zakat mal fitrah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
  Zakat merupakan ajaran yang penting bagi kaum muslimin. Zakat merupakan rukun Islam yang yang ketiga setelah Syahadat dan shalat. Zakat merupakan sebuah pensucian diri. Zakat juga dapat menstabilkan perekonomian karena zakat tersebut diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Keterampilan dalam berzakat harus dimiliki setiap orang, terutama bagi siswa harus mampu menimba berbagai pengetahuan, baik cara menghitung zakat, macam-macam zakat mal, zakat fitrah, hikmah zakat dan semua yang terkait dengan berzakat. Supaya pembelajaran Fiqih tentang zakat mal dan zakat fitrah menjadi jelas perlu dilaksanakan dengan benar, khusunya sebagai seorang pendidik ataupun lainnya. Untuk memahami lebih jelasnya, maka pada makalah ini akan mmbahas tentang zakat mal dan zakat fitrah.
B.     RUMUSAN MASALAH
         Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut.
1.      Apa pengertian dari zakat ?
2.      Bagaimana hukum dari membayar zakat ?
3.      Apa saja landasan kewajiban dari zakat ?
4.      Apa saja syarat harta yang wajib dizakati ?
5.      Apa saja macam-macam zakat ?
6.      Apa saja macam-macam dari zakat mal ?
7.      Apa pengertian dari zakat fitrah, beserta ketentuannya, manfaat, dan cara melaksanakan zakat fitrah?


C.    TUJUAN PEMBAHASAN
         Dari rumusan malah di atas, maka tujuan pembahasan ini adalah sebagai berikut.
1.      Dapat mengetahui pengertian dari zakat.
2.      Dapat mengetahui hukum memabayar zakat.
3.      Dapat mengetahui landasan kewajiban dari zakat.
4.      Dapat menyebutkan syarat-syarat harta yang wajib dizakati.
5.      Dapat mengetahui macam-macam dari zakat.
6.      Dapat mengetahui macam-macam dari zakat mal.
7.      Dapat mengerti pengertian zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, manfaat zakat fitrah, dan cara berzakat fitrah.
D.    MANFAAT PENULISAN
Manfaat bagi penulis yaitu  dengan adanya penulisan makalah  ini, dapat memberikan pengalaman serta pengetahuan bagi penulis tentang pengertian dari zakat, hukum membayar zakat, landasan kewajiban zakat, macam zakat mal dan zakat fitrah.. Makalah ini juga termasuk salah tugas yang harus diselesaikan oleh mahasiswa.
Manfaat bagi pembaca yaitu untuk menambah wawasan dan pengetahuan pembaca  tentang pengertian dari zakat, hukum membayar zakat, landasan kewajiban zakat, macam zakat mal dan zakat fitrah. Melatih sikap membayar zakat dengan benar baik zakat mal maupun zakat mal.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN ZAKAT
Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Seorang yang membayar zakat karena keimannannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah berfirman di surah At-Taubah ayat 103, artinya : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.
Sedangkan menurut terminologi sayria’ah zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Keterangan definisi : Kewajiban atas sejumlah harta tertentu, berarti zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap muslim (baligh atau belum, berakal atau gila) ketika memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya.Kelompok tertentu adalah mustakihin yang terangkum dalam 8 ashnaf. Waktu mengeluarkan zakat adalah ketika suah berlalu setahun (haul) untuk zakat emas, perak, perdagangan dan lain-lain, ketika panen untuk hasil tanaman, ketika memperolhenya untuk rikaz dan ketika bulan Ramdahan sampai sebelum shalat Id untuk zakat fitrah.[1]

B.     HUKUM MEMBAYAR ZAKAT
Zakat adalah (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib sebagaimana shalat, haji dan puasa yang telah diatur tata caranya secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus mepakan amal sosial kemasyarakatan dan keanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia (Hasan Rifa’i al Faridi, Panduan Zakat Praktis).
Zakat merupakan salah satu kewajiban dari banyak kewajiban yang harus dilaksanakan bagi umat Isalm. Kewajiban ini sama pentingnya dengan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT untuk menjalani rukun-rukun Islam yang lain. Seperti membaca syahadat, mendirikan sholat, puasa dan haji.[2]
C.    LANDASAN KEWAJIBAN ZAKAT
            Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijiryah setelah diwajibkannya puasa Ramdahan dan zakat Fitrah. Ayat-ayat zakat, shodaqoh dan infaq yang turun di Makkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metodelogi pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya.
Landasan kewajiban zakat disebutkan dalam Al-Qur’an, sunnah, dan ijima ulama.
1.    Al-Qur’an
Surah Al-Baqarah ayat 43

Surah At-Taubah ayat 103
2.      Sunnah
Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya : “Islam dibangun atas lima rukun : syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad SAW utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji, dan puasa Ramadhan.
Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali RA, artinya : “Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar dan tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya di antara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengazab mereka dengan pedih”.
3.      Ijima
Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir Islam.[3]

D.    SYARAT-SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
1.        Harta yang halal dan baik
2.        Harta Produktif (Nama’)
Harta produktif adalah harta yang berkembang baik secara konkrit atau tidak. Secara konkrit dengan melalui pengembangan usaha, perdagangan, saham dan lain-lain. Melalui tangan sendiri atau orang lain. Sedangkan tidak konkrit yaitu harta tersebut berpotensi untuk berkembang. Hal ini sesuai makna zakat itu sendiri yang berarti berkembang.
Harta yang tidak berkembang dan tidak berpotensi untuk dikembangkan dan tidak berpotensi untuk dikembangkan tidak wajib dikenai zakat, sesuai dengan hadist Rasulullah SAW riwayat Muslim: Artinya : “Seorag Muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan budaknya”.
3.        Milik Penuh dan Berkuasa Menggunakannya
Pada hakikatnya kepemilikan mutlak pad harta adalah Allah SWT, tetapi memberikan hak kepemilikan harta kepada manusia secara terbatas. Harta yang dimiliki manusia secara penuh dan bermaksudnya bahwa manusia berkuasa memiliki dan memanfaatkannya secara penuh. Pemilikan dan pemanfaatan harta harus sesuai dengan aturan-aturan Islam.
4.        Mencapai Nisab (Standar minimal harta yang dikenakan zakat)
Kekayaan yang belum mencapai nisab tidak terkena kewajiban zakat. Karena ketika seseorang belum memiliki kekayaan yang mencapai nisab, berarti masih masuk kategori miskin berhak mendapatkan zakat. Sedangkan ketika kekayaan mencapai nisab berati sudah dapat mencukupi untuk kehidupan sehari-hari dalam waktu satu tahun. Sehingga ketika dikenakan zakat tidak akan membahayakan dirinya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Rasulullah SAW bersabda, Artinya: Tidak wajib zakat kecuali orang kaya.” (H.R.Bukhori, Mualaq dan Ahmad, Mausul).
5.        Surplus dari Kebutuhan Primer dan Terbebas dari Hutang.
6.        Haul (sudah mencapai satu tahun).[4]

E.     MACAM-MACAM DARI ZAKAT
Zakat terbagi dalam dua macam. Yakni Zakat Nafs (jiwa) atau juga disebut zakat fitrah dan zakat maal (harta).
a.       Zakat mal diwajibkan atas seseorang yang memiliki kelebihan harta sampai batas tertentu (nishab) selama waktu tertentu (haul) dan diberikan kepada orang-orang tertentu pula. Mal atau harta secara bahasa artinya segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki, menyimpan dan memanfaatkan (Lisaanul Arab:11/636). Secara umum mal bisa diartikan segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat dimanfaatkan denganmenurut lazimnya. Dua syarat dapat dikatakan mal atau harta yakni pertama, dapat dimiliki, disimpan dihimpun dan dikuasai. Kedua, sesuatu itu dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibya, misal mobil, ternak, emas, perak dan lain sebagaianya.[5]
b.      Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan, sebab orang telah berbuka dari puasa ramadhan. Zakat fitrah wajib bagi setiap orang yang memiliki kelebihan makanan pada hari dan malam Idul Fitri. Besarnya yaitu satu sha’ atau 2,5 kg beras atau menurut madzab Hanafi boleh dengan uang yang nilainya setara dengannya.

F.     MACAM-MACAM DARI ZAKAT MAL
a.       Zakat Profesi
Dalil naqli tentang zakat profesi adalah surah Al-Baqarah ayat 267;
Gambar : Javan Labs, Tafsir Alqur’an. 2015-2018, https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-267
Nisab zakat pendapatan / profesi merujuk pada nisab zakat tanaman dan buah-buah sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000 / kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 = Rp 2.080.000. Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak yaitu 2,5 persen dari seluruh penghasilan kotor.
Cara Penghitungan Zakat Profesi
Menurut Yusuf Qardhani perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:
1.      Secara langsung, zakat dihitung 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskna rejekinya oleh Allah. Misalnya seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 per bulan, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% x 3/Rp 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun.
2.      Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000 dengan pengeluaran kebutuhan pokok Rp1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% x Rp500.000 (sisa gaji pokok) = Rp12.500,- (zakat yang harus dikeluarkan) per bulan.
b.      Zakat Hasil Tambang
Hasil tambang tidak mensyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaraktakn untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah menajdi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman.
Semua hasil tambnag yang digali secara terus menerus harus digabung untuk memenuhi nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak emperngaruhi keharusan menggabungkan hasil galian. Apabila galian itu terputus karena beralih profesi, akrena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini mempengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan hisab ketika dimulai penggalian baru. Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut.
Tabel Zakat Tambang
No
Jenis Tambang
Nisab
Kadar Zakat
Waktu Penyerahan
Keterangan
1
Tambang emas
Senilai 91,92 gram emas murni
2,5 %
Tiap tahun

2
Tambang perak
Senilai 642 gram perak
2,5 %
Tiap tahun

3
Tambang timah, tembaga, besi
Senilai nisab emas
2,5 %
Ketika memperoleh
Menurut mazab Hanafi, kadar zakatnya 20%
4
Tambang batu-batuan, seperti batu bara
Senilai nisab emas
2,5 %
Ketika memperoleh

5
Tambang minyak gas
Senilai nisab emas
2,5 %
Ketika memperoleh


c.       Zakat emas dan perak
Adapun nisab emas terbesar 85 gram, dengan haul selama dua tahun dan kadar 2,5 %. Artinya bilsa seorang muslim memiliki emas setidaknya 85 gram selama satu tahun, ia wajib membayar zakat sebesar 2,5 % di jumlah emasnya tersebut.
Emas yang tidak terpakai
Jenis emas yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan). Contoh perhitungan zakarnya sebagai berikut.
Misalnya Pak Ahmad memiliki emas 100 gram tidak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5 gram emas (100 x 2,5 % ). Apabila harga emas adalah Rp 100.000, maka Pak Ahmad harus membayarr zakat sebesar Rp250.000 (2,5 x 100.000)
Bagian Emas Terpakai
Emas yang dipakai adalah emas dalam kondisi wajar dan sejumlahnya tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat. Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut. Seorang perempuan memiliki enas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gram. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesarr Rp 183.750 (105 x 70.000 x 2,5% )
Perak
Nisab perak adalah 595 gram, haul selama satu tahun dan kadar 2,5 %. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.
d.      Zakat Hewan Ternak
Perhitungan zakat untuk masing – masing tipe hewan baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda serta sifatnya bertingkat-tingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk setiap hewan.
Zakat
Jumlah
Besar Zakat
Keterangan
Kambing
Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
40 – 120 ekor



121 – 200 ekor


201 – 300 ekor
1 ekor kambing ( 2 tahun ) atau domba (1 tahun)



2 ekor kambing/domba



3 ekor kambing / domba









Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 1 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor.
Sapi
Sapi baru wajib wajib dizakatkan apabila pemiliki memiliki sedikitnya 30 ekor sapi. Dibawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan
30 – 39 ekor


40 – 49 ekor



60 - 69 ekor


70 – 79 ekor


80 -89 ekor
1 ekor sapi jantan/betina rabi’

1 ekor sapi jantan / betina musinnah’


2 ekor sapi jantan / betina tabi’

1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’

2 ekor sapi musinnah


Tabi ; sapi berumur 1 tahun (masuk tahun)
Musinnah; sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke 3)
-



-



Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah, 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 1 ekor musinnah.
Ayam / Unggas / Ikan

Nisab pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nisab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bilsa seseorang beternak unggas atau perikanan, dan akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.[6]

Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban membayar zakat.
5-9 ekor


10 – 14 ekor
15 – 19 ekor
20 - 24 ekor
25 – 35 ekor
36 – 45 ekor
45 – 60 ekor
61 – 75 ekor
76 – 90 ekor
91-120 ekor

1 ekor kambing atau domba’

2 ekor kambing / domba
3 ekor kambing / domba
4 ekor kambing / domba
1 ekor unta bintu Makhad
1 ekor unta bintu Labun
1 ekor unta Hiqqah
1 ekor unta Jadz’ah
2 ekor unta bintu Labun
2 ekor unta Hiqqah
Keterangan :


Makhad adalah unta betina 1 tahun, masuk tahun ke 2.
Labun adalah unta betina umur 2 tahun, masuk ke tahun ke 3.
Hiqqah adalah unta betina umur 3 tahun, masuk ke 4.
Jadz’ah adalah unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5.[7]




e.       Zakat Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. Jumlah nisab pertanian tersebut adalah untuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandung, kurma, dan lain-lain. Untuk hasil pertanian yang bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, dan lainnya, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) yang bersangkutan. Kadar zakat hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan atau sungai / mata air, adalah sebesar 10%. Sedangkan apabila diairi dengan cara disiram / irigasi, maka zakatnya yaitu sebesar 5%.
Imam Az – Zargoni berepndapat bahwa apabila pengololaan lahan pertanian diari denga air hujan (sungai) dan disirami denga perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya pupuk, insektida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian seisanya (apabila lebih dari nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (bergantung sistem pengairannya). Waktu pengeluaran zakatnya adalah setiap panen.

f.         Zakat Perniagaan
Terdapat beberapa ketentuan dalam zakat perniagaan, antara lain sebagai berikut.
1.      Berjalan 1 tahun (haul).
2.      Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas.
3.      Kadar zakatnya sebsar 2,5%.
4.      Dapat dibayarkan dengan uang atau barang.
5.      Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
6.      Pada badan usaha yang terbentul serikat (kerjasama) jika semua anggota serikat beraga Islam, maka zakatnya dikeluarkan terlebih dahulu.  Tetapi jika anggota serikat terdapat orang non muslim, maka zakatnya hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja.
Rounded Rectangle: Besar zakat = (modal diputra + keuntungan + piutang + yang dicairkan) – (hutang + kerugian ) x 2,5 %

Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut.


Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, Indonesia, agroindustri, ataupun jasa, dll, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, yayasan, koperasi dan lainnya) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau seatara dengan 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Untuk usaha yang bergerak di bidang jasa seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi. Penyewaan mobil, kapal laut, pesawat udara dan yang lainnya, terdapat dua cara perhitungan zakat.
-            Pada awal ini diqiaskan dngan perhitunga zakat hasil pertanian, di mana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertanian, tidak dihitung harga tanahnya.[8]
G.    ZAKAT FITRAH
a.         Pengertian Zakat Fitrah
              Zakat menurut bahsa adalah bersih, suci, dan bertambah. Sedangkan menurut istilah fikih, zakat adalah mengeluaran sejumlah harta kepada orag yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
              Fitrah artinya suci atau jiwa yang bersih. Zakat fitrah adalah mengeluarkan sejumlah harta bagi setiap muslim sehubungan dengan datangnya Idulfitri setelah mengerjakan puasa Ramadhan.
       Tujuan zakat fitrah adalah membersihkan diri dengan jalan memberikan beras atau makanan pokok minimal 2,5 kg kepada yang berhak menerimanya.
              Zakat fitrah adalah sedekah yang wajib dikeluarkan dengan berakhirnya bulan puasa Ramadhan. Zakat fitrah diisyaratkan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta untuk memberi makan orang-orang miskin.[9]
b.      Ketentuan Zakat Fitrah
1.    Hukum Zakat Fitrah
       Mengeuarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang Islam yang mengalami hari raya Idul Fitri sebelum salat Id. Jika seseorag meninggal pada hari raya Idul Fitri, maka dia wajib membayar zakat fitrah. (Q.S At-Taubah/9:103)
2.      Orang yang wajib membayar zakat fitrah
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adlaah sebagai berikut.
a.         Beragam islam, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan, tua, muda, maupun anak-anak yang pad hari raya itu memiliki kelebihan rezeki.
b.        Orang yang berada dalam tanggungannya, seperti istri, ibu, bapak, pembantu yang tinggal serumah dan menjadi tanggung jawabnya.

3.      Besarnya zakat fitrah
Agama Islam menghendaki agar umatnya tidak terlalu kikir dalam beramal juga tidak terlalu berlebihan. Jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah setiap orang adlah satu sa’ (2,5 kg) makanan pokok penduduk setempat. Zakat fitrah juga dapat dibayar sengan uang seharga 2,5 kg makanan pokok tersebut, misalkan harga 1 kg beras Rp 5.000,- maka zakatnya adalah Rp 5.000,- x 2,5 kg yaitu 12,500,- setiap masing-masing orang.
4.      Waktu Membayar zakat fitrah
Secara rinci waktu membayar zakat fitrah tersebut adalah
a.       Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tangggal 1 Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan. Cara semacam ini biasanya dilakukan oleh sekolah, madrasah atau masjid yang mengumpulkan zakat fitrah selama bulan Ramdhan.
b.      Waktu wajib yaitu sejak terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang waktu  shalat idul fitri. Cara semacam ini biasanya dilakukan oleh keluarga atau rumah tangga.
c.       Waktu afdal atau lebih utama yaitu sesudah salat Subuh tanggal 1 Syawal sampai sebelum pagi salat Idul Fitri
d.       Waktu makruh yaitu sesudah salat idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari pada tagggal 1 Syawal. Cara ini sebetulnya sudah terlambat. Akan tetapi lebih baik terlambat daripada tidak membayarz akat sama sekali. Zakat yang dikeluarkan menjadi sedekah biasa.





5.      Orang yang berhak  menerima Zakat Fitrah
Surah At-Taubah/ 9 : 60
a.       Orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
b.      Orang miskin, yaitu orang uang mempunyai penghasilan akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
c.       Amil, yaitu petugas, panitia atau lembaga yag mengurus, mengumpulkan, mengelola, dan membagikan zakat masyarakat.
d.      Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
e.       Riqab, yaitu budak yang akan memerdekakan dirinya dengan menbus atau membayar uang tebusan.
f.       Garim, yaitu orang yang banyak hutang bukan untuk foya-foya.
g.      Sabilillah, yaitu berjuang di jalan Allah untuk kemaslahatan umat Islam.
h.      Ibnu Sabil, yaitu orang-orang yang berpergian untuk tujuan kebaikan dan pengembangan Islam, tetapi dalam perjalanan dia kehabisan bekal.[10] Dia kekurangan atau kehabisan belajnja dalam perjalanan, mungkin karena uangnya hilang, karena dicopet atau sebab-sebab lainnya. Kepada musafir yang demikian dapat diberikan zakat untuk menutupi keperluannya selama dalam pejalanan pulang ke kampung halamannya.[11]
c.       Manfaat Zakat Fitrah
1.      Sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT
2.      Meningkatkan derajat ketakwaan kepad Allah SWT
3.      Menumbuhkan sikap dermawan dan mengikis sikap kikir dan sifat-sifat tercela lainnya.
4.      Menolong dan membantu orang-orang yang miskin yang lemah.
5.      Mensucikan harta dan jiwa
6.      Menjalin persatuan dan persaudaran
7.      Meningkatkan syiar Islam.[12]
d.      Cara Melaksanakan Zakat Fitrah
Setelah mengetahui ketentuan-ketentuan zakat fitrah, maka kita harus melaksanakannyaa. Pengetahuan yang telah kita peroleh tidak boleh hanya di simpan dalam otak tanpa diterapkan dalam bentuk perbuatan nyata. Pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakuakn dengan dua cara, yaitu :
1.      Melalui Amil Zakat
Umat Islam (Muzzaki) dapat mempercayakan pengurusan zakatnya kepada lembaga amil zakat/panitia zakat. Yang dimaksudkan ini adalah betugas atau lembaga yang menarik, mengumpulkan, mengelola, dan membagi akat dari masyarakat. Amil (panitia) zakat fitrah dapat dibentuk di kampung, di masjid atau madrasah. Dalam melaksanakan zakat fitrah panitia bertindak dengan sangat cermat. Hal ini untuk menghindari salah kirim atau kekeliruan lainnya. Misalnya guna menghindari seseorang menerima bagian zakat dua kali atau melebihi jatah yang ditentukan.
2.      Secara Individu/Mandiri
Melaksanakan zakat fitrah dapat pula secara individu/mandiri. Maksudnya yaitu memberikan zakat secara langsung kepada fakir miskin atau meustahik zakat tanpa melalui panitia.
Perlu diketahui bahwa dalam pengucapakan niat berzakat haruslah jelas. Jika zakat itu untuk diri sendiri, maka harus dilafalkan untuk dri sendiri. Namun, jika untuk anggota keluarga, maka harus dilafalkan juga. Perhatikan lafal-lafal niat mengeluarkan zakat fitrah berikut ini.
Lafal niat untuk diri sendiri

Lafal niat zakat untuk orang yang diwakilkan










BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
         Zakat menurut bahasa itu bersih, suci, dan bertambahn. Sedangkan menurut istilah fiqih adalah mengeluarkan sejumlah harta kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh umat syariat Islam.
Hukum dari berzakat adalah wajib bagi kita mampu baik tua, muda, anak-anak. Landasan membayar zakat itu tertera dalam 3 hal yaitu Al-Qur’an . Sunnah, dan Ijima. Syarat harta yang wajib dizakati adalah salah satunya halal. Zakat terbagi menjadi 2 yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah diwajibkan atas seseorang yang memiliki kelebihan harta sampai batas tertentu (nishab) selama waktu tertentu (haul) dan diberikan kepada orang-orang tertentu pula. Sedangkan Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan, sebab orang telah berbuka dari puasa ramadhan. Zakat fitrah wajib bagi setiap orang yang memiliki kelebihan makanan pada hari dan malam Idul Fitri. Besarnya yaitu satu sha’ atau 2,5 kg beras atau menurut madzab Hanafi boleh dengan uang yang nilainya setara dengannya. Macam-macam dari zakat mal itu ada zakat emas dan perak, zakat profesi, zakat hewan ternak, zakat pertanian dan hasil bumi. Zakat Fitrah pun juga terbagi dari pengertiannya, ketentuannya zakat fitrah salah satunya terdapat pada surah At-Taubah/9:103, manfaat zakat fitrah sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikaN Allah SWT. Dan niat untuk zakat fitrah terdapat niat untuk diri sendiri.

B.     SARAN
Setelah kita memahami dan mempelajari zakat mal dan zakat fitrah dalam mata kuliah Pembelajaran Fiqih hendaknya kita dapat lebih memahami lebih jelas, melaksanakan pembelajaran berzakat secara benar apalagi kita sebagai guru sekolah dasar, pemahaman ini sangat diperlukan. Supaya apa yang disampaikan terhadap murid itu benar.
Demikianlah makalah yang dapat penulis sampaikan, terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini penulis meminta maaf, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan guna memperbaiki makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
































DAFTAR PUSTAKA

Astuti, Dewi. 2009. Mengenal Zakat Mal, Bandung : PT  Imperial Bhakti.
Hasan, M. Ali. 2006. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Sosial Mengatasi Problematika
        di Indonesia, Jakarta : Kencana.
Javan Labs, Tafsir Alqur’an. 2015-2018
Purwanto, April. 2006.  Cara Cepat Menghitung Zakat, Yogyakarta : Penerbit Sketsa.
Syahatah, Husein. 2005. Cara Praktis Menghitung Zakat, Kalam Ciputrat.
Tim Annur, Fikih untuk MI kelas IV Semarang : CV. Aneka Ilmu.


















[1] Dewi Astuti, Mengenal Zakat Mal, (Bandung  : PT  Imperial Bhakti Utama , 2009),  hal. 3
[2] April Purwanto, Cara Cepat Menghitung Zakat, (Yogyakarta : Penerbit Sketsa, 2006), hal.7
[3] Dewi Astuti, Mengenal Zakat Mal, (Bandung  : PT  Imperial Bhakti Utama , 2009),  hal. 4
[4] Dewi Astuti, Mengenal Zakat Mal, (Bandung  : PT  Imperial Bhakti Utama , 2009),  hal. 7
[5] April Purwanto, Cara Cepat Menghitung Zakat, (Yogyakarta : Penerbit Sketsa, 2006), hal.11
[6] Dewi Astuti, Mengenal Zakat Mal, (Bandung  : PT  Imperial Bhakti Utama , 2009),  hal. 36
[7] April Purwanto, Cara Cepat Menghitung Zakat, (Yogyakarta : Penerbit Sketsa, 2006), hal.17
[8] Dewi Astuti, Mengenal Zakat Mal, (Bandung  : PT  Imperial Bhakti Utama , 2009),  hal. 31
[9]  Husein Syahatah, Cara Praktis Menghitung Zakat, (Kalam Ciputrat, 2005), hal.83
[10] Tim Annur, Fikih untuk MI kelas IV (Semarang : CV. Aneka Ilmu) hal. 57-61
[11] M. Ali Hasan, Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Sosial Mengatasi Problematika di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2006)
[12] Tim Annur, Fikih untuk MI kelas IV (Semarang : CV. Aneka Ilmu) hal.62

Komentar