BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Zakat merupakan ajaran yang penting bagi kaum
muslimin. Zakat merupakan rukun Islam yang yang ketiga setelah Syahadat dan
shalat. Zakat merupakan sebuah pensucian diri. Zakat juga dapat menstabilkan
perekonomian karena zakat tersebut diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Keterampilan dalam berzakat harus dimiliki setiap
orang, terutama bagi siswa harus mampu menimba berbagai pengetahuan, baik cara
menghitung zakat, macam-macam zakat mal, zakat fitrah, hikmah zakat dan semua
yang terkait dengan berzakat. Supaya pembelajaran Fiqih tentang zakat mal dan
zakat fitrah menjadi jelas perlu dilaksanakan dengan benar, khusunya sebagai
seorang pendidik ataupun lainnya. Untuk memahami lebih jelasnya, maka pada
makalah ini akan mmbahas tentang zakat mal dan zakat fitrah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka rumusan
masalah adalah sebagai berikut.
1. Apa pengertian dari
zakat ?
2. Bagaimana hukum dari
membayar zakat ?
3. Apa saja landasan
kewajiban dari zakat ?
4. Apa saja syarat harta
yang wajib dizakati ?
5. Apa saja macam-macam
zakat ?
6. Apa saja macam-macam
dari zakat mal ?
7. Apa pengertian dari
zakat fitrah, beserta ketentuannya, manfaat, dan cara melaksanakan zakat fitrah?
C.
TUJUAN PEMBAHASAN
Dari rumusan malah di atas, maka tujuan
pembahasan ini adalah sebagai berikut.
1. Dapat mengetahui
pengertian dari zakat.
2. Dapat mengetahui hukum
memabayar zakat.
3. Dapat mengetahui
landasan kewajiban dari zakat.
4. Dapat menyebutkan
syarat-syarat harta yang wajib dizakati.
5. Dapat mengetahui
macam-macam dari zakat.
6. Dapat mengetahui macam-macam
dari zakat mal.
7. Dapat mengerti
pengertian zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, manfaat zakat fitrah, dan cara
berzakat fitrah.
D.
MANFAAT PENULISAN
Manfaat
bagi penulis yaitu dengan adanya
penulisan makalah ini, dapat memberikan
pengalaman serta pengetahuan bagi penulis tentang pengertian dari zakat, hukum
membayar zakat, landasan kewajiban zakat, macam zakat mal dan zakat fitrah..
Makalah ini juga termasuk salah tugas yang harus diselesaikan oleh mahasiswa.
Manfaat
bagi pembaca yaitu untuk menambah wawasan dan pengetahuan pembaca tentang pengertian dari zakat, hukum membayar
zakat, landasan kewajiban zakat, macam zakat mal dan zakat fitrah. Melatih
sikap membayar zakat dengan benar baik zakat mal maupun zakat mal.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ZAKAT
Secara bahasa
zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Seorang yang membayar
zakat karena keimannannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah
berfirman di surah At-Taubah ayat 103, artinya : “Pungutlah zakat dari sebagian
kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.
Sedangkan
menurut terminologi sayria’ah zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban
atas sejumlah harta tertentu kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Keterangan
definisi : Kewajiban atas sejumlah harta tertentu, berarti zakat adalah
kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban
tersebut terkena kepada setiap muslim (baligh atau belum, berakal atau gila)
ketika memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya.Kelompok
tertentu adalah mustakihin yang terangkum dalam 8 ashnaf. Waktu mengeluarkan
zakat adalah ketika suah berlalu setahun (haul) untuk zakat emas, perak,
perdagangan dan lain-lain, ketika panen untuk hasil tanaman, ketika
memperolhenya untuk rikaz dan ketika bulan Ramdahan sampai sebelum shalat Id
untuk zakat fitrah.[1]
B.
HUKUM MEMBAYAR ZAKAT
Zakat adalah (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib
sebagaimana shalat, haji dan puasa yang telah diatur tata caranya secara rinci
dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus mepakan amal sosial
kemasyarakatan dan keanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
umat manusia (Hasan Rifa’i al Faridi, Panduan
Zakat Praktis).
Zakat merupakan salah
satu kewajiban dari banyak kewajiban yang harus dilaksanakan bagi umat Isalm.
Kewajiban ini sama pentingnya dengan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT
untuk menjalani rukun-rukun Islam yang lain. Seperti membaca syahadat,
mendirikan sholat, puasa dan haji.[2]
C.
LANDASAN KEWAJIBAN
ZAKAT
Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di
Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijiryah setelah diwajibkannya puasa Ramdahan
dan zakat Fitrah. Ayat-ayat zakat, shodaqoh dan infaq yang turun di Makkah baru
berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metodelogi pujian bagi yang
melaksanakannya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya.
Landasan kewajiban
zakat disebutkan dalam Al-Qur’an, sunnah, dan ijima ulama.
1.
Al-Qur’an
Surah Al-Baqarah ayat 43
Surah At-Taubah ayat 103
2.
Sunnah
Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan Bukhari
dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya : “Islam dibangun atas lima rukun :
syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad SAW utusan Allah, menegakkan
shalat, membayar zakat, menunaikan haji, dan puasa Ramadhan.
Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali RA,
artinya : “Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat) atas orang-orang kaya dari umat
Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka.
Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar dan tidak
berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya di antara mereka. Ingatlah bahwa
Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengazab mereka dengan pedih”.
3.
Ijima
Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf
(kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya
berarti telah kafir Islam.[3]
D.
SYARAT-SYARAT HARTA
YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang akan
dikeluarkan zakatnya harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
1.
Harta
yang halal dan baik
2.
Harta
Produktif (Nama’)
Harta produktif adalah harta yang berkembang baik
secara konkrit atau tidak. Secara konkrit dengan melalui pengembangan usaha,
perdagangan, saham dan lain-lain. Melalui tangan sendiri atau orang lain.
Sedangkan tidak konkrit yaitu harta tersebut berpotensi untuk berkembang. Hal
ini sesuai makna zakat itu sendiri yang berarti berkembang.
Harta yang tidak berkembang dan tidak berpotensi
untuk dikembangkan dan tidak berpotensi untuk dikembangkan tidak wajib dikenai
zakat, sesuai dengan hadist Rasulullah SAW riwayat Muslim: Artinya : “Seorag
Muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan budaknya”.
3.
Milik
Penuh dan Berkuasa Menggunakannya
Pada hakikatnya kepemilikan mutlak pad harta adalah
Allah SWT, tetapi memberikan hak kepemilikan harta kepada manusia secara
terbatas. Harta yang dimiliki manusia secara penuh dan bermaksudnya bahwa
manusia berkuasa memiliki dan memanfaatkannya secara penuh. Pemilikan dan
pemanfaatan harta harus sesuai dengan aturan-aturan Islam.
4.
Mencapai
Nisab (Standar minimal harta yang dikenakan zakat)
Kekayaan yang belum mencapai nisab tidak terkena
kewajiban zakat. Karena ketika seseorang belum memiliki kekayaan yang mencapai
nisab, berarti masih masuk kategori miskin berhak mendapatkan zakat. Sedangkan
ketika kekayaan mencapai nisab berati sudah dapat mencukupi untuk kehidupan
sehari-hari dalam waktu satu tahun. Sehingga ketika dikenakan zakat tidak akan
membahayakan dirinya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Rasulullah SAW bersabda, Artinya: Tidak wajib zakat
kecuali orang kaya.” (H.R.Bukhori, Mualaq dan Ahmad, Mausul).
5.
Surplus
dari Kebutuhan Primer dan Terbebas dari Hutang.
6.
Haul
(sudah mencapai satu tahun).[4]
E.
MACAM-MACAM DARI ZAKAT
Zakat terbagi dalam dua
macam. Yakni Zakat Nafs (jiwa) atau juga disebut zakat fitrah dan zakat maal
(harta).
a.
Zakat
mal diwajibkan atas seseorang yang memiliki kelebihan harta sampai batas
tertentu (nishab) selama waktu tertentu (haul) dan diberikan kepada orang-orang
tertentu pula. Mal atau harta secara bahasa artinya segala sesuatu yang
diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki, menyimpan dan memanfaatkan (Lisaanul Arab:11/636). Secara umum mal
bisa diartikan segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat
dimanfaatkan denganmenurut lazimnya. Dua syarat dapat dikatakan mal atau harta
yakni pertama, dapat dimiliki, disimpan dihimpun dan dikuasai. Kedua, sesuatu
itu dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibya, misal mobil, ternak, emas,
perak dan lain sebagaianya.[5]
b.
Zakat
Fitrah adalah zakat yang diwajibkan, sebab orang telah berbuka dari puasa
ramadhan. Zakat fitrah wajib bagi setiap orang yang memiliki kelebihan makanan
pada hari dan malam Idul Fitri. Besarnya yaitu satu sha’ atau 2,5 kg beras atau
menurut madzab Hanafi boleh dengan uang yang nilainya setara dengannya.
F.
MACAM-MACAM DARI
ZAKAT MAL
a.
Zakat
Profesi
Dalil
naqli tentang zakat profesi adalah surah Al-Baqarah ayat 267;
Nisab zakat pendapatan
/ profesi merujuk pada nisab zakat tanaman dan buah-buah sebesar 5 wasaq atau
652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras
adalah Rp 4.000 / kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 = Rp
2.080.000. Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini,
kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak yaitu 2,5
persen dari seluruh penghasilan kotor.
Cara
Penghitungan Zakat Profesi
Menurut Yusuf Qardhani perhitungan zakat
profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:
1.
Secara
langsung, zakat dihitung 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik
dibayarkan bulan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang
diluaskna rejekinya oleh Allah. Misalnya seseorang dengan penghasilan Rp
3.000.000 per bulan, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% x 3/Rp 3.000.000 =
Rp 75.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun.
2.
Setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong
dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang
penghasilannya pas-pasan. Contoh: seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000
dengan pengeluaran kebutuhan pokok Rp1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar
zakat sebesar 2,5% x Rp500.000 (sisa gaji pokok) = Rp12.500,- (zakat yang harus
dikeluarkan) per bulan.
b.
Zakat
Hasil Tambang
Hasil tambang tidak mensyaratkan haul, zakatnya
wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul
disyaraktakn untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini
perkembangan tersebut telah menajdi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman.
Semua
hasil tambnag yang digali secara terus menerus harus digabung untuk memenuhi nisab.
Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba,
seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak emperngaruhi
keharusan menggabungkan hasil galian. Apabila galian itu terputus karena
beralih profesi, akrena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang
cukup atau sebab lain, maka hal ini mempengaruhi penggabungan yang satu dengan
yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan hisab ketika dimulai penggalian
baru. Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang digali dari daratan atau
pun dari dasar laut.
Tabel Zakat Tambang
No
|
Jenis Tambang
|
Nisab
|
Kadar Zakat
|
Waktu Penyerahan
|
Keterangan
|
1
|
Tambang emas
|
Senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5 %
|
Tiap tahun
|
|
2
|
Tambang perak
|
Senilai 642 gram perak
|
2,5 %
|
Tiap tahun
|
|
3
|
Tambang timah, tembaga, besi
|
Senilai nisab emas
|
2,5 %
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazab Hanafi, kadar zakatnya
20%
|
4
|
Tambang batu-batuan, seperti batu bara
|
Senilai nisab emas
|
2,5 %
|
Ketika memperoleh
|
|
5
|
Tambang minyak gas
|
Senilai nisab emas
|
2,5 %
|
Ketika memperoleh
|
|
c.
Zakat
emas dan perak
Adapun
nisab emas terbesar 85 gram, dengan haul selama dua tahun dan kadar 2,5 %.
Artinya bilsa seorang muslim memiliki emas setidaknya 85 gram selama satu
tahun, ia wajib membayar zakat sebesar 2,5 % di jumlah emasnya tersebut.
Emas yang tidak terpakai
Jenis
emas yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan
sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan). Contoh
perhitungan zakarnya sebagai berikut.
Misalnya
Pak Ahmad memiliki emas 100 gram tidak terpakai, setelah genap satu tahun maka
ia wajib membayar zakat sebesar 2,5 gram emas (100 x 2,5 % ). Apabila harga
emas adalah Rp 100.000, maka Pak Ahmad harus membayarr zakat sebesar Rp250.000
(2,5 x 100.000)
Bagian Emas Terpakai
Emas yang dipakai
adalah emas dalam kondisi wajar dan sejumlahnya tidak berlebihan. Atas bagian
yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat. Contoh perhitungan
zakatnya sebagai berikut. Seorang perempuan memiliki enas 120 gr, dipakai dalam
aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gram. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan
oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,
maka zakat yang harus dikeluarkan sebesarr Rp 183.750 (105 x 70.000 x 2,5% )
Perak
Nisab perak adalah 595
gram, haul selama satu tahun dan kadar 2,5 %. Adapun tatacara perhitungannya
sama dengan zakat emas.
d.
Zakat
Hewan Ternak
Perhitungan zakat untuk masing – masing tipe hewan
baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda serta sifatnya bertingkat-tingkat.
Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk setiap hewan.
Zakat
|
Jumlah
|
Besar Zakat
|
Keterangan
|
Kambing
Kambing
baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di
bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
|
40
– 120 ekor
121
– 200 ekor
201
– 300 ekor
|
1
ekor kambing ( 2 tahun ) atau domba (1 tahun)
2
ekor kambing/domba
3
ekor kambing / domba
|
Selanjutnya
setiap jumlah itu bertambah 1 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor.
|
Sapi
Sapi
baru wajib wajib dizakatkan apabila pemiliki memiliki sedikitnya 30 ekor
sapi. Dibawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan
|
30
– 39 ekor
40
– 49 ekor
60
- 69 ekor
70
– 79 ekor
80
-89 ekor
|
1
ekor sapi jantan/betina rabi’
1
ekor sapi jantan / betina musinnah’
2
ekor sapi jantan / betina tabi’
1
ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
2
ekor sapi musinnah
|
Tabi
; sapi berumur 1 tahun (masuk tahun)
Musinnah;
sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke 3)
-
-
Selanjutnya
setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah, 1 ekor tabi’. Dan
jika setiap jumlah itu bertambah 1 ekor musinnah.
|
Ayam / Unggas / Ikan
|
|
Nisab
pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tetapi dihitung berdasarkan skala
usaha. Nisab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1
Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bilsa
seseorang beternak unggas atau perikanan, dan akhir tahun (tutup buku) ia
memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau
setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5
%.[6]
|
|
Unta
Nishab
unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang memiliki 5 ekor unta maka ia
terkena kewajiban membayar zakat.
|
5-9
ekor
10
– 14 ekor
15
– 19 ekor
20
- 24 ekor
25
– 35 ekor
36
– 45 ekor
45
– 60 ekor
61
– 75 ekor
76
– 90 ekor
91-120
ekor
|
1
ekor kambing atau domba’
2
ekor kambing / domba
3
ekor kambing / domba
4
ekor kambing / domba
1
ekor unta bintu Makhad
1
ekor unta bintu Labun
1
ekor unta Hiqqah
1
ekor unta Jadz’ah
2
ekor unta bintu Labun
2
ekor unta Hiqqah
|
Keterangan
:
Makhad
adalah unta betina 1 tahun, masuk tahun ke 2.
Labun
adalah unta betina umur 2 tahun, masuk ke tahun ke 3.
Hiqqah
adalah unta betina umur 3 tahun, masuk ke 4.
Jadz’ah
adalah unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5.[7]
|
e.
Zakat
Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara
dengan 750 kg. Jumlah nisab pertanian tersebut adalah untuk makanan pokok,
seperti beras, jagung, gandung, kurma, dan lain-lain. Untuk hasil pertanian
yang bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, dan
lainnya, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang
paling umum di daerah (negeri) yang bersangkutan. Kadar zakat hasil pertanian,
apabila diairi dengan air hujan atau sungai / mata air, adalah sebesar 10%.
Sedangkan apabila diairi dengan cara disiram / irigasi, maka zakatnya yaitu
sebesar 5%.
Imam Az – Zargoni berepndapat bahwa apabila
pengololaan lahan pertanian diari denga air hujan (sungai) dan disirami denga
perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem
pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya pupuk,
insektida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian seisanya (apabila
lebih dari nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (bergantung sistem
pengairannya). Waktu pengeluaran zakatnya adalah setiap panen.
f.
Zakat
Perniagaan
Terdapat beberapa ketentuan dalam zakat perniagaan,
antara lain sebagai berikut.
1.
Berjalan
1 tahun (haul).
2.
Nisab
zakat perdagangan sama dengan nisab emas.
3.
Kadar
zakatnya sebsar 2,5%.
4.
Dapat
dibayarkan dengan uang atau barang.
5.
Dikenakan
pada perdagangan maupun perseroan.
6.
Pada
badan usaha yang terbentul serikat (kerjasama) jika semua anggota serikat
beraga Islam, maka zakatnya dikeluarkan terlebih dahulu. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang
non muslim, maka zakatnya hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja.
Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana
adalah sebagai berikut.
Harta perniagaan, baik
yang bergerak di bidang perdagangan, Indonesia, agroindustri, ataupun jasa,
dll, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, yayasan,
koperasi dan lainnya) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas
murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki
kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau seatara dengan 85 gram emas,
maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Untuk usaha yang
bergerak di bidang jasa seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi.
Penyewaan mobil, kapal laut, pesawat udara dan yang lainnya, terdapat dua cara
perhitungan zakat.
-
Pada
awal ini diqiaskan dngan perhitunga zakat hasil pertanian, di mana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertanian, tidak dihitung harga tanahnya.[8]
G.
ZAKAT FITRAH
a.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat menurut bahsa adalah bersih, suci,
dan bertambah. Sedangkan menurut istilah fikih, zakat adalah mengeluaran
sejumlah harta kepada orag yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh syariat Islam.
Fitrah artinya suci atau jiwa yang
bersih. Zakat fitrah adalah mengeluarkan sejumlah harta bagi setiap muslim
sehubungan dengan datangnya Idulfitri setelah mengerjakan puasa Ramadhan.
Tujuan
zakat fitrah adalah membersihkan diri dengan jalan memberikan beras atau
makanan pokok minimal 2,5 kg kepada yang berhak menerimanya.
Zakat
fitrah adalah sedekah yang wajib dikeluarkan dengan berakhirnya bulan puasa
Ramadhan. Zakat fitrah diisyaratkan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari
perkataan sia-sia dan kotor, serta untuk memberi makan orang-orang miskin.[9]
b. Ketentuan Zakat Fitrah
1.
Hukum
Zakat Fitrah
Mengeuarkan
zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang Islam yang mengalami hari raya Idul
Fitri sebelum salat Id. Jika seseorag meninggal pada hari raya Idul Fitri, maka
dia wajib membayar zakat fitrah. (Q.S At-Taubah/9:103)
2. Orang yang wajib
membayar zakat fitrah
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adlaah
sebagai berikut.
a.
Beragam
islam, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan, tua, muda,
maupun anak-anak yang pad hari raya itu memiliki kelebihan rezeki.
b.
Orang
yang berada dalam tanggungannya, seperti istri, ibu, bapak, pembantu yang
tinggal serumah dan menjadi tanggung jawabnya.
3.
Besarnya
zakat fitrah
Agama Islam menghendaki agar umatnya tidak terlalu
kikir dalam beramal juga tidak terlalu berlebihan. Jumlah yang harus dibayarkan
untuk zakat fitrah setiap orang adlah satu sa’ (2,5 kg) makanan pokok penduduk
setempat. Zakat fitrah juga dapat dibayar sengan uang seharga 2,5 kg makanan
pokok tersebut, misalkan harga 1 kg beras Rp 5.000,- maka zakatnya adalah Rp
5.000,- x 2,5 kg yaitu 12,500,- setiap masing-masing orang.
4.
Waktu
Membayar zakat fitrah
Secara
rinci waktu membayar zakat fitrah tersebut adalah
a.
Waktu
mubah (boleh) yaitu sejak tangggal 1 Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan. Cara
semacam ini biasanya dilakukan oleh sekolah, madrasah atau masjid yang
mengumpulkan zakat fitrah selama bulan Ramdhan.
b.
Waktu
wajib yaitu sejak terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang
waktu shalat idul fitri. Cara semacam
ini biasanya dilakukan oleh keluarga atau rumah tangga.
c.
Waktu
afdal atau lebih utama yaitu sesudah salat Subuh tanggal 1 Syawal sampai
sebelum pagi salat Idul Fitri
d.
Waktu makruh yaitu sesudah salat idul Fitri
tetapi sebelum terbenamnya matahari pada tagggal 1 Syawal. Cara ini sebetulnya
sudah terlambat. Akan tetapi lebih baik terlambat daripada tidak membayarz akat
sama sekali. Zakat yang dikeluarkan menjadi sedekah biasa.
5.
Orang
yang berhak menerima Zakat Fitrah
Surah At-Taubah/ 9 : 60
a.
Orang
fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai penghasilan dan tidak mampu memenuhi
kebutuhan hidupnya sehari-hari.
b.
Orang
miskin, yaitu orang uang mempunyai penghasilan akan tetapi tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
c.
Amil,
yaitu petugas, panitia atau lembaga yag mengurus, mengumpulkan, mengelola, dan membagikan
zakat masyarakat.
d.
Mualaf,
yaitu orang yang baru masuk Islam.
e.
Riqab,
yaitu budak yang akan memerdekakan dirinya dengan menbus atau membayar uang
tebusan.
f.
Garim,
yaitu orang yang banyak hutang bukan untuk foya-foya.
g.
Sabilillah,
yaitu berjuang di jalan Allah untuk kemaslahatan umat Islam.
h.
Ibnu
Sabil, yaitu orang-orang yang berpergian untuk tujuan kebaikan dan pengembangan
Islam, tetapi dalam perjalanan dia kehabisan bekal.[10] Dia
kekurangan atau kehabisan belajnja dalam perjalanan, mungkin karena uangnya
hilang, karena dicopet atau sebab-sebab lainnya. Kepada musafir yang demikian
dapat diberikan zakat untuk menutupi keperluannya selama dalam pejalanan pulang
ke kampung halamannya.[11]
c.
Manfaat
Zakat Fitrah
1.
Sebagai
rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT
2.
Meningkatkan
derajat ketakwaan kepad Allah SWT
3.
Menumbuhkan
sikap dermawan dan mengikis sikap kikir dan sifat-sifat tercela lainnya.
4.
Menolong
dan membantu orang-orang yang miskin yang lemah.
5.
Mensucikan
harta dan jiwa
6.
Menjalin
persatuan dan persaudaran
7.
Meningkatkan
syiar Islam.[12]
d.
Cara
Melaksanakan Zakat Fitrah
Setelah mengetahui ketentuan-ketentuan zakat fitrah,
maka kita harus melaksanakannyaa. Pengetahuan yang telah kita peroleh tidak
boleh hanya di simpan dalam otak tanpa diterapkan dalam bentuk perbuatan nyata.
Pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakuakn dengan dua cara, yaitu :
1.
Melalui
Amil Zakat
Umat Islam (Muzzaki) dapat mempercayakan pengurusan
zakatnya kepada lembaga amil zakat/panitia zakat. Yang dimaksudkan ini adalah
betugas atau lembaga yang menarik, mengumpulkan, mengelola, dan membagi akat
dari masyarakat. Amil (panitia) zakat fitrah dapat dibentuk di kampung, di
masjid atau madrasah. Dalam melaksanakan zakat fitrah panitia bertindak dengan
sangat cermat. Hal ini untuk menghindari salah kirim atau kekeliruan lainnya.
Misalnya guna menghindari seseorang menerima bagian zakat dua kali atau
melebihi jatah yang ditentukan.
2.
Secara
Individu/Mandiri
Melaksanakan zakat fitrah dapat pula secara
individu/mandiri. Maksudnya yaitu memberikan zakat secara langsung kepada fakir
miskin atau meustahik zakat tanpa melalui panitia.
Perlu diketahui bahwa dalam pengucapakan niat berzakat
haruslah jelas. Jika zakat itu untuk diri sendiri, maka harus dilafalkan untuk
dri sendiri. Namun, jika untuk anggota keluarga, maka harus dilafalkan juga.
Perhatikan lafal-lafal niat mengeluarkan zakat fitrah berikut ini.
Lafal
niat untuk diri sendiri
Lafal niat zakat untuk orang yang
diwakilkan
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Zakat menurut bahasa itu bersih, suci,
dan bertambahn. Sedangkan menurut istilah fiqih adalah mengeluarkan sejumlah
harta kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh umat syariat Islam.
Hukum
dari berzakat adalah wajib bagi kita mampu baik tua, muda, anak-anak. Landasan
membayar zakat itu tertera dalam 3 hal yaitu Al-Qur’an . Sunnah, dan Ijima.
Syarat harta yang wajib dizakati adalah salah satunya halal. Zakat terbagi
menjadi 2 yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah diwajibkan atas seseorang yang memiliki kelebihan
harta sampai batas tertentu (nishab) selama waktu tertentu (haul) dan diberikan
kepada orang-orang tertentu pula. Sedangkan Zakat Fitrah adalah zakat yang
diwajibkan, sebab orang telah berbuka dari puasa ramadhan. Zakat fitrah wajib
bagi setiap orang yang memiliki kelebihan makanan pada hari dan malam Idul
Fitri. Besarnya yaitu satu sha’ atau 2,5 kg beras atau menurut madzab Hanafi
boleh dengan uang yang nilainya setara dengannya. Macam-macam dari zakat mal
itu ada zakat emas dan perak, zakat profesi, zakat hewan ternak, zakat
pertanian dan hasil bumi. Zakat Fitrah pun juga terbagi dari pengertiannya, ketentuannya
zakat fitrah salah satunya terdapat pada surah At-Taubah/9:103, manfaat zakat
fitrah sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikaN Allah SWT. Dan niat
untuk zakat fitrah terdapat niat untuk diri sendiri.
B. SARAN
Setelah kita memahami dan
mempelajari zakat mal dan zakat fitrah dalam mata kuliah Pembelajaran Fiqih hendaknya
kita dapat lebih memahami lebih jelas, melaksanakan pembelajaran berzakat
secara benar apalagi kita sebagai guru sekolah dasar, pemahaman ini sangat
diperlukan. Supaya apa yang disampaikan terhadap murid itu benar.
Demikianlah makalah yang
dapat penulis sampaikan, terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini
penulis meminta maaf, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan
guna memperbaiki makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua. Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Astuti, Dewi. 2009. Mengenal Zakat Mal, Bandung : PT Imperial Bhakti.
Hasan, M. Ali. 2006. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Sosial
Mengatasi Problematika
di Indonesia, Jakarta : Kencana.
Javan Labs,
Tafsir Alqur’an. 2015-2018
Purwanto, April. 2006. Cara
Cepat Menghitung Zakat, Yogyakarta : Penerbit Sketsa.
Syahatah, Husein. 2005. Cara Praktis Menghitung Zakat, Kalam
Ciputrat.
Tim Annur, Fikih untuk MI kelas IV Semarang : CV. Aneka Ilmu.
[1] Dewi Astuti, Mengenal Zakat Mal, (Bandung : PT Imperial
Bhakti Utama , 2009), hal. 3
[2] April Purwanto, Cara Cepat Menghitung Zakat, (Yogyakarta
: Penerbit Sketsa, 2006), hal.7
[3] Dewi Astuti, Mengenal Zakat Mal, (Bandung
: PT Imperial Bhakti Utama ,
2009), hal. 4
[4] Dewi Astuti, Mengenal Zakat Mal, (Bandung
: PT Imperial Bhakti Utama , 2009), hal. 7
[5] April Purwanto, Cara Cepat Menghitung Zakat, (Yogyakarta
: Penerbit Sketsa, 2006), hal.11
[6] Dewi Astuti, Mengenal Zakat Mal, (Bandung : PT
Imperial Bhakti Utama , 2009),
hal. 36
[7]
April Purwanto, Cara Cepat Menghitung Zakat, (Yogyakarta
: Penerbit Sketsa, 2006), hal.17
[8] Dewi Astuti, Mengenal Zakat Mal, (Bandung : PT
Imperial Bhakti Utama , 2009),
hal. 31
[9]
Husein Syahatah, Cara Praktis
Menghitung Zakat, (Kalam Ciputrat, 2005), hal.83
[10] Tim Annur, Fikih untuk MI kelas IV (Semarang : CV. Aneka Ilmu) hal. 57-61
[11] M. Ali Hasan, Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Sosial
Mengatasi Problematika di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2006)
[12] Tim Annur, Fikih untuk MI kelas IV (Semarang : CV. Aneka Ilmu) hal.62
Komentar
Posting Komentar