tidak bersih, Inilah sifat yang harus dihindari.
Fungsi Kebersihan Fisik atau
Lingkungan
Lingkungan yang bersih akan memberikan
kenyamanan bagi setiap orang yang menempati
dan menjaga diri kita dari berbagai penyakit.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Taharah
berarti suci dari hadas dan najis, hadas adalah segala sesuatu yang dapat
membatalkan wudhu dan sholat, tetapi najis dapat membatalkan sholat tetapi
tidak membatalkan wudhu. Dalam bersuci, tidak semua air dapat digunakan untuk
bersuci. Cara membersihkan hadas besar dengan mandi besar, sedangkan cara
membersihkan hadas kecil dengan berwudhu, apabila tidak ada air dan keadaan
sangat mendesak, boleh menggunakan tayamum.
Haid
berbeda dengan istihadah, istihadah adalah darah penyakit, maka dia tetap
berkewajiban menjalankan ibadah seperti biasanya walau tetap keluar darah.
Fungsi
taharah dalam kehidupan meliputi kebersihan hati dan kebersihan fisik atau
lingkungan.
B.
Saran
Mempelajari
taharah sangatlah penting, oleh karena itu kita sebagai orang yang
berpendidikan seharusnya mengerti cara bertaharah dengan benar, agar ibadah
yang kita lakukan tidak sia-sia. Dengan melaksanakan taharah dengan benar pada
diri kita sendiri, maka suatu saat nanti saat sudah berkeluarga, kita sudah
tidak salah kaprah dalam membelajari anak dalam bertaharah.
DAFTAR
PUSTAKA
As-Sa’id, Syaikh
Shalahuddin. 2012. Belum Shalat Sudah Keliru. Solo :
PT Aqwam Media Profetika.
MZ, Ustadz
Labib. 2008. Kunci Ibadah Lengkap
Berisikan Berbagai Masalah yang Berkaitan dengan Shalat. Surabaya : Bintang
Usaha Jaya.
Shalihah, Maya
Mar’atus. 2008. Buku Pintar Ibadah untuk
Wanita Muslimah. Yogyakarta : Pustaka Insan Madani.
Suharsini. 2010.
.Ayo Belajar Agama Islam SMP Kelas VII.
Jakarta : Penerbit Erlangga.
Zahwa, Abu. 2011.
Syubhat Seputar Taharah. Solo: Tinta Medina.
[1] Maya Mar’atus Shalihah. 2008. Buku Pintar Ibadah untuk Wanita Muslimah. Yogyakarta : Insan Madani.
Halaman : 5-6
[2] Ibid.
Hal : 7-8
[3] Ust. Labib MZ. 2008. Kunci Ibadah Lengkap. Surabaya : Bintang Usaha Jaya. Halaman 18-19
[4] Maya Mar’atus Shalihah. 2008. Buku Pintar Ibadah untuk Wanita Muslimah. Yogyakarta : Insan
Madani. Halaman : 9-13
[5] Syaikh Salahaudin As-Sa’id. 2012. Belum Shalat sudah Keliru. Solo : Aqwam. Halaman : 10-11
[6] Ibid.
Halaman : 9-21
[7] Abu Zahwa. 2011. Syubhat
Seputar Taharah. Solo : Tinta Medina. Halaman : 20-25
[8]
Suharsini. 2010. Ayo Belajar Agama Islam SMP Kelas VII.
Jakarta : Penerbit Erlangga. Halaman : 7
Komentar
Posting Komentar