thaharah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Taharah merupakan kunci dari ibadah kita selama ini. Tanpa taharah, ibadah yang kita lakukan akan percuma, karena dalam beribadah menuntut kebersihan dari hadas maupun najis.
            Masyarakat awam kadang masih bingung ketika dihadapkan dalam permasalahan dalam taharah, dalam keraguan itu, mereka terkadang mengikuti pendapat mereka tanpa mempelajari tentang ilmu taharah yang terkadang didalamnya terdapat perbedaan akibat pendapat dari empat madzab. Tapi kebanyakan masyarakat dunia mengikuti madzab Imam Syafi’i yang lebih hati-hati dalam memberikan pendapat tentang hukum islam. Tapi adakalanya ketika dalam kondisi tidak memungkinkan, maka kita boleh mengikuti madzab lain.
            Taharah termasuk tuntutan fitrah manusia, karena manusia sejatinya menyukai kebersihan dan tidak menyukai hal yang menjijikkan, Allah juga menyukai orang-orang yang bertaubat dan bersuci. Dengan memelihara kebersihan, kita juga akan terhindar dari berbagai penyakit, entah itu penyakit hati maupun penyakit fisik.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dapat diambil antara lain :
1.      Apa yang dimaksud dengan taharah ?
2.      Apa saja macam-macam najis itu ?
3.      Sebutkan benda-benda yang tergolong najis !
4.      Jelaskan tata cara melaksanakan mandi besar !
5.      Jelaskan macam-macam darah wanita !
6.      Apa saja macam-macam air itu ?
7.      Jelaskan tata cara buang air yang benar menurut islam !
8.      Apa yang dimaksud dengan wudhu ?
9.      Bagaimana tata cara melaksanakan tayamum ?
10.  Apa saja fungsi taharah dalam kehidupan kita ?

C.    Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini antara ini
1.      Dapat mengetahui pengertian dari taharah
2.      Dapat mengetahui macam-macam najis
3.      Dapat menyebutkan benda-benda yang tergolong najis
4.      Dapat mempraktikkan tata cara mandi besar
5.      Dapat mengetahui macam-macam darah wanita
6.      Dapat mengetahui macam-macam air
7.      Dapat mempraktikkan tata cara buang air dengan benar menurut islam
8.      Dapat mengetahui pengertian dari wudhu
9.      Dapat mempraktikkan tata cara melaksanakan tayamum
10.  Dapat mengetahui fungsi taharah dalam kehidupan kita.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN TAHARAH
Taharah secara bahasa berarti suci, menurut istilah syarak atau hukum islam, taharah berarti suci dari hadas dan najis.
Hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim/ muslimah yang disebabkan oleh sesuatu yang keluar dari dalam tubuhnya. Hadas dapat membatalkan wudhu dan sholat, misalnya kentut, mani, darah menstruasi, dan darah nifas. Cara menyucikannya cukup dengan berwudhu untuk hadas kecil, dan mandi besar atau mandi janabah untuk hadas besar.
Adapun najis adalah keadaan tidak suci yang disebabkan oleh sesuatu yang datang dari luar tubuh manusia, dan dapat terlihat oleh mata. Najis dapat membatalkan sholat, tetapi tidak membatalkan wudhu[1]

B.     MACAM-MACAM NAJIS
     Para  ulama fiqih berpendapat bahwa najis dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu

1)   Najis Mukhaffafah, yaitu najis ringan, misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI. Cara menyucikannya cukup dengan memercikan air hingga basah pada tempat atau bagian yang terkena najis.

2)   Najis Mutawassitah, yaitu najis sedang, misalnya darah, nanah, air kencing bayi perempuan, dan air kencing orang dewasa. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan terlebih dahulu najisnya, kemudian disiram dengan air suci pada bagian yang terkena najis, sehingga benar-benar hilang bau, warna, dan rasanya.

Najis mutawassitah terbagi menjadi dua yaitu :
·         Najis Hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi zat, bau, warna, dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah lama kering. Cara membersihkannya cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang terkena najis tersebut.

·         Najis ‘Ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa, dan baunya, atau salah satu dari sifat itu nyata adanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan sifat najis tersebut.

3)   Najis Mugalladzah, yaitu najis berat, misalnya anjing dan babi serta keturunannya. Cara menyucikannya harus dibasuh dengan air suci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah atau pasir yang suci pada bagian yang terkena najis.

     Selain najis diatas, ada bentuk najis yang dimaafkan, yaitu najis yang tidak wajib disucikan, karena terlalu sedikit jumlahnya, adapun bentuk najis yang dimaafkan antara lain :
a.       Bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya
b.      Debu jalanan yang berterbangan
c.       Percikan air selokan yang sedikit
d.      Darah atau nanah dalam jumlah sedikit
     Bila ada najis yang jatuh ke dalam makanan yang beku atau padat, maka yang wajib dibuang cukup makanan yang kejatuhan atau yang terkena najis saja, sedangkan yang lainnya boleh dimakan. Namun jika makanan yang kejatuhan najis bersifat cair, maka makanan itu hukumnya najis secara keseluruhan. Sebab dalam keadaan demikian, menjadi sulit dibedakan antara yang terkena najis dan yang tidak.[2]
C.    BENDA-BENDA YANG TERGOLONG NAJIS
Benda-benda yang tergolong najis antara lain :
1)      Bangkai
Yang dimaksud bangkai ialah binatang yang mati tanpa disembelih atau disembelih tetapi tidak memenuhi ketentuan hukum islam. Adapun sejumlah bangkai yang tidak termasuk najis yaitu : bangkai ikan dan belalang, binatang kecil yang tidak berdarah seperti semut, tulang, dan bangkai seperti tanduk, rambut, kuku, bulu, dan kulit yang disamak.
2)      Darah
Darah yang dimaksud adalah darah manusia atau darah hewan.
3)      Air kencing, kotoran manusia atau binatang serta cairan muntahan.
4)      Mazi, yaitu cairan seperti air mani yang keluarnya dari kemaluan tanpa terasa.
5)      Nanah
6)      Cairan yang keluar dari qubul dan dubur
7)      Arak dan semua minuman yang memabukkan
8)      Anjing dan babi
9)      Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya saat masih hidup
Benda yang Dapat Digunakan Bersuci
Benda yang dapat digunakan untuk bersuci antara lain :
·         Air
·         Debu
·         Batu atau benda keras yang lain
·         Kertas tisu atau daun


D.      MACAM-MACAM AIR
Ada beberapa macam air yang dapat digunakan untuk bersuci, yaitu :
-          Air hujan
-          Air sumur
-          Air sungai
-          Air laut
-          Air salju
-          Air embun
-          Air telaga
Jika dilihat dari segi hukumnya, maka air itu dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
1)      Air Muthlaq
Air muthlaq yaitu air suci yang dapat digunakan untuk bersuci, seperti air sumur, air hujan, dan sebagainya selama tidak terkena najis.

2)      Air Musyammas
Air musyammas adalah air suci yang terkena sinar matahari. Air hukumnya makruh apabila digunakan untuk bersuci karena dapat menimbulkan penyakit baros.

3)      Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang habis dipergunakan untuk bersuci. Dan air ini walaupun suci, tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci.

4)      Air Mutanajis
Air mutanajis yaitu air suci yang terkena benda-benda najis sehingga berubah warna, rasa, dan baunya. Sehingga air ini tidak dapat digunakan untuk bersuci.[3]

E.       MANDI BESAR
       Mandi menurut bahasa artinya meratakan atau menyiramkan  air ke seluruh tubuh. Adapun menurut istilah syarak mandi adalah meratakan atau menyiramkan air suci ke seluruh tubuh, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, dengan niat untuk menghilangkan hadas besar.

Niat mandi besar :

       Perkara-perkarang yang mewajibkan seorang wanita mandi besar adalah sebagai berikut
1.    Bersetubuh
Termasuk bersetubuh disini adalah bertemunya dua kelamin antara laki-laki dan perempuan, walau tidak terjadi keluar mani.

2.    Keluar mani karena mimpi atau sebab lain
Keluar mani yang disertai perasaan nikmat mewajibkan untuk mandi, baik itu dalam keadaan tidur maupun terjaga. Biasanya air mani wanita berwarna kuning dan encer, sedangkan air mani laki-laki berwarna putih dan kental.

3.    Meninggal dunia
Apabila seorang muslimah meninggal dunia, maka ia wajib dimandikan. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah agar memandikan putrinya, Zainab, pada saat sang putri meninggal.

4.    Berhenti dari nifas
Seorang wanita yang sudah selesai menjalani masa nifas, diwajibkan mandi besar.

5.    Melahirkan ( wiladah )
Apabila seorang wanita selesai melahirkan, sekalipun dengan atau tanpa keluar darah atau operasi, atau setelah mengalami keguguran anak sekalipun, berupa darah beku atau segumpal daging, maka ia diwajibkan mandi besar.

6.    Berhenti dari haid
Berhentinya darah haid bagi wanita, menandakan bahwa masa haidnya sudah selesai, dengan demikian, ia diwajibkan mandi besar.

7.    Masuk agama islam
Wanita yang baru masuk agama islam diwajibkan mandi besar.

Ketentuan perihal mandi
Adapun ketentuan perihal mandi adalah sebagai berikut :
a.       Rukun mandi
1)      Niat, dibaca bersamaan dengan membasuh tubuh
2)      Meratakan air ke seluruh tubuh
3)      Menghilangkan najis yang terdapat ditubuh

b.      Sunnah mandi
1)      Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan, sebagaimana dituntunkan Rasulullah, yakni mencuci kedua tangan terlebih dahulu, kemudian mencuci kemaluan.
2)      Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan
3)      Mengambil air wudhu sebelum mandi
4)      Membasuh seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki, masing-masing sebanyak tiga kali.
5)      Membaca basmalah pada permulaan mandi
Hal-hal yang disunnahkan mandi
Adapun hal-hal yang disunnahkan mandi diantaranya adalah :
·      Ketika akan berangkat mengerjakan sholat Jum’at
·      Ketika akan berangkat mengerjakan sholat hari raya
·      Ketika akan mengerjakan ihram atau umrah
·      Setelah memandikan jenazah
·      Setelah sembuh dari gila atau pingsan

F.       DARAH WANITA
Darah wanita ada tiga macam yaitu :
1.         Darah haid
2.         Darah nifas
3.         Darah istihadah

Berikut ini akan dijelaskan satu persatu perihal macam-macam darah wanita.
Haid dan hukumnya
       Pengertian haid secara bahasa adalah jara-yajri atau sara-yasiru, yang berarti mengalir. Sedangkan menurut istilah, haid berarti darah yang keluar dari lubang vagina wanita dalam keadaan normal dan sehat pada waktu-waktu tertentu.

       Kebanyakan ulama berpendapat bahwa haid tidak akan datang sebelum seorang wanita mencapai umur minimal sembilan tahun. Jadi, kalau belum mencapai umur sembilan tahun, tapi sudah keluar darah, berarti itu bukan darah haid, melainkan darah penyakit.

       Darah haid keluar paling sebentar sehari semalam, Normalnya darah haid keluar sampai 7 hari, paling lama darah haid keluar selama 15 hari. Lebih dari itu, ia adalah darah penyakit. Tenggang waktu suci antara dua haid paling sebentar 15 hari, tetapi pada umumnya 23 atau 24 hari.[4]

Tanda-Tanda Berhentinya Haid
       Berhentinya darah haid dapat diketahui dengan salah satu tanda berikut :
·         Munculnya cairan putih, yaitu air yang berwarna putih dan bening yang dikeluarkan oleh rahim setelah haid berhenti.
·         Memasukan kapas berwarna putih dalam kemaluan. Apabila setelah dikeluarkan, kapas tersebut berwarna putih tanpa ada kotoran maupun warna kuning, berarti haidnya telah berhenti.
       Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi dari Aisyah yang berkata “Apabila seorang wanita melihat darah, hendaknya dia berhenti shalat hingga melihat tanda kesucian berwarna putih seperti cairan, setelah itu dia mandi dan shalat.
       Menurut Aisyah, mereka tidak diperbolehkan melaksanakan shalat ketika melihat warna kuning pada masa haid, karena itu adalah darah haid. Ini menurut pendapat Malik. “Cairan berwarna kuning, berwarna seperti debu dan keruh, semuanya adalah darah haid, dan hukumnya disamakan dengan darah"
       Warna darah haid biasanya berwarna merah tua atau merah kehitam-hitaman dan biasanya tidak menggumpal.[5]

Hal-hal yang dilarang sewaktu wanita mengalami haid
1.    Sholat
Wanita yang sedang mengalami haid diharamkan menjalankan sholat, baik fardu maupun sunnah. Apabila haidnya berakhir dan dia mendapati waktu sholat yang sekiranya cukup untuk melaksanakan satu rakaat penuh, maka wajib baginya untuk melaksanakan sholat.

2.    Menyentuh dan Membaca Al-Qur’an
Dalam masalah ini, ulama berbeda pendapat. Dalam Tasyhid al-Afkar fi Nadmi Ghayah al-Ikhtisar diterangkan bahwa menyentuh dan membaca Al-Qur’an tidak diperbolehkan bagi wanita haid, akan tetapi dalam kondisi darurat, semisal melihat Al-Qur’an terjatuh dari tempatnya, maka ia diperbolehkan mengambilnya. Wanita haid tidak haram membaca Al-Qur’an dalam hati atau berdzikir dengan menggunakan lafal Al-Qur’an, baik dengan sengaja maupun tidak disengaja. Semisal, dalam aktivitas pendidikan yang membuatnya harus membaca Al-Qur’an, maka hukumnya boleh.

3.    Puasa
Bagi seorang muslimah yang sedang haid, maka haram baginya berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah. Apabila fajar telah muncul sedang ia masih dalam keadaan haid, maka puasa yang dilakukan di hari itu tidaklah sah, walaupun beberapa saat setelah keluar fajar ia telah suci kembali. Sebaliknya, apabila ia telah suci dari haid menjelang fajar, lalu menjalankan puasa, maka puasanya sah, sekalipun ia mengerjakan mandi sucinya setelah fajar keluar.

4.    Melakukan Tawaf di Baitullah
Haram hukumnya bagi seorang wanita haid melakukan tawaf.


5.    Berdiam ( tinggal ) di Masjid
Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan berdiam diri di dalam masjid.

6.    Melakukan Jimak
Seorang istri muslimah yang sedang haid tidak diperkenankan melakukan jimak selama masa haidnya.

7.    Talak
Haram seorang suami mencerai istrinya yang sedang haid.

Nifas dan hukumnya
       Darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan karena melahirkan, termasuk karena keguguran. Adapun tentang lamanya nifas, tidak ada ketentuan khusus yang menegaskannya secara pasti. Akan tetapi kalau diambil keumuman, paling sedikit, hanya sekejap, sampai 40 hari. Maksimal seorang perempuan mengalami nifas adalah 60 hari.

Tata tertib mandi nifas dan ketentuan hukum seputar nifas sama seperti masalah  haid. Adapun niat mandi nifas adalah sebagai berikut.







Hal-hal yang berkenaan dengan nifas
1.      Disunnahkan bagi wanita yang sudah berhenti dari nifas agar menggunakan selembar kain atau kapas yang dibubuhi minyak wangi untuk membersihkan bekas kotoran sampai bersih
2.      Untuk mandi haid dan nifas, wanita dianjurkan melepas ikatan rambut, kemudian mengurai dan mengguyurnya hingga merata. Adapun mandi janabah karena berhubungan suami istri tidak harus demikian.

Istihadah
       Istihadah adalah darah yang keluar dari vagina pada waktu selain haid dan nifas. Darah istihadah bukan merupakan penghalang sholat atau puasa, dan tidak ada batas waktu tertentu mengenai kesudahannya. Oleh karena itu, wanita yang mengalami istihadah atau disebut juga mustahadah tetap harus mengerjakan ibadah-ibadah yang ditentukan.

Macam-macam darah istihadah :
1.      Darah yang keluar kurang dari ukuran masa haid yang tersingkat
2.      Darah yang keluar melebihi ukuran masa haid panjang
3.      Darah yang keluar dari ukuran masa nifas terpendek
4.      Darah yang melebihi kebiasaan haid dan nifas sebagaimana yang berlaku umum

Hal-hal yang berkenaan dengan istihadah :
1.      Suami boleh menggauli istrinya yang sedang istihadah, walau darahnya masih mengalir, sebatas tidak membahayakan kesehatan istrinya tersebut.
2.      Wanita harus mencuci kemaluannya sebelum berwudhu atau bertayamum dan menutupi kemaluannya dengan sepotong kapas atau pembalut untuk mencegah dan mengurangi mengalirnya najis.
3.      Wanita yang sedang mengalami istihadah tidak diperbolehkan berwudhu sebelum masuk sholat karena kesuciannya sangat mendesak. Artinya, ia tidak boleh mendahulukan berwudhu sebelum waktu sholat betul-betul sudah masuk.[6]


G.    TATA CARA BUANG AIR
       Tata cara buang air disini ada dua macam, yaitu buang air kecil dan buang air besar. Adapun tata caranya antara lain :
a.         Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah atau ayat-ayat Al-Qur’an dan tidak pula mengucapkannya
b.        Tidak melakukan di tempat terbuka
c.         Tidak menghadap ke kiblat atau membelakanginya
d.        Tidak dilakukan di tempat yang banyak dilalui orang atau ditempat berteduh
e.         Tidak dilakukan di lubang atau di luang binatang, sebab disamping bisa membahayakan diri sendiri, tapi juga dapat menyakiti binatang yang ada dalam lubang itu
f.         Tidak dilakukan dengan bercakap-cakap, kecuali dalam keadaan terpaksa
g.        Ketika masuk ke tempat buang air hendaknya mendahlukan kaki kiri seraya berdoa
h.        Ketika keluar dari tempat buang air hendaknya mendahulukan kaki kanan seraya membaca

H.    WUDHU
       Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah. Sedangkan menurut istilah, membasuh atau mengusap pada bagian anggota wudhu menurut ketentuan syara’ dengan tujuan menghilangkan hadas kecil.

Syarat-syarat wudhu
1)      Beragama islam
2)      Tamyiz, yaitu dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk
3)      Harus menggunakan air suci lagi mensucikan
4)      Tidak berhadast besar
5)      Mengetahui mana yang fardhu dan mana yang sunnah
6)      Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, seperti : cat, getah, minyak, dan sebagainya.

Fardhu-Fardhu Wudhu
1)      Niat dalam hati ketika membasuh muka
2)      Membasuh muka sebatas tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu sampai pada batas telinga kanan kiri
3)      Mebasuh kedua tangan sampai pada siku
4)      Membasuh kedua kaki sampai pada mata kaki
5)      Tertib, yaitu berurutan

Sunnah Wudhu
1)      Membaca basmallah ketika akan memulai berwudhu
2)      Menghadap ke kiblat
3)      Bersiwak atau menggosok gigi
4)      Membersihkan kedua telapak tangan terlebih dahulu
5)      Berkumur sampai tiga kali
6)      Menghirup air ke hidung sebanyak tiga kali
7)      Membasuh kedua telinga pada bagian luar dalam
8)      Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
9)      Menyela-nyela jari tangan dan kaki serta jenggot
10)  Mengulang usapan atau basuhan sebanyak tiga kali
11)  Membaca doa sesudah berwudhu

Tata Cara Berwudhu
1)      Niat dalam hati ketika akan berwudhu
2)      Membaca basmallah
3)      Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali
4)      Berkumur dan menghirup air ke hidung sebanyak tiga kali
5)      Membasuh muka sebanyak tiga kali
6)      Membasuh kedua tangan mulai ujung jari sampai pada siku masing-masing sebanyak tiga kali
7)      Mengusap kepala sebanyak tiga kali usapan
8)      Mengusap kedua telinga pada bagian luar dan dalam
9)      Membasuh kedua kaki mulai ujung jari sampai pada mata kaki masing-masing sebanyak tiga kali

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Ada beberapa hal yang membatalkan wudhu, yaitu :
1)      Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur. Seperti kencing, keluar mani, kentut, berak, dan sebagainya.
2)      Menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangan tanpa halangan sesuatu, baik disengaja maupun tidak.
3)      Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan muhrimnya.
4)      Hilang akal. Seperti : pingsan, mabuk, gila, dan sebagainya.
5)      Tidur atau dalam keadaan duduk yang tidak tetap.

I.     TAYAMUM
       Tayamum yaitu, mengusap muka dan kedua tangan dengan debu yang suci pada saat-saat tertentu, sebagai pengganti wudhu dan mandi dengan syarat rukun tertentu.

Niat tayamum


Syarat-Syarat Tayamum
1)      Tidak mendapatkan air, walau sudah berusaha untuk mendapatkannya.
2)      Berada dalam kondisi yang jika menggunakan air akan membahayakan kesehatannya.
3)      Menggunakan debu atau pasir yang suci.
4)      Telah masuk waktu shalat yang akan dikerjakannya.

Fardu-Fardu Tayamum
1)      Niat bertayamum untuk mengerjakan shalat.
2)      Mengusap muka sebanyak dua kali.
3)      Mengusap kedua tangan sampai siku.
4)      Tertib

Sunnah-Sunnah Tayamum
1)      Membaca basmallah
2)      Menghadap ke kiblat
3)      Mendahlukan anggota yang kanan daripada yang kiri
4)      Menepiskan debu yang melekat di telapak tangan.

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum
1)      Murtad, yakni keluar dari agama islam
2)      Menemukan air sebelum mengerjakan shalat
3)      Semua yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum

Tata Cara Bertayamum
1)      Niat bertayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi
2)      Meletakkan kedua telapak tangan pada debu atau pada sesuatu yang berhubungan dengannya, seperti : tembok, lantai, dan sebagainya.
3)      Mengusap kedua telapak tangan yang berdebu pada muka sebanyak dua kali
4)      Kembali meletakkan kedua telapak tangan pada debu, kemudian diusapkan pada kedua tangan mulai ujung jari sampai siku. Dalam hal ini, telapak tangan kiri diusapkan pada tangan kanan, demikian sebaliknya secara bergantian.
5)      Kemudian membersihkan debu yang menempel pada anggota yang diusap
6)      Tertib[7]


J.      FUNGSI TAHARAH
Kebersihan Hati
       “Jagalah hati, jangan kau kotori, jagalah hati lentera hidup ini” ( AA Gym )
       Pernyataan tersebut mengajarkan kepada kita, hendaknya kita selalu menjaga kebersihan hati, agar terbiasa bertutur kata, bersikap, dan bertindak yang baik. Hati yang bersih sangat menentukan kebaikan diri kita kepada Allah SWT maupun kepada orang lain. Hal inilah yang penting dalam kehidupan kita sehari-hari.

       Sekarang ini bangsa kita membutuhkan kebersihan hati setiap orang. Kejujuran, kebaikan, kebersamaan, dan kedamaian hanya akan terwujud dengan hati yang bersih. Sebaliknya, keterpurukan bangsa, permusuhan, korupsi, menipu, dan mencelakai orang lain adalah bentuk hati yang tidak bersih, Inilah sifat yang harus dihindari.

Fungsi Kebersihan Fisik atau Lingkungan
       Lingkungan yang bersih akan memberikan kenyamanan bagi setiap orang yang menempati  dan menjaga diri kita dari berbagai penyakit.[8]





















BAB III
PENUTUP



A.    Kesimpulan
       Taharah berarti suci dari hadas dan najis, hadas adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan wudhu dan sholat, tetapi najis dapat membatalkan sholat tetapi tidak membatalkan wudhu. Dalam bersuci, tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci. Cara membersihkan hadas besar dengan mandi besar, sedangkan cara membersihkan hadas kecil dengan berwudhu, apabila tidak ada air dan keadaan sangat mendesak, boleh menggunakan tayamum.
       Haid berbeda dengan istihadah, istihadah adalah darah penyakit, maka dia tetap berkewajiban menjalankan ibadah seperti biasanya walau tetap keluar darah.
       Fungsi taharah dalam kehidupan meliputi kebersihan hati dan kebersihan fisik atau lingkungan.

B.     Saran
       Mempelajari taharah sangatlah penting, oleh karena itu kita sebagai orang yang berpendidikan seharusnya mengerti cara bertaharah dengan benar, agar ibadah yang kita lakukan tidak sia-sia. Dengan melaksanakan taharah dengan benar pada diri kita sendiri, maka suatu saat nanti saat sudah berkeluarga, kita sudah tidak salah kaprah dalam membelajari anak dalam bertaharah.







DAFTAR PUSTAKA


As-Sa’id, Syaikh Shalahuddin. 2012. Belum Shalat Sudah Keliru. Solo :
PT Aqwam Media Profetika.

MZ, Ustadz Labib. 2008. Kunci Ibadah Lengkap Berisikan Berbagai Masalah yang Berkaitan dengan Shalat. Surabaya : Bintang Usaha Jaya.

Shalihah, Maya Mar’atus. 2008. Buku Pintar Ibadah untuk Wanita Muslimah. Yogyakarta : Pustaka Insan Madani.

Suharsini. 2010. .Ayo Belajar Agama Islam SMP Kelas VII. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Zahwa, Abu. 2011. Syubhat Seputar Taharah. Solo: Tinta Medina.














[1] Maya Mar’atus Shalihah. 2008. Buku Pintar Ibadah untuk Wanita Muslimah. Yogyakarta : Insan Madani. Halaman : 5-6
[2] Ibid. Hal : 7-8
[3] Ust. Labib MZ. 2008. Kunci Ibadah Lengkap. Surabaya : Bintang Usaha Jaya. Halaman 18-19
[4] Maya Mar’atus Shalihah. 2008. Buku Pintar Ibadah untuk Wanita Muslimah. Yogyakarta : Insan Madani. Halaman : 9-13
[5] Syaikh Salahaudin As-Sa’id. 2012. Belum Shalat sudah Keliru. Solo : Aqwam. Halaman : 10-11
[6] Ibid. Halaman : 9-21
[7] Abu Zahwa. 2011. Syubhat Seputar Taharah. Solo : Tinta Medina. Halaman : 20-25
[8] Suharsini. 2010.  Ayo Belajar Agama Islam SMP Kelas VII. Jakarta : Penerbit Erlangga. Halaman : 7

Komentar